<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bekingi Bharada E Usai Tembak Yosua, Ferdy Sambo Berpikir Agar Skenario Jahatnya Tak Terbongkar</title><description>Ferdy Sambo menyatakan peran Bharada E sebagai eksekutor atau penembak Brigadir J.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/17/337/2688612/bekingi-bharada-e-usai-tembak-yosua-ferdy-sambo-berpikir-agar-skenario-jahatnya-tak-terbongkar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/10/17/337/2688612/bekingi-bharada-e-usai-tembak-yosua-ferdy-sambo-berpikir-agar-skenario-jahatnya-tak-terbongkar"/><item><title>Bekingi Bharada E Usai Tembak Yosua, Ferdy Sambo Berpikir Agar Skenario Jahatnya Tak Terbongkar</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/17/337/2688612/bekingi-bharada-e-usai-tembak-yosua-ferdy-sambo-berpikir-agar-skenario-jahatnya-tak-terbongkar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/10/17/337/2688612/bekingi-bharada-e-usai-tembak-yosua-ferdy-sambo-berpikir-agar-skenario-jahatnya-tak-terbongkar</guid><pubDate>Senin 17 Oktober 2022 13:05 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/17/337/2688612/bekingi-bharada-e-usai-tembak-yosua-ferdy-sambo-berpikir-matang-agar-skenario-jahatnya-tak-terbongkar-am5f80Wvme.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ferdy Sambo/MPI</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/17/337/2688612/bekingi-bharada-e-usai-tembak-yosua-ferdy-sambo-berpikir-matang-agar-skenario-jahatnya-tak-terbongkar-am5f80Wvme.jpg</image><title>Ferdy Sambo/MPI</title></images><description>JAKARTA -Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo terungkap fakta bahwa Ferdy Sambo sempat memikirkan konsekuensi atas tindakannya meminta Bharada E atau Richard Eliezer menembak Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga tewas.
&quot;Terdakwa Ferdy Sambo mempertimbangkan dengan tenang dan matang segala perbuatan dan kemungkinan tentang akibat-akibat dari tindakan yang akan dilakukan Richard Eliezer untuk menembak korban, Nofriansyah Yosua yang dapat mengakibatkan dirampasnya nyawa korban,&quot; ujar JPU dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
(Baca juga: Pegang Leher Belakang Brigadir Yosua, Ferdy Sambo: Woy Cepat Kau Tembak!)
Cerita Ferdy Sambo berpikir tentang konsekuensi permintaannya pada Bharada E itu terjadi usai&amp;nbsp; Sambo meminta Bharada E menembak Brigadir J. Ferdy Sambo menyatakan peran Bharada E sebagai eksekutor atau penembak Brigadir J, sedangkan Ferdy Sambo bakal berperan sebagai bekingnya atau orang yang menjaga Bharada E.
&quot;Karena kalau terdakwa Ferdy Sambo yang menembak dikhawatirkan tidak ada yang bisa menjaga semuanya. Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan berulang kali perencanaan penembakan terhadap korban, Nofriansyah Yosua,&quot; tutur JPU.
Dalam dakwaan, Ferdy Sambo juga menjelaskan alasan Bharada E menembak Brigadir J sesuai skenario yang telah diaturnya itu. Adapun skenarionya, korban dianggap telah melecehkan Putri Candrawathi hingga Putri berteriak meminta tolong.
Bharada E lantas datang, sedangkan Brigadir J lalu menembak Bharada hingga dibalas tembakan oleh Bharada E. Selain itu, Ferdy Sambo juga diketahui menyusun strategi pembunuhannya terhadap Brigadir J dengan tenang.


Hal itu diketahui berdasarkan cerita dalam dakwaan sebelum memintw Bharada E menembak Brigadir J. Peristiwa itu tergambar pasca Ferdy Sambo mendengarkan cerita dari Putri Candrawathi kalau dia telah dilecehkan Brigadir J hingga akhirnya membuat Ferdy Sambo marah.
&quot;Dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai seorang anggota Kepolisian sehingga Terdakwa Ferdy Sambo berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa korban,&quot; kata JPU lagi.</description><content:encoded>JAKARTA -Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo terungkap fakta bahwa Ferdy Sambo sempat memikirkan konsekuensi atas tindakannya meminta Bharada E atau Richard Eliezer menembak Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga tewas.
&quot;Terdakwa Ferdy Sambo mempertimbangkan dengan tenang dan matang segala perbuatan dan kemungkinan tentang akibat-akibat dari tindakan yang akan dilakukan Richard Eliezer untuk menembak korban, Nofriansyah Yosua yang dapat mengakibatkan dirampasnya nyawa korban,&quot; ujar JPU dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
(Baca juga: Pegang Leher Belakang Brigadir Yosua, Ferdy Sambo: Woy Cepat Kau Tembak!)
Cerita Ferdy Sambo berpikir tentang konsekuensi permintaannya pada Bharada E itu terjadi usai&amp;nbsp; Sambo meminta Bharada E menembak Brigadir J. Ferdy Sambo menyatakan peran Bharada E sebagai eksekutor atau penembak Brigadir J, sedangkan Ferdy Sambo bakal berperan sebagai bekingnya atau orang yang menjaga Bharada E.
&quot;Karena kalau terdakwa Ferdy Sambo yang menembak dikhawatirkan tidak ada yang bisa menjaga semuanya. Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan berulang kali perencanaan penembakan terhadap korban, Nofriansyah Yosua,&quot; tutur JPU.
Dalam dakwaan, Ferdy Sambo juga menjelaskan alasan Bharada E menembak Brigadir J sesuai skenario yang telah diaturnya itu. Adapun skenarionya, korban dianggap telah melecehkan Putri Candrawathi hingga Putri berteriak meminta tolong.
Bharada E lantas datang, sedangkan Brigadir J lalu menembak Bharada hingga dibalas tembakan oleh Bharada E. Selain itu, Ferdy Sambo juga diketahui menyusun strategi pembunuhannya terhadap Brigadir J dengan tenang.


Hal itu diketahui berdasarkan cerita dalam dakwaan sebelum memintw Bharada E menembak Brigadir J. Peristiwa itu tergambar pasca Ferdy Sambo mendengarkan cerita dari Putri Candrawathi kalau dia telah dilecehkan Brigadir J hingga akhirnya membuat Ferdy Sambo marah.
&quot;Dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai seorang anggota Kepolisian sehingga Terdakwa Ferdy Sambo berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa korban,&quot; kata JPU lagi.</content:encoded></item></channel></rss>
