<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pantau Sidang Ferdy Sambo Cs, Tim KY Tiba di PN Jaksel</title><description>Setidaknya, ada 2 tim yang terdiri dari total 6 orang pengawas memantau jalannya persidangan tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/17/337/2688369/pantau-sidang-ferdy-sambo-cs-tim-ky-tiba-di-pn-jaksel</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/10/17/337/2688369/pantau-sidang-ferdy-sambo-cs-tim-ky-tiba-di-pn-jaksel"/><item><title>Pantau Sidang Ferdy Sambo Cs, Tim KY Tiba di PN Jaksel</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/17/337/2688369/pantau-sidang-ferdy-sambo-cs-tim-ky-tiba-di-pn-jaksel</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/10/17/337/2688369/pantau-sidang-ferdy-sambo-cs-tim-ky-tiba-di-pn-jaksel</guid><pubDate>Senin 17 Oktober 2022 08:28 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/17/337/2688369/pantau-sidang-ferdy-sambo-cs-tim-ky-tiba-di-pn-jaksel-A3WLDtIgKu.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KY pantau sidang Ferdy Sambo di PN Jaksel (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/17/337/2688369/pantau-sidang-ferdy-sambo-cs-tim-ky-tiba-di-pn-jaksel-A3WLDtIgKu.jpg</image><title>KY pantau sidang Ferdy Sambo di PN Jaksel (Foto: MPI)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengerahkan tim ya guna melakukan pemantauan terhadap sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo Cs di PN Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).
Tim dari lembaga pengawas peradilan itu sudah tiba di PN Jaksel. Setidaknya, ada 2 tim yang terdiri dari total 6 orang pengawas memantau jalannya persidangan tersebut.
&quot;Kehadiran kami, Komisi Yudisial di sini tuk melakukan pemantauan persidangannyang menarik perhatian masyarakat. Jadi, ada dua tim yang melakukan pemantauan,&quot; ujar Wakil Ketua Komisi Yudisial RI, M Taufiq di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Menurutnya, dua tim tersebut di tempatkan di PN Jakarta Selatan guna melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap sidang beragendakan dakwaan tersebut. Adapun pemantauan itu dilakukan baik secara zoom online maupun di lokasi.
Baca juga:&amp;nbsp;Tim Siluman Diterjunkan Kawal Sidang Ferdy Sambo Cs
&quot;Satu tim 3 orang sehingga ada 6 orang. Di samping pemantauan selama zoom, kita juga memasang kamera sesuai dengan SOP, nanti oleh pemantau dibuat laporannya gimana jalannya persidangan,&quot; tuturnya.
Baca juga:&amp;nbsp;PN Jaksel Bagi 3 Tim Majelis Hakim untuk Adili Ferdy Sambo Cs
Dia berharap, persidangan dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo Cs itu bisa berjalan dengan baik. Diharapkan pula tak ada kendala apa pun di persidangan tersebut.Diketahui, sidang perdana mantan Kadiv Propam Polri ini dijadwalkan berlangsung dalam tiga hari yakni pada 17 sampai 19 Oktober 2022.
Pada Senin, 17 Oktober 2022, adalah untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.
Sedangkan untuk Selasa, 18 Oktober 2022 adalah sidang kepada terdakwa Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer (Bharada E)
Untuk Rabu 19 Oktober 2022 merupakan jadwal sidang terdakwa obstruction of justice. Mereka yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Untuk dakwaan terhadap Ferdy Sambo dijadwalkan akan dijadikan satu antara kasus pembunuhan dan obstruction of justice.
Ferdy Sambo Cs dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dalam kasus Pembunuhan Brigadir J.
Sedangkan yang obstruction of justice diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengerahkan tim ya guna melakukan pemantauan terhadap sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo Cs di PN Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).
Tim dari lembaga pengawas peradilan itu sudah tiba di PN Jaksel. Setidaknya, ada 2 tim yang terdiri dari total 6 orang pengawas memantau jalannya persidangan tersebut.
&quot;Kehadiran kami, Komisi Yudisial di sini tuk melakukan pemantauan persidangannyang menarik perhatian masyarakat. Jadi, ada dua tim yang melakukan pemantauan,&quot; ujar Wakil Ketua Komisi Yudisial RI, M Taufiq di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Menurutnya, dua tim tersebut di tempatkan di PN Jakarta Selatan guna melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap sidang beragendakan dakwaan tersebut. Adapun pemantauan itu dilakukan baik secara zoom online maupun di lokasi.
Baca juga:&amp;nbsp;Tim Siluman Diterjunkan Kawal Sidang Ferdy Sambo Cs
&quot;Satu tim 3 orang sehingga ada 6 orang. Di samping pemantauan selama zoom, kita juga memasang kamera sesuai dengan SOP, nanti oleh pemantau dibuat laporannya gimana jalannya persidangan,&quot; tuturnya.
Baca juga:&amp;nbsp;PN Jaksel Bagi 3 Tim Majelis Hakim untuk Adili Ferdy Sambo Cs
Dia berharap, persidangan dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo Cs itu bisa berjalan dengan baik. Diharapkan pula tak ada kendala apa pun di persidangan tersebut.Diketahui, sidang perdana mantan Kadiv Propam Polri ini dijadwalkan berlangsung dalam tiga hari yakni pada 17 sampai 19 Oktober 2022.
Pada Senin, 17 Oktober 2022, adalah untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.
Sedangkan untuk Selasa, 18 Oktober 2022 adalah sidang kepada terdakwa Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer (Bharada E)
Untuk Rabu 19 Oktober 2022 merupakan jadwal sidang terdakwa obstruction of justice. Mereka yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Untuk dakwaan terhadap Ferdy Sambo dijadwalkan akan dijadikan satu antara kasus pembunuhan dan obstruction of justice.
Ferdy Sambo Cs dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dalam kasus Pembunuhan Brigadir J.
Sedangkan yang obstruction of justice diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
</content:encoded></item></channel></rss>
