<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Waspada! Cuaca Ekstrem Intai 24 Provinsi hingga 21 Oktober</title><description>Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem di 24 provinsi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/14/337/2687328/waspada-cuaca-ekstrem-intai-24-provinsi-hingga-21-oktober</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/10/14/337/2687328/waspada-cuaca-ekstrem-intai-24-provinsi-hingga-21-oktober"/><item><title>Waspada! Cuaca Ekstrem Intai 24 Provinsi hingga 21 Oktober</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/14/337/2687328/waspada-cuaca-ekstrem-intai-24-provinsi-hingga-21-oktober</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/10/14/337/2687328/waspada-cuaca-ekstrem-intai-24-provinsi-hingga-21-oktober</guid><pubDate>Jum'at 14 Oktober 2022 17:54 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/14/337/2687328/waspada-cuaca-ekstrem-intai-24-provinsi-hingga-21-oktober-TUWFPE9W8V.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/14/337/2687328/waspada-cuaca-ekstrem-intai-24-provinsi-hingga-21-oktober-TUWFPE9W8V.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem di 24 provinsi. Peringatan itu berlaku pada 15-21 Oktober 2022.
&quot;Kami perlu menyampaikan bahwa untuk sepekan ke depan mulai tanggal 15 hingga 21 Oktober masih perlu diwaspadai potensi cuaca ekstrem di berbagai wilayah di Indonesia,&amp;rdquo; ujar Kepala BMKG Dwikorita Karnawati saat konferensi pers secara virtual, Jumat (14/10/2022).
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem, Pemkot Bogor Tetapkan Tanggap Darurat Bencana hingga 31 Desember 2022&amp;nbsp;
Menurut Dwikorita, sejak 29 September, BMKG telah memberikan peringatan dini cuaca ekstrem untuk sepekan ke depan yaitu 2-8 Oktober. Kemudian, cuaca ekstrem kembali berpotensi terjadi pada 9 hingga 15 Oktober.
&amp;ldquo;Mengingat, potensi cuaca ekstrem masih cukup tinggi dimana dari hasil analisis terkini menunjukkan bahwa kondisi dinamika atmosfer di wilayah Indonesia masih signifikan memicu peningkatan potensi cuaca ekstrem di berbagai wilayah untuk sepekan ke depan,&amp;rdquo; ujarnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8xNC8xLzE1NDkxMC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Terkait perkembangan dinamika atmosfer yang labil, kata Dwikorita, BMKG memprediksi potensi curah hujan dengan intensitas sedang hingga lebat bahkan dapat mencapai ekstrem yang disertai kilat petir dan angin kencang untuk periode 15 hingga 21 Oktober 2022 masih terjadi di sebagian besar wilayah Indonesia.
&amp;ldquo;Jadi, di sini ada sekitar 24 provinsi yang masih akan dilanda cuaca ekstrem mulai dari Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Banten, Jawa Barat,&amp;rdquo; ujarnya.
BACA JUGA:Indonesia Dilanda Fenomena Cuaca Ekstrem, Ini Penjelasan BMKG&amp;nbsp;
DKI Jakarta masih tetap perlu mewaspadai, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur. Kemudian, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan Sulawesi Tenggara dan Papua.

</description><content:encoded>JAKARTA - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem di 24 provinsi. Peringatan itu berlaku pada 15-21 Oktober 2022.
&quot;Kami perlu menyampaikan bahwa untuk sepekan ke depan mulai tanggal 15 hingga 21 Oktober masih perlu diwaspadai potensi cuaca ekstrem di berbagai wilayah di Indonesia,&amp;rdquo; ujar Kepala BMKG Dwikorita Karnawati saat konferensi pers secara virtual, Jumat (14/10/2022).
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem, Pemkot Bogor Tetapkan Tanggap Darurat Bencana hingga 31 Desember 2022&amp;nbsp;
Menurut Dwikorita, sejak 29 September, BMKG telah memberikan peringatan dini cuaca ekstrem untuk sepekan ke depan yaitu 2-8 Oktober. Kemudian, cuaca ekstrem kembali berpotensi terjadi pada 9 hingga 15 Oktober.
&amp;ldquo;Mengingat, potensi cuaca ekstrem masih cukup tinggi dimana dari hasil analisis terkini menunjukkan bahwa kondisi dinamika atmosfer di wilayah Indonesia masih signifikan memicu peningkatan potensi cuaca ekstrem di berbagai wilayah untuk sepekan ke depan,&amp;rdquo; ujarnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8xNC8xLzE1NDkxMC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Terkait perkembangan dinamika atmosfer yang labil, kata Dwikorita, BMKG memprediksi potensi curah hujan dengan intensitas sedang hingga lebat bahkan dapat mencapai ekstrem yang disertai kilat petir dan angin kencang untuk periode 15 hingga 21 Oktober 2022 masih terjadi di sebagian besar wilayah Indonesia.
&amp;ldquo;Jadi, di sini ada sekitar 24 provinsi yang masih akan dilanda cuaca ekstrem mulai dari Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Banten, Jawa Barat,&amp;rdquo; ujarnya.
BACA JUGA:Indonesia Dilanda Fenomena Cuaca Ekstrem, Ini Penjelasan BMKG&amp;nbsp;
DKI Jakarta masih tetap perlu mewaspadai, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur. Kemudian, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan Sulawesi Tenggara dan Papua.

</content:encoded></item></channel></rss>
