<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengakuan Pria Siram Air Keras ke Mantan Istri : Agar Tak Secantik Dulu</title><description>Pria pelaku penyiram air keras ke mantan istri ditangkap polisi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/12/338/2685624/pengakuan-pria-siram-air-keras-ke-mantan-istri-agar-tak-secantik-dulu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/10/12/338/2685624/pengakuan-pria-siram-air-keras-ke-mantan-istri-agar-tak-secantik-dulu"/><item><title>Pengakuan Pria Siram Air Keras ke Mantan Istri : Agar Tak Secantik Dulu</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/12/338/2685624/pengakuan-pria-siram-air-keras-ke-mantan-istri-agar-tak-secantik-dulu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/10/12/338/2685624/pengakuan-pria-siram-air-keras-ke-mantan-istri-agar-tak-secantik-dulu</guid><pubDate>Rabu 12 Oktober 2022 14:01 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/12/338/2685624/pengakuan-pria-siram-air-keras-ke-mantan-istri-agar-tak-secantik-dulu-RoIFV3h8Hz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku penyiraman air keras terhadap mantan istrinya di Bogor ditangkap polisi. (MNC Portal/Putra Ramadhani)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/12/338/2685624/pengakuan-pria-siram-air-keras-ke-mantan-istri-agar-tak-secantik-dulu-RoIFV3h8Hz.jpg</image><title>Pelaku penyiraman air keras terhadap mantan istrinya di Bogor ditangkap polisi. (MNC Portal/Putra Ramadhani)</title></images><description>BOGOR - Polisi menangkap pelaku penyiraman air keras kepada mantan istrinya berinisial A (48) di Sukaraja, Kabupaten Bogor. Pelaku berinisial IFA ditangkap di wilayah Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).


&quot;Pelaku sempat melarikan diri ke Palembang dan kami berhasil menangkap di wilayah Palembang. Dia memang asli orang sana, di kampungnya,&quot; kata Kapolres Bogor AKBP, Iman Imanuddin kepada wartawan di Polres Bogor Rabu (12/10/2022).

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Bogor, Iptu Hafiz Akbar mengatakan, motif pelaku menganiaya dan menyiramkan air keras kepada mantan istrinya adalah lantaran cemburu dan sakit hati.

&quot;Pelaku ada sedikit dendam dan sedikit cemburu (kepada korban) karena sudah tidak suami istri lagi. Korban sudah menemui lelaki lain. Itu ada cemburu dan mengatakan 'agar tidak secantik dulu lagi', makanya (korban) disiram air keras,&quot; ucap Hafiz.

BACA JUGA:Mantan Suami Siram Air Keras ke Wajah Istri, Mata Kiri Tak Bisa Melihat

Sebelumnya, wanita berinisial A (49), mengalami luka-luka usai menjadi korban penganiayaan. Korban diduga dianiaya mantan suaminya.

A bercerita, peristiwa yang dialaminya itu terjadi pada Jumat, 30 September 2022. Tak hanya dianiaya, korban mengaku disiram cairan diduga air keras. Cairan itu mengenai matanya.

Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Ada sekitar 3 saksi diperiksa terkait kasus tersebut.
</description><content:encoded>BOGOR - Polisi menangkap pelaku penyiraman air keras kepada mantan istrinya berinisial A (48) di Sukaraja, Kabupaten Bogor. Pelaku berinisial IFA ditangkap di wilayah Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).


&quot;Pelaku sempat melarikan diri ke Palembang dan kami berhasil menangkap di wilayah Palembang. Dia memang asli orang sana, di kampungnya,&quot; kata Kapolres Bogor AKBP, Iman Imanuddin kepada wartawan di Polres Bogor Rabu (12/10/2022).

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Bogor, Iptu Hafiz Akbar mengatakan, motif pelaku menganiaya dan menyiramkan air keras kepada mantan istrinya adalah lantaran cemburu dan sakit hati.

&quot;Pelaku ada sedikit dendam dan sedikit cemburu (kepada korban) karena sudah tidak suami istri lagi. Korban sudah menemui lelaki lain. Itu ada cemburu dan mengatakan 'agar tidak secantik dulu lagi', makanya (korban) disiram air keras,&quot; ucap Hafiz.

BACA JUGA:Mantan Suami Siram Air Keras ke Wajah Istri, Mata Kiri Tak Bisa Melihat

Sebelumnya, wanita berinisial A (49), mengalami luka-luka usai menjadi korban penganiayaan. Korban diduga dianiaya mantan suaminya.

A bercerita, peristiwa yang dialaminya itu terjadi pada Jumat, 30 September 2022. Tak hanya dianiaya, korban mengaku disiram cairan diduga air keras. Cairan itu mengenai matanya.

Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Ada sekitar 3 saksi diperiksa terkait kasus tersebut.
</content:encoded></item></channel></rss>
