<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perjalanan Kasus Pembunuhan Brigadir J sampai Seret Ferdy Sambo Cs ke Meja Hijau</title><description>Ferdy Sambo tidak sendirian diseret ke meja hijau.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/17/337/2688340/perjalanan-kasus-pembunuhan-brigadir-j-sampai-seret-ferdy-sambo-cs-ke-meja-hijau</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/10/17/337/2688340/perjalanan-kasus-pembunuhan-brigadir-j-sampai-seret-ferdy-sambo-cs-ke-meja-hijau"/><item><title>Perjalanan Kasus Pembunuhan Brigadir J sampai Seret Ferdy Sambo Cs ke Meja Hijau</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/17/337/2688340/perjalanan-kasus-pembunuhan-brigadir-j-sampai-seret-ferdy-sambo-cs-ke-meja-hijau</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/10/17/337/2688340/perjalanan-kasus-pembunuhan-brigadir-j-sampai-seret-ferdy-sambo-cs-ke-meja-hijau</guid><pubDate>Senin 17 Oktober 2022 07:29 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/17/337/2688340/perjalanan-kasus-pembunuhan-brigadir-j-sampai-seret-ferdy-sambo-cs-ke-meja-hijau-8iFXwMl4WP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ferdy Sambo jalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (Foto: tangkapan layar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/17/337/2688340/perjalanan-kasus-pembunuhan-brigadir-j-sampai-seret-ferdy-sambo-cs-ke-meja-hijau-8iFXwMl4WP.jpg</image><title>Ferdy Sambo jalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (Foto: tangkapan layar)</title></images><description>JAKARTA - Tinggal menghitung jam, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam pembunuhanan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Ferdy Sambo tidak sendirian diseret ke meja hijau. Selain itu, ada terdakwa lainnya di antaranya istrinya, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, hingga sopir pribadinya Kuat Maruf.
Sidang Ferdy Sambo Cs dipimpin Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim, didampingi Morgan Simanjutak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota.
Total ada 11 terdakwa terlibat dua perkara yang mengguncang institusi Polri itu, yakni tindak pidana pembunuhan berencana dan menghalangi penyidikan pembunuhan berencana atau obstruction of justice. Ferdy Sambo terlibat dalam dua perkara tersebut.
Baca juga:&amp;nbsp;Amankan Sidang Perdana Ferdy Sambo Cs, Polres Jaksel Terjunkan 170 Personel
Terdakwa lain dalam perkara pembunuhan berencana Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Dia menjadi Justice Collaborator (JC) dalam perkara ini.
Baca juga:&amp;nbsp;Sidang Perdana Ferdy Sambo Cs, Berikut Pengalihan Arus Lalin di PN Jaksel
Sedangkan terdakwa perkara obstruction of justice adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka dijerat dengan pasal pertama primer Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8xNC8xLzE1NDg4Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Atau pasal kedua primer, Pasal 233 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
PN Jaksel menjadwalkan sidang Bharada E pada esok harinya, Selasa 18 Oktober 2022.
Untuk perkara obstruction of justice, majelis hakim dibagi dua. Sidang atas terdakwa Arif Rahman, Agus Nur Patria dan Hendra Kurniawan dipimpin oleh Ahmad Suhel (ketua majelis), Djuyamto dan Hendra Yuristiawan (anggota).
Kemudian, terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto dan Baiquni Wibowo, sidang dipimpin oleh Afrizal Hadi (ketua majelis hakim), Arif Muladi dan M Ramdes (anggota). Sidang perkara obstruction of justice dijadwalkan Rabu 19 Oktober 2022.
Baca juga:&amp;nbsp;Ferdy Sambo Cs Hadapi Sidang Perdana Hari Ini
Selain menanti keadilan untuk Brigadir J selaku korban, persidangan ini sangat ditunggu karena banyak hal yang belum terungkap, selama dua setengah bulan dalam penyidikan Bareskrim Polri, termasuk pelimpahan berkas di Kejaksaan RI.
Baca juga:&amp;nbsp;Ada Ferdy Sambo Cs, PN Jaksel Tetap Gelar Sidang Perkara Lain
&quot;Publik juga menunggu apa motif dari penembakan yang sempat dikaburkan dengan skenario tembak menembak oleh sang &amp;ldquo;sutradara&amp;rdquo; Ferdy Sambo. Lalu, apakah betul ada pelecehan seksual dan apakah betul ada dugaan menjanjikan uang kepada pelaku, seusai penembakan,&quot; demikian dilansir Antara.
Dalam perkara ini, sebanyak 97 orang personel Polri diperiksa tim khusus bentukan Kapolri terkait dengan insiden Duren Tiga dan 35 di antaranya diduga kuat melanggar etik tidak profesional dalam menjalani tugas menangani TKP Duren Tiga.Personel yang diperiksa itu berasal dari satuan kerja (satker), tingkat Mabes Polri dari Divisi Propam (tiga perwira tinggi), delapan perwira menengah, empat perwira pertama, empat bintara, dua tamtama.
Kemudian dari satker Polda Metro Jaya sebanyak empat orang perwira menegah dan tiga orang perwira pertama. Selanjutnya dari satker Bareskrim Polri ada perwira menengah dan perwira pertama, masing-masing satu orang.
Dari 35 personel itu, sembilan personel berstatus terdakwa tindak pidana pembunuhan berencana, dan obstruction of justice. Sisanya melanggar etik dari tingkat sedang, hingga pelanggaran berat.
Sejak Kamis 1 September 2022, hingga Senin 3 Oktober 2022 sebanyak 19 orang personel Polri pelanggar etik telah menjalani sidang etik, dengan putusan berbeda-beda, mulai dari pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), mutasi bersifat demosi satu tahun, dua tahun hingga delapan tahun dan sanksi cukup dengan minta maaf.
Baca juga:&amp;nbsp;Cegah Terjadi Pembludakan saat Sidang Sambo, PN Jaksel Atur Pengunjung</description><content:encoded>JAKARTA - Tinggal menghitung jam, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam pembunuhanan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Ferdy Sambo tidak sendirian diseret ke meja hijau. Selain itu, ada terdakwa lainnya di antaranya istrinya, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, hingga sopir pribadinya Kuat Maruf.
Sidang Ferdy Sambo Cs dipimpin Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim, didampingi Morgan Simanjutak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota.
Total ada 11 terdakwa terlibat dua perkara yang mengguncang institusi Polri itu, yakni tindak pidana pembunuhan berencana dan menghalangi penyidikan pembunuhan berencana atau obstruction of justice. Ferdy Sambo terlibat dalam dua perkara tersebut.
Baca juga:&amp;nbsp;Amankan Sidang Perdana Ferdy Sambo Cs, Polres Jaksel Terjunkan 170 Personel
Terdakwa lain dalam perkara pembunuhan berencana Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Dia menjadi Justice Collaborator (JC) dalam perkara ini.
Baca juga:&amp;nbsp;Sidang Perdana Ferdy Sambo Cs, Berikut Pengalihan Arus Lalin di PN Jaksel
Sedangkan terdakwa perkara obstruction of justice adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka dijerat dengan pasal pertama primer Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8xNC8xLzE1NDg4Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Atau pasal kedua primer, Pasal 233 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
PN Jaksel menjadwalkan sidang Bharada E pada esok harinya, Selasa 18 Oktober 2022.
Untuk perkara obstruction of justice, majelis hakim dibagi dua. Sidang atas terdakwa Arif Rahman, Agus Nur Patria dan Hendra Kurniawan dipimpin oleh Ahmad Suhel (ketua majelis), Djuyamto dan Hendra Yuristiawan (anggota).
Kemudian, terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto dan Baiquni Wibowo, sidang dipimpin oleh Afrizal Hadi (ketua majelis hakim), Arif Muladi dan M Ramdes (anggota). Sidang perkara obstruction of justice dijadwalkan Rabu 19 Oktober 2022.
Baca juga:&amp;nbsp;Ferdy Sambo Cs Hadapi Sidang Perdana Hari Ini
Selain menanti keadilan untuk Brigadir J selaku korban, persidangan ini sangat ditunggu karena banyak hal yang belum terungkap, selama dua setengah bulan dalam penyidikan Bareskrim Polri, termasuk pelimpahan berkas di Kejaksaan RI.
Baca juga:&amp;nbsp;Ada Ferdy Sambo Cs, PN Jaksel Tetap Gelar Sidang Perkara Lain
&quot;Publik juga menunggu apa motif dari penembakan yang sempat dikaburkan dengan skenario tembak menembak oleh sang &amp;ldquo;sutradara&amp;rdquo; Ferdy Sambo. Lalu, apakah betul ada pelecehan seksual dan apakah betul ada dugaan menjanjikan uang kepada pelaku, seusai penembakan,&quot; demikian dilansir Antara.
Dalam perkara ini, sebanyak 97 orang personel Polri diperiksa tim khusus bentukan Kapolri terkait dengan insiden Duren Tiga dan 35 di antaranya diduga kuat melanggar etik tidak profesional dalam menjalani tugas menangani TKP Duren Tiga.Personel yang diperiksa itu berasal dari satuan kerja (satker), tingkat Mabes Polri dari Divisi Propam (tiga perwira tinggi), delapan perwira menengah, empat perwira pertama, empat bintara, dua tamtama.
Kemudian dari satker Polda Metro Jaya sebanyak empat orang perwira menegah dan tiga orang perwira pertama. Selanjutnya dari satker Bareskrim Polri ada perwira menengah dan perwira pertama, masing-masing satu orang.
Dari 35 personel itu, sembilan personel berstatus terdakwa tindak pidana pembunuhan berencana, dan obstruction of justice. Sisanya melanggar etik dari tingkat sedang, hingga pelanggaran berat.
Sejak Kamis 1 September 2022, hingga Senin 3 Oktober 2022 sebanyak 19 orang personel Polri pelanggar etik telah menjalani sidang etik, dengan putusan berbeda-beda, mulai dari pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), mutasi bersifat demosi satu tahun, dua tahun hingga delapan tahun dan sanksi cukup dengan minta maaf.
Baca juga:&amp;nbsp;Cegah Terjadi Pembludakan saat Sidang Sambo, PN Jaksel Atur Pengunjung</content:encoded></item></channel></rss>
