<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Sidang Korupsi Minyak Goreng, Saksi Ungkap Upaya Pemerintah untuk Atasi Kelangkaan   </title><description>Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/11/337/2685240/sidang-korupsi-minyak-goreng-saksi-ungkap-upaya-pemerintah-untuk-atasi-kelangkaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/10/11/337/2685240/sidang-korupsi-minyak-goreng-saksi-ungkap-upaya-pemerintah-untuk-atasi-kelangkaan"/><item><title> Sidang Korupsi Minyak Goreng, Saksi Ungkap Upaya Pemerintah untuk Atasi Kelangkaan   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/11/337/2685240/sidang-korupsi-minyak-goreng-saksi-ungkap-upaya-pemerintah-untuk-atasi-kelangkaan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/10/11/337/2685240/sidang-korupsi-minyak-goreng-saksi-ungkap-upaya-pemerintah-untuk-atasi-kelangkaan</guid><pubDate>Selasa 11 Oktober 2022 23:42 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/11/337/2685240/sidang-korupsi-minyak-goreng-saksi-ungkap-upaya-pemerintah-untuk-atasi-kelangkaan-TxW0mXOGf6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: Freepick)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/11/337/2685240/sidang-korupsi-minyak-goreng-saksi-ungkap-upaya-pemerintah-untuk-atasi-kelangkaan-TxW0mXOGf6.jpg</image><title>Illustrasi (foto: Freepick)</title></images><description>
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng tahun 2021-2022, pada hari ini, Selasa (11/10/2022). Agenda sidang kali ini masih pemeriksaan saksi-saksi.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi yang salah satunya adalah Fungsional Analis Perdagangan pada Direktorat Jenderal Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indra Wijayanto. Dalam kesempatan itu, Indra mengungkapkan upaya pemerintah dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng.

Menurut Indra, pemerintah saat itu telah berupaya untuk memastikan ketersediaan harga minyak goreng di pasaran sesuai dengan ketetapan Harga Eceran Tertinggi (HET). Padahal, HET yang ditetapkan jauh selisihnya dari harga keekonomian yang sesungguhnya.

&quot;Minyak jenis apapun, merk apapun, harus dijual dengan harga Rp14 ribu. Di mana, harga keekonomiannya sekitar Rp17.260, sehingga nanti yang akan dibayarkan oleh BPDPKS adalah selisih dari harga keekonomian dikurangi HET,&quot; ucap Indra di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/10/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA: Sidang Kasus Korupsi Minyak Goreng, JPU Hadirkan Mantan Dirjen Kemendag
Kata Indra, kebijakan pemerintah mengikuti harga eceran tertinggi tak bertahan lama. Sebab, harga CPO semakin melonjak. Sementara, dana yang disiapkan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) hanya kisaran Rp7,6 triliun untum menutupi selisih harga keekonomian minyak goreng.

Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana Untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS. Kebijakan itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya kelangkaan minyak.

Terlebih, kata Indra, saat itu harga minyak goreng telah menyentuh harga Rp18.000 hingga Rp19.000. Kemudian, pemerintah meminta para pelaku usaha untuk menjual minyak goreng kemasan dengan harga Rp14.000. Padahal, harga minyak goreng telah menyentuh Rp17.260.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Bersaksi di Sidang Korupsi Minyak Goreng, Eks Dirjen Kemendag Ungkap Fakta Mengejutkan
&quot;Sehingga ada selisih harga sekitar Rp3.200an akan diganti dengan dana BPDPKS. Ini kebijakan pertama,&quot; ujar Indra.

Kebijakan tersebut tak bertahan lama. Pasalnya, kebutuhan minyak goreng kemasan sederhana mencapai 200 juta liter. Sedangkan, para pelaku usaha hanya sanggup mengumpulkan sekira 40 juta liter minyak goreng kemasan sederhana.

&quot;Sedangkan kalau mereka (pelaku usaha) akan berinvestasi mungkin dibutuhkan waktu cukup lama untuk mendatangkan mesin kemasan,&quot; kata Indra.

Karena itu, pemerintah kembali mengeluarkan Permendag Nomor 03 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS sebagai kebijakan baru. Aturan ini berupaya membuat minyak goreng kemasan baik sederhana maupun premium jadi satu harga.

Kemudian, pemerintah mengeluarkan Permendag Nomor 06 Tahun 2022 sebagai aturan baru. Dalam kebijakan ini, minyak goreng dibagi ke tiga kategori. Yakni, minyak goreng kemasan, kemasan sederhana dan minyak goreng curah. Masing-masing kategori memiliki HET sendiri.

HET minyak goreng premium senilai Rp14 ribu. Minyak goreng kemasan Rp13.500. Terakhir, minyak goreng curah seharga Rp11 ribu.

Diketahui sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 (Rp18,3 triliun).

Lima terdakwa tersebut yakni, Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; serta Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research &amp;amp; Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.</description><content:encoded>
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng tahun 2021-2022, pada hari ini, Selasa (11/10/2022). Agenda sidang kali ini masih pemeriksaan saksi-saksi.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi yang salah satunya adalah Fungsional Analis Perdagangan pada Direktorat Jenderal Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indra Wijayanto. Dalam kesempatan itu, Indra mengungkapkan upaya pemerintah dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng.

Menurut Indra, pemerintah saat itu telah berupaya untuk memastikan ketersediaan harga minyak goreng di pasaran sesuai dengan ketetapan Harga Eceran Tertinggi (HET). Padahal, HET yang ditetapkan jauh selisihnya dari harga keekonomian yang sesungguhnya.

&quot;Minyak jenis apapun, merk apapun, harus dijual dengan harga Rp14 ribu. Di mana, harga keekonomiannya sekitar Rp17.260, sehingga nanti yang akan dibayarkan oleh BPDPKS adalah selisih dari harga keekonomian dikurangi HET,&quot; ucap Indra di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/10/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA: Sidang Kasus Korupsi Minyak Goreng, JPU Hadirkan Mantan Dirjen Kemendag
Kata Indra, kebijakan pemerintah mengikuti harga eceran tertinggi tak bertahan lama. Sebab, harga CPO semakin melonjak. Sementara, dana yang disiapkan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) hanya kisaran Rp7,6 triliun untum menutupi selisih harga keekonomian minyak goreng.

Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana Untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS. Kebijakan itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya kelangkaan minyak.

Terlebih, kata Indra, saat itu harga minyak goreng telah menyentuh harga Rp18.000 hingga Rp19.000. Kemudian, pemerintah meminta para pelaku usaha untuk menjual minyak goreng kemasan dengan harga Rp14.000. Padahal, harga minyak goreng telah menyentuh Rp17.260.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Bersaksi di Sidang Korupsi Minyak Goreng, Eks Dirjen Kemendag Ungkap Fakta Mengejutkan
&quot;Sehingga ada selisih harga sekitar Rp3.200an akan diganti dengan dana BPDPKS. Ini kebijakan pertama,&quot; ujar Indra.

Kebijakan tersebut tak bertahan lama. Pasalnya, kebutuhan minyak goreng kemasan sederhana mencapai 200 juta liter. Sedangkan, para pelaku usaha hanya sanggup mengumpulkan sekira 40 juta liter minyak goreng kemasan sederhana.

&quot;Sedangkan kalau mereka (pelaku usaha) akan berinvestasi mungkin dibutuhkan waktu cukup lama untuk mendatangkan mesin kemasan,&quot; kata Indra.

Karena itu, pemerintah kembali mengeluarkan Permendag Nomor 03 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS sebagai kebijakan baru. Aturan ini berupaya membuat minyak goreng kemasan baik sederhana maupun premium jadi satu harga.

Kemudian, pemerintah mengeluarkan Permendag Nomor 06 Tahun 2022 sebagai aturan baru. Dalam kebijakan ini, minyak goreng dibagi ke tiga kategori. Yakni, minyak goreng kemasan, kemasan sederhana dan minyak goreng curah. Masing-masing kategori memiliki HET sendiri.

HET minyak goreng premium senilai Rp14 ribu. Minyak goreng kemasan Rp13.500. Terakhir, minyak goreng curah seharga Rp11 ribu.

Diketahui sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 (Rp18,3 triliun).

Lima terdakwa tersebut yakni, Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; serta Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research &amp;amp; Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.</content:encoded></item></channel></rss>
