<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5 Fakta Anak dan Istri Lukas Enembe Menolak Dipanggil KPK, Bagaimana Selanjutnya?</title><description>KPK masih terus mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/11/337/2684379/5-fakta-anak-dan-istri-lukas-enembe-menolak-dipanggil-kpk-bagaimana-selanjutnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/10/11/337/2684379/5-fakta-anak-dan-istri-lukas-enembe-menolak-dipanggil-kpk-bagaimana-selanjutnya"/><item><title>5 Fakta Anak dan Istri Lukas Enembe Menolak Dipanggil KPK, Bagaimana Selanjutnya?</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/11/337/2684379/5-fakta-anak-dan-istri-lukas-enembe-menolak-dipanggil-kpk-bagaimana-selanjutnya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/10/11/337/2684379/5-fakta-anak-dan-istri-lukas-enembe-menolak-dipanggil-kpk-bagaimana-selanjutnya</guid><pubDate>Selasa 11 Oktober 2022 06:30 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/10/337/2684379/5-fakta-anak-dan-istri-lukas-enembe-menolak-dipanggil-kpk-bagaimana-selanjutnya-p2TYo2pU6V.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Lukas Enembe (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/10/337/2684379/5-fakta-anak-dan-istri-lukas-enembe-menolak-dipanggil-kpk-bagaimana-selanjutnya-p2TYo2pU6V.jpg</image><title>Lukas Enembe (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. Terbaru, KPK memanggil anak dan istrinya, Astract Bona Timoramo dan Yulce Wenda sebagai saksi.
Berikut fakta-faktanya:&amp;nbsp;
1. KPK Panggil Anak dan Istri Lukas Enembe
KPK memanggil anak dan istri Lukas Enembe pada Rabu, 5 Oktober 2022. Namun, keduanya mangkir. KPK pun akan melakukan penjadwalan ulang.
2. KPK Ancam Jemput Paksa&amp;nbsp;
KPK mengimbau anak dan istri Lukas Enembe untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan KPK saat panggilan ulang nanti. Bahkan, KPK mengancam akan melakukan upaya jemput paksa terhadap anak dan istri Lukas jika kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
BACA JUGA:Tolak Jadi Saksi, KPK Persilakan Istri dan Anak Lukas Enembe Klarifikasi ke Penyidik

3. Anak dan Istri Lukas Enembe Tolak Jadi Saksi&amp;nbsp;
Anak dan istri Lukas Enembe menolak untuk menjadi saksi di KPK. Melalui tim kuasa hukumnya telah mengirimkan surat penolakan untuk menjadi saksi ke KPK, pada Senin 10 Oktober 2022.
Mereka menolak menjadi saksi karena masih mempunyai hubungan keluarga dengan Lukas Enembe yang merupakan tersangka suap serta gratifikasi.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8wNS8xLzE1NDM0NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
4.  KPK Panggil Anak Istri Lukas Juga untuk Tersangka Lain&amp;nbsp;
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan, tidak ada hak maupun kewajiban Yulce dan Astract untuk didampingi kuasa hukum. Sebab, anak dan istri Lukas Enembe masih berstatus sebagai saksi.
&quot;Dalam ketentuan hukum acara pidana, tidak ada hak maupun kewajiban bagi saksi untuk didampingi oleh Penasihat Hukum,&quot; kata Ali Fikri.
BACA JUGA: Tokoh Papua Minta Pendukung Lukas Enembe Buka Diri dan Biarkan Proses Hukum BerjalanAli mengamini, dalam aturan hukum, saksi boleh mengundurkan diri ketika diperiksa untuk tersangka yang masih ada hubungan keluarga. Namun, bukan berarti saksi tidak menghadiri sama sekali panggilan pemeriksaan KPK.
Lagipula, saksi dipanggil bukan hanya untuk proses penyidikan tersangka Lukas Enembe. Keterangannya dibutuhkan juga untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka selain Lukas Enembe.
&quot;Kami juga tegaskan, bahwa pemanggilan terhadap anak dan istri LE ini juga untuk tersangka yang lain, bukan hanya untuk tersangka LE,&quot; katanya.
5. KPK Persilakan Klarifikasi ke Penyidik&amp;nbsp;
KPK mempersilakan anak dan istri Lukas Enembe memberikan klarifikasi langsung ke penyidik soal kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas. KPK menyesali anak dan istri Lukas justru memberi klarifikasi diwakili oleh pihak pengacara.
Anak dan istri Lukas Enembe mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi pada Rabu, 5 Oktober 2022. Keduanya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
&quot;Jika merasa tidak tahu menahu terkait perkara tersebut, maka seluruh keterangannya silakan sampaikan langsung di hadapan penyidik oleh saksi bukan oleh pihak lain,&quot; kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin 10 Oktober 2022.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. Terbaru, KPK memanggil anak dan istrinya, Astract Bona Timoramo dan Yulce Wenda sebagai saksi.
Berikut fakta-faktanya:&amp;nbsp;
1. KPK Panggil Anak dan Istri Lukas Enembe
KPK memanggil anak dan istri Lukas Enembe pada Rabu, 5 Oktober 2022. Namun, keduanya mangkir. KPK pun akan melakukan penjadwalan ulang.
2. KPK Ancam Jemput Paksa&amp;nbsp;
KPK mengimbau anak dan istri Lukas Enembe untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan KPK saat panggilan ulang nanti. Bahkan, KPK mengancam akan melakukan upaya jemput paksa terhadap anak dan istri Lukas jika kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
BACA JUGA:Tolak Jadi Saksi, KPK Persilakan Istri dan Anak Lukas Enembe Klarifikasi ke Penyidik

3. Anak dan Istri Lukas Enembe Tolak Jadi Saksi&amp;nbsp;
Anak dan istri Lukas Enembe menolak untuk menjadi saksi di KPK. Melalui tim kuasa hukumnya telah mengirimkan surat penolakan untuk menjadi saksi ke KPK, pada Senin 10 Oktober 2022.
Mereka menolak menjadi saksi karena masih mempunyai hubungan keluarga dengan Lukas Enembe yang merupakan tersangka suap serta gratifikasi.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8wNS8xLzE1NDM0NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
4.  KPK Panggil Anak Istri Lukas Juga untuk Tersangka Lain&amp;nbsp;
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan, tidak ada hak maupun kewajiban Yulce dan Astract untuk didampingi kuasa hukum. Sebab, anak dan istri Lukas Enembe masih berstatus sebagai saksi.
&quot;Dalam ketentuan hukum acara pidana, tidak ada hak maupun kewajiban bagi saksi untuk didampingi oleh Penasihat Hukum,&quot; kata Ali Fikri.
BACA JUGA: Tokoh Papua Minta Pendukung Lukas Enembe Buka Diri dan Biarkan Proses Hukum BerjalanAli mengamini, dalam aturan hukum, saksi boleh mengundurkan diri ketika diperiksa untuk tersangka yang masih ada hubungan keluarga. Namun, bukan berarti saksi tidak menghadiri sama sekali panggilan pemeriksaan KPK.
Lagipula, saksi dipanggil bukan hanya untuk proses penyidikan tersangka Lukas Enembe. Keterangannya dibutuhkan juga untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka selain Lukas Enembe.
&quot;Kami juga tegaskan, bahwa pemanggilan terhadap anak dan istri LE ini juga untuk tersangka yang lain, bukan hanya untuk tersangka LE,&quot; katanya.
5. KPK Persilakan Klarifikasi ke Penyidik&amp;nbsp;
KPK mempersilakan anak dan istri Lukas Enembe memberikan klarifikasi langsung ke penyidik soal kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas. KPK menyesali anak dan istri Lukas justru memberi klarifikasi diwakili oleh pihak pengacara.
Anak dan istri Lukas Enembe mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi pada Rabu, 5 Oktober 2022. Keduanya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
&quot;Jika merasa tidak tahu menahu terkait perkara tersebut, maka seluruh keterangannya silakan sampaikan langsung di hadapan penyidik oleh saksi bukan oleh pihak lain,&quot; kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin 10 Oktober 2022.</content:encoded></item></channel></rss>
