<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Suap Mantan Walkot Yogyakarta, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan</title><description>Jaksa KPK Lio Bobby Sipahutar telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Haryadi Suyuti.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/12/337/2685936/kasus-suap-mantan-walkot-yogyakarta-berkas-perkara-dilimpahkan-ke-pengadilan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/10/12/337/2685936/kasus-suap-mantan-walkot-yogyakarta-berkas-perkara-dilimpahkan-ke-pengadilan"/><item><title>Kasus Suap Mantan Walkot Yogyakarta, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/12/337/2685936/kasus-suap-mantan-walkot-yogyakarta-berkas-perkara-dilimpahkan-ke-pengadilan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/10/12/337/2685936/kasus-suap-mantan-walkot-yogyakarta-berkas-perkara-dilimpahkan-ke-pengadilan</guid><pubDate>Rabu 12 Oktober 2022 19:28 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/12/337/2685936/kasus-suap-mantan-walkot-yogyakarta-berkas-perkara-dilimpahkan-ke-pengadilan-PnjVzDObzN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto : Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/12/337/2685936/kasus-suap-mantan-walkot-yogyakarta-berkas-perkara-dilimpahkan-ke-pengadilan-PnjVzDObzN.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto : Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan surat dakwaan perkara suap mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS). Surat dakwaan sekaligus berkas perkara Haryadi kemudian diserahkan oleh tim jaksa ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, hari ini.

Surat dakwaan sekaligus berkas perkara Haryadi diserahkan ke pengadilan bersama dua tersangka lainnya yakni, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) dan Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY).

&quot;Jaksa KPK Lio Bobby Sipahutar telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Haryadi Suyuti (Wali Kota Yogyakarta) dkk sebagai penerima suap terkait pemberian persetujuan izin PT Summarecon Agung Tbk ke Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (12/10/2022).

Haryadi Suyuti dan dua tersangka lainnya tersebut akan segera diadili terkait perkara dugaan suap pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton milik PT Summarecon Agung. Ketiga tersangka penerima suap itu bakal disidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta.

&quot;Untuk jadwal sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan, tim jaksa masih menunggu terbitnya penetapan hari sidang dan penetapan penunjukan majelis hakim dari panitera muda tipikor,&quot; bebernya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. Kelima orang itu yakni, mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS).

BACA JUGA:KPK Tambah Masa Tahanan Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti

Kemudian, Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA), Oon Nusihono (ON); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY); serta Dirut PT Java Orient Property (PT JOP) Dandan Jaya Kartika (DJK).

Haryadi, Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Oon Nusihono dan Dandan Jaya ditetapkan sebagai pihak pemberi suap. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Perkara ini bermula ketika Oon selaku petinggi PT Summarecon Agung Tbk melalui Dandan Jaya mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro pada 2019. Untuk diketahui, PT JOP merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung.Kemudian, proses permohonan izin berlanjut di tahun 2021. Untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Oon dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti yang saat itu menjabat Wali Kota Yogyakarta.

Diduga, ada kesepakatan jahat antara Oon dan Haryadi. Kesepakatan jahat keduanya antara lain, Haryadi berkomitmen kepada Oon akan selalu mengawal permohonan IMB untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton dengan memerintahkan anak buahnya.

Haryadi menyuruh anak buahnya yakni, Kadis PUPR saat itu untuk segera menerbitkan IMB. Dia juga memerintahkan agar penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang diminta Oon Nusihono disertai dengan uang pelicin.</description><content:encoded>JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan surat dakwaan perkara suap mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS). Surat dakwaan sekaligus berkas perkara Haryadi kemudian diserahkan oleh tim jaksa ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, hari ini.

Surat dakwaan sekaligus berkas perkara Haryadi diserahkan ke pengadilan bersama dua tersangka lainnya yakni, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) dan Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY).

&quot;Jaksa KPK Lio Bobby Sipahutar telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Haryadi Suyuti (Wali Kota Yogyakarta) dkk sebagai penerima suap terkait pemberian persetujuan izin PT Summarecon Agung Tbk ke Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (12/10/2022).

Haryadi Suyuti dan dua tersangka lainnya tersebut akan segera diadili terkait perkara dugaan suap pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton milik PT Summarecon Agung. Ketiga tersangka penerima suap itu bakal disidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta.

&quot;Untuk jadwal sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan, tim jaksa masih menunggu terbitnya penetapan hari sidang dan penetapan penunjukan majelis hakim dari panitera muda tipikor,&quot; bebernya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. Kelima orang itu yakni, mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS).

BACA JUGA:KPK Tambah Masa Tahanan Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti

Kemudian, Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA), Oon Nusihono (ON); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY); serta Dirut PT Java Orient Property (PT JOP) Dandan Jaya Kartika (DJK).

Haryadi, Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Oon Nusihono dan Dandan Jaya ditetapkan sebagai pihak pemberi suap. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Perkara ini bermula ketika Oon selaku petinggi PT Summarecon Agung Tbk melalui Dandan Jaya mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro pada 2019. Untuk diketahui, PT JOP merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung.Kemudian, proses permohonan izin berlanjut di tahun 2021. Untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Oon dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti yang saat itu menjabat Wali Kota Yogyakarta.

Diduga, ada kesepakatan jahat antara Oon dan Haryadi. Kesepakatan jahat keduanya antara lain, Haryadi berkomitmen kepada Oon akan selalu mengawal permohonan IMB untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton dengan memerintahkan anak buahnya.

Haryadi menyuruh anak buahnya yakni, Kadis PUPR saat itu untuk segera menerbitkan IMB. Dia juga memerintahkan agar penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang diminta Oon Nusihono disertai dengan uang pelicin.</content:encoded></item></channel></rss>
