<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Respons Eks KASAU Agus Supriatna Usai Disebut Terima Uang Komando Heli TNI   </title><description>Agus Supriatna disebut menerima uang komando Rp17,7 miliar terkait pengadaan helikopter AW-101.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/14/337/2687424/ini-respons-eks-kasau-agus-supriatna-usai-disebut-terima-uang-komando-heli-tni</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/10/14/337/2687424/ini-respons-eks-kasau-agus-supriatna-usai-disebut-terima-uang-komando-heli-tni"/><item><title>Ini Respons Eks KASAU Agus Supriatna Usai Disebut Terima Uang Komando Heli TNI   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/14/337/2687424/ini-respons-eks-kasau-agus-supriatna-usai-disebut-terima-uang-komando-heli-tni</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/10/14/337/2687424/ini-respons-eks-kasau-agus-supriatna-usai-disebut-terima-uang-komando-heli-tni</guid><pubDate>Jum'at 14 Oktober 2022 20:39 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/14/337/2687424/ini-respons-eks-kasau-agus-supriatna-usai-disebut-terima-uang-komando-heli-tni-zivUv69sdZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mantan KASAU Agus Supriatna. (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/14/337/2687424/ini-respons-eks-kasau-agus-supriatna-usai-disebut-terima-uang-komando-heli-tni-zivUv69sdZ.jpg</image><title>Mantan KASAU Agus Supriatna. (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) Agus Supriatna diwakili kuasa hukumnya, Teguh Samudera angkat bicara soal aliran uang dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter angkut AW-101. Di mana, Agus Supriatna disebut menerima uang komando Rp17,7 miliar terkait pengadaan helikopter AW-101.

Agus Supriatna disebut menerima uang dalam dakwaan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias John Irfan Kenway (JIK) yang disusun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Teguh, dakwaan yang disusun tim jaksa KPK tersebut terkesan menyudutkan Agus Supriatna.

&quot;JPU KPK telah mendakwa terdakwa JIK bersama-sama dengan para saksi yang tunduk pada peradilan militer termasuk membangun narasi secara bombastis seolah-olah klien kami menerima uang dari JIK sebesar kurang lebih Rp17 miliar rupiah,&quot; kata Teguh Samudera melalui keterangan tertulis, Jumat, (14/10/2022).

Teguh menyayangkan pernyataan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri yang terkesan menyudutkan kliennya telah menerima uang terkait dugaan korupsi helikopter AW-101. Padahal, kata Teguh, aliran uang tersebut belum dapat dibuktikan. KPK juga disebut tidak mempertimbangkan perasaan para saksi yang tunduk pada peradilan militer.

Seharusnya, ditekankan Teguh, KPK paham dan mengerti terkait etika tentang rasa saling hormat-menghormati sesama lembaga negara, pejabat ataupun mantan pejabatnya. Namun, hal itu tidak dilakukan KPK.
Baca juga:&amp;nbsp;KPK Siap Buktikan Aliran Korupsi Rp17,7 Miliar untuk Mantan KSAU di Persidangan
&quot;Akan tetapi faktanya dalam dakwaan terdakwa JIK, JPU KPK langsung menjustifikasi klien kami Marsekal (Purn) Agus Supriatna menerima Uang sebesar Rp17 miliar lebih untuk dana komando dengan dari terdakwa JIK,&quot; tuturnya.

Teguh menganggap KPK telah memberikan penilaian subjektif atas keberatan yang disampaikan Agus Supriatna. Diterangkan Teguh, KPK seolah membenarkan telah melakukan justifikasi dengan alasan telah memberi kesempatan dan memanggil kilennya sebanyak dua kali sewaktu penyidikan tetapi tidak kooperatif.

&amp;ldquo;Sungguh sangat tidak etis di ruang publik sesukanya mendiskreditkan dan merendahkan harga diri, derajat harkat martabat pribadi Mantan Kasau dan Institusi TNI,&quot; ungkap Teguh.

Lebih lanjut, Teguh menjelaskan bahwa pengadaan helikopter AW-101 yang saat ini sedang disidangkan, dilaksanakan sewaktu Agus Supriatna menjabat sebagai KASAU. Oleh karenanya, kata Teguh, pemanggilan terhadap Agus Supriatna harus melalui atasannya.

&quot;Tidak boleh sesukanya langsung memanggil kepada dan dialamatkan kediaman pribadi yang bersangkutan,&amp;rdquo; ucapnya.

Untuk diketahui, Irfan Kurnia Saleh didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp738.900.000.000 (Rp738,9 miliar) terkait pengadaan Helikopter angkut AW-101 di TNI-AU tahun 2016. Irfan Kurnia didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.

Jaksa menyebut Irfan memperkaya diri dari pembelian atau pengadaan helikopter angkut TNI-AU sebesar Rp183.207.870.911 (Rp183 miliar). Selain itu, Irfan disebut juga turut memperkaya orang lain terkait pengadaan helikopter TNI-AU tersebut.

Adapun, pihak lain yang turut diperkaya Irfan yakni mantan KASAU Agus Supriatna sebesar Rp17.733.600.000.Sedangkan korporasi yang diperkaya yaitu perusahaaan AgustaWestland sebesar 29.500.000 dolar AS atau setara Rp391.616.035.000 serta perusahaan Lejardo Pte Ltd sebesar 10.950.826,37 dolar AS atau sekitar Rp146.342.494.088.

Jaksa menyatakan bahwa kerugian negara Rp738,9 miliar tersebut didapatkan dari hasil penghitungan
kerugian keuangan negara atas pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara tahun 2016 yang dilakukan oleh ahli dari Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa KPK, Irfan Kurnia Saleh didakwa melakukan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 bersama-sama dengan Lorenzo Pariani selaku Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division AgustaWestland Products; Bennyanto Sutjiadji selaku Direktur Lejardo, Pte. Ltd.

Kemudian, Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode Januari 2015 sampai Januari 2017, Agus Supriatna; Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Kadisada AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode tahun 2015 sampai dengan 20 Juni 2016, Heribertus Hendi Haryoko.

Selanjutnya, Kadisada AU sekaligus PPK periode 20 Juni 2016 sampai 2 Februari 2017, Fachri Adamy; Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) KASAU TNI-AU periode tahun 2015 sampai Februari 2017, Supriyanto Basuki; serta Kepala Pemegang Kas (PEKAS) Mabes TNI-AU, Wisnu Wicaksono.</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) Agus Supriatna diwakili kuasa hukumnya, Teguh Samudera angkat bicara soal aliran uang dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter angkut AW-101. Di mana, Agus Supriatna disebut menerima uang komando Rp17,7 miliar terkait pengadaan helikopter AW-101.

Agus Supriatna disebut menerima uang dalam dakwaan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias John Irfan Kenway (JIK) yang disusun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Teguh, dakwaan yang disusun tim jaksa KPK tersebut terkesan menyudutkan Agus Supriatna.

&quot;JPU KPK telah mendakwa terdakwa JIK bersama-sama dengan para saksi yang tunduk pada peradilan militer termasuk membangun narasi secara bombastis seolah-olah klien kami menerima uang dari JIK sebesar kurang lebih Rp17 miliar rupiah,&quot; kata Teguh Samudera melalui keterangan tertulis, Jumat, (14/10/2022).

Teguh menyayangkan pernyataan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri yang terkesan menyudutkan kliennya telah menerima uang terkait dugaan korupsi helikopter AW-101. Padahal, kata Teguh, aliran uang tersebut belum dapat dibuktikan. KPK juga disebut tidak mempertimbangkan perasaan para saksi yang tunduk pada peradilan militer.

Seharusnya, ditekankan Teguh, KPK paham dan mengerti terkait etika tentang rasa saling hormat-menghormati sesama lembaga negara, pejabat ataupun mantan pejabatnya. Namun, hal itu tidak dilakukan KPK.
Baca juga:&amp;nbsp;KPK Siap Buktikan Aliran Korupsi Rp17,7 Miliar untuk Mantan KSAU di Persidangan
&quot;Akan tetapi faktanya dalam dakwaan terdakwa JIK, JPU KPK langsung menjustifikasi klien kami Marsekal (Purn) Agus Supriatna menerima Uang sebesar Rp17 miliar lebih untuk dana komando dengan dari terdakwa JIK,&quot; tuturnya.

Teguh menganggap KPK telah memberikan penilaian subjektif atas keberatan yang disampaikan Agus Supriatna. Diterangkan Teguh, KPK seolah membenarkan telah melakukan justifikasi dengan alasan telah memberi kesempatan dan memanggil kilennya sebanyak dua kali sewaktu penyidikan tetapi tidak kooperatif.

&amp;ldquo;Sungguh sangat tidak etis di ruang publik sesukanya mendiskreditkan dan merendahkan harga diri, derajat harkat martabat pribadi Mantan Kasau dan Institusi TNI,&quot; ungkap Teguh.

Lebih lanjut, Teguh menjelaskan bahwa pengadaan helikopter AW-101 yang saat ini sedang disidangkan, dilaksanakan sewaktu Agus Supriatna menjabat sebagai KASAU. Oleh karenanya, kata Teguh, pemanggilan terhadap Agus Supriatna harus melalui atasannya.

&quot;Tidak boleh sesukanya langsung memanggil kepada dan dialamatkan kediaman pribadi yang bersangkutan,&amp;rdquo; ucapnya.

Untuk diketahui, Irfan Kurnia Saleh didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp738.900.000.000 (Rp738,9 miliar) terkait pengadaan Helikopter angkut AW-101 di TNI-AU tahun 2016. Irfan Kurnia didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.

Jaksa menyebut Irfan memperkaya diri dari pembelian atau pengadaan helikopter angkut TNI-AU sebesar Rp183.207.870.911 (Rp183 miliar). Selain itu, Irfan disebut juga turut memperkaya orang lain terkait pengadaan helikopter TNI-AU tersebut.

Adapun, pihak lain yang turut diperkaya Irfan yakni mantan KASAU Agus Supriatna sebesar Rp17.733.600.000.Sedangkan korporasi yang diperkaya yaitu perusahaaan AgustaWestland sebesar 29.500.000 dolar AS atau setara Rp391.616.035.000 serta perusahaan Lejardo Pte Ltd sebesar 10.950.826,37 dolar AS atau sekitar Rp146.342.494.088.

Jaksa menyatakan bahwa kerugian negara Rp738,9 miliar tersebut didapatkan dari hasil penghitungan
kerugian keuangan negara atas pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara tahun 2016 yang dilakukan oleh ahli dari Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa KPK, Irfan Kurnia Saleh didakwa melakukan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 bersama-sama dengan Lorenzo Pariani selaku Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division AgustaWestland Products; Bennyanto Sutjiadji selaku Direktur Lejardo, Pte. Ltd.

Kemudian, Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode Januari 2015 sampai Januari 2017, Agus Supriatna; Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Kadisada AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode tahun 2015 sampai dengan 20 Juni 2016, Heribertus Hendi Haryoko.

Selanjutnya, Kadisada AU sekaligus PPK periode 20 Juni 2016 sampai 2 Februari 2017, Fachri Adamy; Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) KASAU TNI-AU periode tahun 2015 sampai Februari 2017, Supriyanto Basuki; serta Kepala Pemegang Kas (PEKAS) Mabes TNI-AU, Wisnu Wicaksono.</content:encoded></item></channel></rss>
