<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>131 Balita Alami Ginjal Akut Misterius, KPAI: Ini Tidak Main-Main!</title><description>Mari cegah, sampai jelas kajian Kemenkes, BPOM tentang produk obat tersebut. Ini tidak main main.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/13/337/2686189/131-balita-alami-ginjal-akut-misterius-kpai-ini-tidak-main-main</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/10/13/337/2686189/131-balita-alami-ginjal-akut-misterius-kpai-ini-tidak-main-main"/><item><title>131 Balita Alami Ginjal Akut Misterius, KPAI: Ini Tidak Main-Main!</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/13/337/2686189/131-balita-alami-ginjal-akut-misterius-kpai-ini-tidak-main-main</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/10/13/337/2686189/131-balita-alami-ginjal-akut-misterius-kpai-ini-tidak-main-main</guid><pubDate>Kamis 13 Oktober 2022 10:20 WIB</pubDate><dc:creator>Carlos Roy Fajarta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/13/337/2686189/131-balita-alami-ginjal-akut-misterius-kpai-ini-tidak-main-main-nXrJg0FeBg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto : Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/13/337/2686189/131-balita-alami-ginjal-akut-misterius-kpai-ini-tidak-main-main-nXrJg0FeBg.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto : Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti ditemukannya 131 anak yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengalami ginjal akut misterius.

Hal tersebut menyebabkan anak anak balita cuci darah, setelah dugaan mengkonsumsi obat, menjadi warning untuk semua orang tua segera tahu dalam memilih obat anak.

Kadivwasmonev KPAI, Jasra Putra meminta Kementerian Kesehatan RI dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan kajian jelas terkait produk obat yang dikonsumsi anak-anak tersebut.

&quot;Mari cegah, sampai jelas kajian Kemenkes, BPOM tentang produk obat tersebut. Ini tidak main main, Kemenkes harus tegas, bila benar obat ini bisa lepas dari pengawasan perijinan dan pengedaran,&quot; ujar Jasra Putra saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).

&quot;Kemenkes diharapkan segera mengusut tuntas. Jangan sampai masih tersebar luas, masih bisa di beli, menjadi promosi obat, donasi obat, dan sebagainya. Harus segera ada ketegasan dan kejelasan, untuk stop dan cegah peredarannya,&quot; imbuhnya.

BACA JUGA:131 Anak di 14 Provinsi Indonesia Alami Gangguan Ginjal Akut Misterius, Akankah Ditanggung BPJS?

Ia menyebutkan, peran BPOM sangat penting dalam mengawasi dan mengendalikan peredaran obat yang diduga berdampak fatal pada kesembuhan anak.

&quot;Tentu sangat mengerikan jika menjadi 131 orang tua yang anaknya mengalami ini. KPAI menuntut pertanggung jawaban peredaran dan perijinan obat tersebut, karena telah terbukti membahayakan anak dan sudah  beredar sejak Januari ditemukan pertama kasusnya,&quot; kata Jasra Putra.Selain itu dirinya juga mengimbau Kementerian Kesehatan RI, BPOM dan industri obat-obatan Indonesia agar lebih berhati hati dan selektif, agar tidak terulang peristiwa mengenaskan tersebut.

&quot;Dalam penderitaan anak, ada yang menjual obat yang dampaknya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Relasi dokter dan perusahaan obat perlu kembali mengevaluasi, agar tidak meloloskan produk yang berbahaya. Mari lihat kembali, ada masalah apa dengan perijinan dan peredarannya agar tidak menjadi pengulangan,&quot; kata Jasra Putra.

Ia menyebutkan dalam Undang Undang Perlindungan Anak, negara memandatkan kewajiban penyelenggaraan kesehatan sampai derajat yang optimal untuk anak. &quot;Jangan hanya dilihat dari sisi bisa menyembuhkan tapi derajat optimal dalam menghindari efek samping mengkonsumsi nya tidak diperhatikan,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti ditemukannya 131 anak yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengalami ginjal akut misterius.

Hal tersebut menyebabkan anak anak balita cuci darah, setelah dugaan mengkonsumsi obat, menjadi warning untuk semua orang tua segera tahu dalam memilih obat anak.

Kadivwasmonev KPAI, Jasra Putra meminta Kementerian Kesehatan RI dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan kajian jelas terkait produk obat yang dikonsumsi anak-anak tersebut.

&quot;Mari cegah, sampai jelas kajian Kemenkes, BPOM tentang produk obat tersebut. Ini tidak main main, Kemenkes harus tegas, bila benar obat ini bisa lepas dari pengawasan perijinan dan pengedaran,&quot; ujar Jasra Putra saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).

&quot;Kemenkes diharapkan segera mengusut tuntas. Jangan sampai masih tersebar luas, masih bisa di beli, menjadi promosi obat, donasi obat, dan sebagainya. Harus segera ada ketegasan dan kejelasan, untuk stop dan cegah peredarannya,&quot; imbuhnya.

BACA JUGA:131 Anak di 14 Provinsi Indonesia Alami Gangguan Ginjal Akut Misterius, Akankah Ditanggung BPJS?

Ia menyebutkan, peran BPOM sangat penting dalam mengawasi dan mengendalikan peredaran obat yang diduga berdampak fatal pada kesembuhan anak.

&quot;Tentu sangat mengerikan jika menjadi 131 orang tua yang anaknya mengalami ini. KPAI menuntut pertanggung jawaban peredaran dan perijinan obat tersebut, karena telah terbukti membahayakan anak dan sudah  beredar sejak Januari ditemukan pertama kasusnya,&quot; kata Jasra Putra.Selain itu dirinya juga mengimbau Kementerian Kesehatan RI, BPOM dan industri obat-obatan Indonesia agar lebih berhati hati dan selektif, agar tidak terulang peristiwa mengenaskan tersebut.

&quot;Dalam penderitaan anak, ada yang menjual obat yang dampaknya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Relasi dokter dan perusahaan obat perlu kembali mengevaluasi, agar tidak meloloskan produk yang berbahaya. Mari lihat kembali, ada masalah apa dengan perijinan dan peredarannya agar tidak menjadi pengulangan,&quot; kata Jasra Putra.

Ia menyebutkan dalam Undang Undang Perlindungan Anak, negara memandatkan kewajiban penyelenggaraan kesehatan sampai derajat yang optimal untuk anak. &quot;Jangan hanya dilihat dari sisi bisa menyembuhkan tapi derajat optimal dalam menghindari efek samping mengkonsumsi nya tidak diperhatikan,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
