<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Gegara Salah Paham, Pemuda 20 Tahun Tewas Dikeroyok Pemabuk   </title><description>Aparat Unit Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang menetapkan enam orang sebagai tersangka&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/12/512/2685163/gegara-salah-paham-pemuda-20-tahun-tewas-dikeroyok-pemabuk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/10/12/512/2685163/gegara-salah-paham-pemuda-20-tahun-tewas-dikeroyok-pemabuk"/><item><title> Gegara Salah Paham, Pemuda 20 Tahun Tewas Dikeroyok Pemabuk   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/12/512/2685163/gegara-salah-paham-pemuda-20-tahun-tewas-dikeroyok-pemabuk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/10/12/512/2685163/gegara-salah-paham-pemuda-20-tahun-tewas-dikeroyok-pemabuk</guid><pubDate>Rabu 12 Oktober 2022 00:31 WIB</pubDate><dc:creator>Eka Setiawan </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/11/512/2685163/gegara-salah-paham-pemuda-20-tahun-tewas-dikeroyok-pemabuk-eLJgj371Cn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: Freepick)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/11/512/2685163/gegara-salah-paham-pemuda-20-tahun-tewas-dikeroyok-pemabuk-eLJgj371Cn.jpg</image><title>Illustrasi (foto: Freepick)</title></images><description>SEMARANG - Aparat Unit Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang menetapkan enam orang sebagai tersangka pengeroyokan, yang menyebabkan korban meninggal. Pemicu pengeroyokan itu hanya karena saling lirik, salah paham hingga korban dikeroyok.
Korbannya bernama Ichrom Tacchinardi (20), warga Muktiharjo Kidul, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di depan Kafe Pandawa, Jalan Medoho, Kelurahan Siwalan, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang pada Minggu 2 Oktober 2022 sekira pukul 01.00 WIB.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Gerombolan Pengamen di Exit Tol Pemalang Keroyok Sopir Box Sampai Bonyok
Para tersangka yang ditangkap yakni Dito Bondan Putra (22), Rizky Aditya Putra (20), Ivan Heriansyah (18), Bayu Mulya Permadi (20), Hagi Yoga Pratama (21), dan Ivan Budi Prasetyo (23), semuanya warga Kota Semarang.
Kepala Sat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan menyebut korban sempat kabur menggunakan sepeda motor saat dikeroyok. Tak lama, korban ditemukan terkapar di depan Masjid Agung Jawa Tengah, tak jauh dari lokasi pengeroyokan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Siswa SMK di Bengkulu Dikeroyok 17 Pelajar hingga Babak Belur
Korban sempat disangka sebagai korban laka lantas. Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif. Korban sendiri sempat dibawa ke RS Panti Wilasa Citarum sebelum dirujuk ke RSUD K.R.M.T Wongsonegoro alias RS Ketileng Semarang.
&amp;ldquo;Dirawat kurang lebih 4 hari kemudian meninggal dunia, diotopsi (hasilnya) ada tanda-tanda kekerasan,&amp;rdquo; kata Donny di Mapolrestabes Semarang, Selasa (11/10/2022). (WAL)
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8wNy8xLzE1NDQ3NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Polisi menemukan rekaman CCTV di sekitar pengeroyokan, dari situ polisi terus bergerak mencari keterangan-keterangan. Salah satunya didapati kesimpulan, insiden dipicu saling lirik dua kelompok, di bawah pengaruh alkohol, korban sempat pulang ke rumah, kembali bersama teman-temannya hingga terjadilah insiden itu.
&amp;ldquo;Para tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing tanggal 7 Oktober 2022,&amp;rdquo; lanjut Donny didampingi Kapolsek Gayamsari Kompol Hengky Prasetyo.
Salah satu tersangka, Dito Bondan, mengaku memukul dengan batu. Dia menyebut teman-temannya ada yang memukul juga dengan batu, stik logam hingga tangan kosong. Korban luka berat di kepala.
&amp;ldquo;Kami nongkrong masih pada minum (miras) nungguin teman saya yang tasnya hilang, korban dan teman-temannya datang, ada yang bawa celurit, teman saya membela diri kejar korban, korban sempat tabrakan (sepeda motor) sama temannya, saya lempar batu,&amp;rdquo; kata Dito.
Para tersangka ditahan di Mapolrestabes Semarang, dijerat Pasal 170 KUHP ancaman hukumannya 12 tahun penjara.</description><content:encoded>SEMARANG - Aparat Unit Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang menetapkan enam orang sebagai tersangka pengeroyokan, yang menyebabkan korban meninggal. Pemicu pengeroyokan itu hanya karena saling lirik, salah paham hingga korban dikeroyok.
Korbannya bernama Ichrom Tacchinardi (20), warga Muktiharjo Kidul, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di depan Kafe Pandawa, Jalan Medoho, Kelurahan Siwalan, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang pada Minggu 2 Oktober 2022 sekira pukul 01.00 WIB.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Gerombolan Pengamen di Exit Tol Pemalang Keroyok Sopir Box Sampai Bonyok
Para tersangka yang ditangkap yakni Dito Bondan Putra (22), Rizky Aditya Putra (20), Ivan Heriansyah (18), Bayu Mulya Permadi (20), Hagi Yoga Pratama (21), dan Ivan Budi Prasetyo (23), semuanya warga Kota Semarang.
Kepala Sat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan menyebut korban sempat kabur menggunakan sepeda motor saat dikeroyok. Tak lama, korban ditemukan terkapar di depan Masjid Agung Jawa Tengah, tak jauh dari lokasi pengeroyokan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Siswa SMK di Bengkulu Dikeroyok 17 Pelajar hingga Babak Belur
Korban sempat disangka sebagai korban laka lantas. Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif. Korban sendiri sempat dibawa ke RS Panti Wilasa Citarum sebelum dirujuk ke RSUD K.R.M.T Wongsonegoro alias RS Ketileng Semarang.
&amp;ldquo;Dirawat kurang lebih 4 hari kemudian meninggal dunia, diotopsi (hasilnya) ada tanda-tanda kekerasan,&amp;rdquo; kata Donny di Mapolrestabes Semarang, Selasa (11/10/2022). (WAL)
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8wNy8xLzE1NDQ3NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Polisi menemukan rekaman CCTV di sekitar pengeroyokan, dari situ polisi terus bergerak mencari keterangan-keterangan. Salah satunya didapati kesimpulan, insiden dipicu saling lirik dua kelompok, di bawah pengaruh alkohol, korban sempat pulang ke rumah, kembali bersama teman-temannya hingga terjadilah insiden itu.
&amp;ldquo;Para tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing tanggal 7 Oktober 2022,&amp;rdquo; lanjut Donny didampingi Kapolsek Gayamsari Kompol Hengky Prasetyo.
Salah satu tersangka, Dito Bondan, mengaku memukul dengan batu. Dia menyebut teman-temannya ada yang memukul juga dengan batu, stik logam hingga tangan kosong. Korban luka berat di kepala.
&amp;ldquo;Kami nongkrong masih pada minum (miras) nungguin teman saya yang tasnya hilang, korban dan teman-temannya datang, ada yang bawa celurit, teman saya membela diri kejar korban, korban sempat tabrakan (sepeda motor) sama temannya, saya lempar batu,&amp;rdquo; kata Dito.
Para tersangka ditahan di Mapolrestabes Semarang, dijerat Pasal 170 KUHP ancaman hukumannya 12 tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
