<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polri Dalami Aliran Uang Rp300 Juta Hasil Penjualan Narkoba Irjen Teddy Minahasa</title><description>&amp;nbsp;
Ia pun menjelaskan, saat ini pihaknya telah menyita uang tunai sebesar Rp200 juta, yang merupakan hasil penjualan sabu dari A dari DG.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/15/337/2687486/polri-dalami-aliran-uang-rp300-juta-hasil-penjualan-narkoba-irjen-teddy-minahasa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/10/15/337/2687486/polri-dalami-aliran-uang-rp300-juta-hasil-penjualan-narkoba-irjen-teddy-minahasa"/><item><title>Polri Dalami Aliran Uang Rp300 Juta Hasil Penjualan Narkoba Irjen Teddy Minahasa</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/15/337/2687486/polri-dalami-aliran-uang-rp300-juta-hasil-penjualan-narkoba-irjen-teddy-minahasa</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/10/15/337/2687486/polri-dalami-aliran-uang-rp300-juta-hasil-penjualan-narkoba-irjen-teddy-minahasa</guid><pubDate>Sabtu 15 Oktober 2022 00:27 WIB</pubDate><dc:creator>Rizky Syahrial</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/15/337/2687486/polri-dalami-aliran-uang-rp300-juta-hasil-penjualan-narkoba-irjen-teddy-minahasa-rwnU0sZoj1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Irjen Teddy Minahasa/Foto: Antara</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/15/337/2687486/polri-dalami-aliran-uang-rp300-juta-hasil-penjualan-narkoba-irjen-teddy-minahasa-rwnU0sZoj1.jpg</image><title>Irjen Teddy Minahasa/Foto: Antara</title></images><description>

JAKARTA - Dirres Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, jajarannya masih mendalami adanya dugaan uang sebesar Rp300 Juta yang diterima oleh Irjen Teddy Minahasa dari penjualan Narkoba jenis sabu.

&quot;Masih didalami,&quot; ujarnya kepada wartawan saat jumpa pers Jumat (14/10/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Ini 3 Orang DPO Jaringan Bandar Judi Apin BK yang Didatangkan Polri dari Kamboja
Ia pun menjelaskan, saat ini pihaknya telah menyita uang tunai sebesar Rp200 juta, yang merupakan hasil penjualan sabu dari A dari DG.

&quot;Kita amankan dari saudara a hasil penjualan. Ya Rp 200 juta dari DG tapi diamankan dari saudara A,&quot; paparnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Jalani Instruksi Presiden Jokowi, Kapolri Berkomitmen Berantas Judi Online
Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Ia ditetapkan tersangka per hari ini, Jumat (14/10/2022).

&quot;Sudah menetapkan TM sebagai tersangka per siang tadi,&quot; ucap Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam jumpa pers, Jumat (14/10/2022).
</description><content:encoded>

JAKARTA - Dirres Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, jajarannya masih mendalami adanya dugaan uang sebesar Rp300 Juta yang diterima oleh Irjen Teddy Minahasa dari penjualan Narkoba jenis sabu.

&quot;Masih didalami,&quot; ujarnya kepada wartawan saat jumpa pers Jumat (14/10/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Ini 3 Orang DPO Jaringan Bandar Judi Apin BK yang Didatangkan Polri dari Kamboja
Ia pun menjelaskan, saat ini pihaknya telah menyita uang tunai sebesar Rp200 juta, yang merupakan hasil penjualan sabu dari A dari DG.

&quot;Kita amankan dari saudara a hasil penjualan. Ya Rp 200 juta dari DG tapi diamankan dari saudara A,&quot; paparnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Jalani Instruksi Presiden Jokowi, Kapolri Berkomitmen Berantas Judi Online
Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Ia ditetapkan tersangka per hari ini, Jumat (14/10/2022).

&quot;Sudah menetapkan TM sebagai tersangka per siang tadi,&quot; ucap Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam jumpa pers, Jumat (14/10/2022).
</content:encoded></item></channel></rss>
