<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Duh! Dirut PT LIB Tak Juga Ditahan Usai Tiga Kali Diperiksa Polisi, Kok Bisa?</title><description>Mustofa mengatakan, bahwa pemeriksaan hingga saat ini belum selesai.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/16/519/2687936/duh-dirut-pt-lib-tak-juga-ditahan-usai-tiga-kali-diperiksa-polisi-kok-bisa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/10/16/519/2687936/duh-dirut-pt-lib-tak-juga-ditahan-usai-tiga-kali-diperiksa-polisi-kok-bisa"/><item><title>Duh! Dirut PT LIB Tak Juga Ditahan Usai Tiga Kali Diperiksa Polisi, Kok Bisa?</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/16/519/2687936/duh-dirut-pt-lib-tak-juga-ditahan-usai-tiga-kali-diperiksa-polisi-kok-bisa</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/10/16/519/2687936/duh-dirut-pt-lib-tak-juga-ditahan-usai-tiga-kali-diperiksa-polisi-kok-bisa</guid><pubDate>Minggu 16 Oktober 2022 07:21 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/16/519/2687936/duh-dirut-pt-lib-tak-juga-ditahan-usai-tiga-kali-diperiksa-polisi-kok-bisa-xSJay4iskK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: MNC Portal</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/16/519/2687936/duh-dirut-pt-lib-tak-juga-ditahan-usai-tiga-kali-diperiksa-polisi-kok-bisa-xSJay4iskK.jpg</image><title>Foto: MNC Portal</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Polda Jatim bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah tersangka tragedy Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang, termasuk 2 anggota polisi. Salah satu tersangka yang diperiksa adalah, Akhmad Hadian Lukita Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (Dirut PT LIB).
Akhmad Hadian tercatat sudah tiga kali  menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Jatim. Namun dirinya tak kunjung ditahan.
(Baca juga: Diperiksa Polda Jatim, Dirut PT LIB Dicecar soal Waktu Pertandingan dan Inspeksi Stadion)
Mustofa Abidin tim kuasa hukum Lukita mengatakan, ada beberapa barang bukti dokumen yang belum bisa diberikan kepada penyidik.
&amp;ldquo;Kita masih belum bisa memberikan, semua terserah dari pihak penyidik kapan kita akan dipanggil lagi seperti itu,&amp;rdquo; kata Mustofa pada awak media, beberapa waktu lalu.
Sementara saat ditanya alasan kliennya yang belum ditahan oleh penyidik, Mustofa mengatakan, bahwa pemeriksaan hingga saat ini belum selesai.
&amp;ldquo;Karena ini belum selesai, tidak tahu ditahan atau tidak. Tapi pemeriksaan ini masih memerlukan pendalaman dan kita siap sewaktu-waktu dipanggil,&amp;rdquo;tutupnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengungkap alasan penyidik belum bisa menahan Akhmad Hadian Lukita.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8xNS8xLzE1NDk2Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;ldquo;Jadi nanti akan dilakukan pemeriksaan ulang. Untuk sementara yang bersangkutan sudah dinyatakan cukup,&amp;rdquo; tegasnya.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Polda Jatim bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah tersangka tragedy Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang, termasuk 2 anggota polisi. Salah satu tersangka yang diperiksa adalah, Akhmad Hadian Lukita Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (Dirut PT LIB).
Akhmad Hadian tercatat sudah tiga kali  menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Jatim. Namun dirinya tak kunjung ditahan.
(Baca juga: Diperiksa Polda Jatim, Dirut PT LIB Dicecar soal Waktu Pertandingan dan Inspeksi Stadion)
Mustofa Abidin tim kuasa hukum Lukita mengatakan, ada beberapa barang bukti dokumen yang belum bisa diberikan kepada penyidik.
&amp;ldquo;Kita masih belum bisa memberikan, semua terserah dari pihak penyidik kapan kita akan dipanggil lagi seperti itu,&amp;rdquo; kata Mustofa pada awak media, beberapa waktu lalu.
Sementara saat ditanya alasan kliennya yang belum ditahan oleh penyidik, Mustofa mengatakan, bahwa pemeriksaan hingga saat ini belum selesai.
&amp;ldquo;Karena ini belum selesai, tidak tahu ditahan atau tidak. Tapi pemeriksaan ini masih memerlukan pendalaman dan kita siap sewaktu-waktu dipanggil,&amp;rdquo;tutupnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengungkap alasan penyidik belum bisa menahan Akhmad Hadian Lukita.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8xNS8xLzE1NDk2Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;ldquo;Jadi nanti akan dilakukan pemeriksaan ulang. Untuk sementara yang bersangkutan sudah dinyatakan cukup,&amp;rdquo; tegasnya.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

</content:encoded></item></channel></rss>
