<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Senin, Polri Segera Periksa 16 Saksi Tragedi Kanjuruhan</title><description>Fokus dari jajaran penyidik kali ini terkait pada Pasal 359 dan 360 KUHP, dan atau Pasal 103 Ayat 1 UU 11 tahun 2022.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/15/337/2687693/senin-polri-segera-periksa-16-saksi-tragedi-kanjuruhan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/10/15/337/2687693/senin-polri-segera-periksa-16-saksi-tragedi-kanjuruhan"/><item><title>Senin, Polri Segera Periksa 16 Saksi Tragedi Kanjuruhan</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/15/337/2687693/senin-polri-segera-periksa-16-saksi-tragedi-kanjuruhan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/10/15/337/2687693/senin-polri-segera-periksa-16-saksi-tragedi-kanjuruhan</guid><pubDate>Sabtu 15 Oktober 2022 14:27 WIB</pubDate><dc:creator>Rizky Syahrial</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/15/337/2687693/senin-polri-segera-periksa-16-saksi-tragedi-kanjuruhan-RNXSpj1UIS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi  (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/15/337/2687693/senin-polri-segera-periksa-16-saksi-tragedi-kanjuruhan-RNXSpj1UIS.jpg</image><title>Ilustrasi  (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, jajarannya akan melakukan pemeriksaan kepada 16 saksi dalam Tragedi Kanjuruhan, Malang beberapa waktu lalu.
&quot;Kemudian rekomendasi yang sudah kami baca, ada langkah-langkah progres minggu depan yang akan dilakukan minggu depan antara lain akan melakukan pemeriksaan 16 orang saksi ya,&quot; ujarnya kepada wartawan Sabtu (15/10/2022).
&quot;Nanti akan saya sampaikan secara detail hari Senin,&quot; papar Dedi.
BACA JUGA:Polri Akan Ekshumasi Dua Korban Tragedi Kanjuruhan pada Rabu
Selain itu Kata Dedi, fokus dari jajaran penyidik kali ini terkait pada Pasal 359 dan 360 KUHP, dan atau Pasal 103 Ayat 1 UU 11 tahun 2022.



&quot;Kemudian kita juga sudah mendapat rekomendasi dari tim gabungan pencari fakta, oleh karenanya fokus daripada penyidik saat ini penyelesaian terkait pengungkapan kasus 359 dan 360 dan atau pasal 103 ayat 1 UU 11 tahun 2022,&quot; imbuhnya.Sebelumnya, Polri menyatakan bahwa sejauh ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap 32 orang sebagai saksi terkait peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, 32 saksi tersebut terdapat anggota polisi maupun pihak eksternal yang masih terkait dengan kejadian tragis sorotan dunia itu.
&quot;32 saksi internal yang terlibat pengamanan di Kanjuruhan maupun dari eksternal. masih ada beberapa hal yang perlu didalami,&quot; kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Kamis (6/10/2022).</description><content:encoded>JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, jajarannya akan melakukan pemeriksaan kepada 16 saksi dalam Tragedi Kanjuruhan, Malang beberapa waktu lalu.
&quot;Kemudian rekomendasi yang sudah kami baca, ada langkah-langkah progres minggu depan yang akan dilakukan minggu depan antara lain akan melakukan pemeriksaan 16 orang saksi ya,&quot; ujarnya kepada wartawan Sabtu (15/10/2022).
&quot;Nanti akan saya sampaikan secara detail hari Senin,&quot; papar Dedi.
BACA JUGA:Polri Akan Ekshumasi Dua Korban Tragedi Kanjuruhan pada Rabu
Selain itu Kata Dedi, fokus dari jajaran penyidik kali ini terkait pada Pasal 359 dan 360 KUHP, dan atau Pasal 103 Ayat 1 UU 11 tahun 2022.



&quot;Kemudian kita juga sudah mendapat rekomendasi dari tim gabungan pencari fakta, oleh karenanya fokus daripada penyidik saat ini penyelesaian terkait pengungkapan kasus 359 dan 360 dan atau pasal 103 ayat 1 UU 11 tahun 2022,&quot; imbuhnya.Sebelumnya, Polri menyatakan bahwa sejauh ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap 32 orang sebagai saksi terkait peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, 32 saksi tersebut terdapat anggota polisi maupun pihak eksternal yang masih terkait dengan kejadian tragis sorotan dunia itu.
&quot;32 saksi internal yang terlibat pengamanan di Kanjuruhan maupun dari eksternal. masih ada beberapa hal yang perlu didalami,&quot; kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Kamis (6/10/2022).</content:encoded></item></channel></rss>
