<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terungkap! Irjen Teddy Minahasa Suruh Anak Buah Ambil Sabu Sitaan dan Diganti Tawas</title><description>&amp;nbsp;
Bahkan, guna menghilangkan jejak, Eks Kapolres Bukittinggi itu mengganti sabu dengan tawas yang hampir menyerupai sabu.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/15/337/2687490/terungkap-irjen-teddy-minahasa-suruh-anak-buah-ambil-sabu-sitaan-dan-diganti-tawas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/10/15/337/2687490/terungkap-irjen-teddy-minahasa-suruh-anak-buah-ambil-sabu-sitaan-dan-diganti-tawas"/><item><title>Terungkap! Irjen Teddy Minahasa Suruh Anak Buah Ambil Sabu Sitaan dan Diganti Tawas</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/15/337/2687490/terungkap-irjen-teddy-minahasa-suruh-anak-buah-ambil-sabu-sitaan-dan-diganti-tawas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/10/15/337/2687490/terungkap-irjen-teddy-minahasa-suruh-anak-buah-ambil-sabu-sitaan-dan-diganti-tawas</guid><pubDate>Sabtu 15 Oktober 2022 01:28 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/15/337/2687490/terungkap-irjen-teddy-minahasa-suruh-anak-buah-ambil-sabu-sitaan-dan-diganti-tawas-SPtPu0DKOa.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Konpers Polda Metro Jaya/Foto: Widya Michella</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/15/337/2687490/terungkap-irjen-teddy-minahasa-suruh-anak-buah-ambil-sabu-sitaan-dan-diganti-tawas-SPtPu0DKOa.jpg</image><title>Konpers Polda Metro Jaya/Foto: Widya Michella</title></images><description>JAKARTA - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, anggota Polda Sumatera Barat (Sumbar) AKBP D, diduga sempat mengambil diam-diam sabu seberat 5 kilogram dari barang bukti ungkap kasus di Mapolres Bukittinggi.

Bahkan, guna menghilangkan jejak, Eks Kapolres Bukittinggi itu mengganti sabu dengan tawas yang hampir menyerupai sabu.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Polri Dalami Aliran Uang Rp300 Juta Hasil Penjualan Narkoba Irjen Teddy Minahasa
&quot;Itu sabu dari hasil (pengungkapan), barang bukti. Pengungkapan di Polres Bukittinggi, diambil 5 kilogram. Dia ganti dengan tawas,&quot; kata Kombes Mukti kepada awak media di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022) malam.

Mukti menambahkan berdasarkan pengakuan sementara AKBP D mengambil barang bukti sabu atas perintah Irjen Teddy Minahasa yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat. AKBP D diminta mengambil sabu seberat 5 kilogram dari total 41 kilogram sabu yang hendak dimusnahkan di Mapolres Bukittinggi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Ini 3 Orang DPO Jaringan Bandar Judi Apin BK yang Didatangkan Polri dari Kamboja
&quot;Kita masih dalami. Tapi emang dari keterangan saudara D, itu betul adalah perintah dari Bapak TM,&quot; ucap Mukti.


Sebelumnya, atas kasus ini Irjen Teddy Minahasa dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

&quot;Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman Minimal 20 tahun,&quot; jelas Mukti.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, anggota Polda Sumatera Barat (Sumbar) AKBP D, diduga sempat mengambil diam-diam sabu seberat 5 kilogram dari barang bukti ungkap kasus di Mapolres Bukittinggi.

Bahkan, guna menghilangkan jejak, Eks Kapolres Bukittinggi itu mengganti sabu dengan tawas yang hampir menyerupai sabu.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Polri Dalami Aliran Uang Rp300 Juta Hasil Penjualan Narkoba Irjen Teddy Minahasa
&quot;Itu sabu dari hasil (pengungkapan), barang bukti. Pengungkapan di Polres Bukittinggi, diambil 5 kilogram. Dia ganti dengan tawas,&quot; kata Kombes Mukti kepada awak media di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022) malam.

Mukti menambahkan berdasarkan pengakuan sementara AKBP D mengambil barang bukti sabu atas perintah Irjen Teddy Minahasa yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat. AKBP D diminta mengambil sabu seberat 5 kilogram dari total 41 kilogram sabu yang hendak dimusnahkan di Mapolres Bukittinggi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Ini 3 Orang DPO Jaringan Bandar Judi Apin BK yang Didatangkan Polri dari Kamboja
&quot;Kita masih dalami. Tapi emang dari keterangan saudara D, itu betul adalah perintah dari Bapak TM,&quot; ucap Mukti.


Sebelumnya, atas kasus ini Irjen Teddy Minahasa dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

&quot;Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman Minimal 20 tahun,&quot; jelas Mukti.</content:encoded></item></channel></rss>
