<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ferdy Sambo Geleng-Geleng Kepala saat Pengacara Bacakan Kronologi Pelecehan Istrinya</title><description>Ferdy Sambo nampak geleng-geleng kepala saat pengcaranya membacakan kronologi pelecehan seksual yang menimpa istrinya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/17/337/2688757/ferdy-sambo-geleng-geleng-kepala-saat-pengacara-bacakan-kronologi-pelecehan-istrinya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/10/17/337/2688757/ferdy-sambo-geleng-geleng-kepala-saat-pengacara-bacakan-kronologi-pelecehan-istrinya"/><item><title>Ferdy Sambo Geleng-Geleng Kepala saat Pengacara Bacakan Kronologi Pelecehan Istrinya</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/17/337/2688757/ferdy-sambo-geleng-geleng-kepala-saat-pengacara-bacakan-kronologi-pelecehan-istrinya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/10/17/337/2688757/ferdy-sambo-geleng-geleng-kepala-saat-pengacara-bacakan-kronologi-pelecehan-istrinya</guid><pubDate>Senin 17 Oktober 2022 15:22 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/17/337/2688757/ferdy-sambo-geleng-geleng-kepala-saat-pengacara-bacakan-kronologi-pelecehan-istrinya-lZwZOtducW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ferdy Sambo geleng-geleng kepala saat dengar pengcaranya bacakan kronologio pelecehan Putri Candrawathi (Foto : Tangkapan layar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/17/337/2688757/ferdy-sambo-geleng-geleng-kepala-saat-pengacara-bacakan-kronologi-pelecehan-istrinya-lZwZOtducW.jpg</image><title>Ferdy Sambo geleng-geleng kepala saat dengar pengcaranya bacakan kronologio pelecehan Putri Candrawathi (Foto : Tangkapan layar)</title></images><description>JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo nampak geleng-geleng kepala saat pengcaranya membacakan kronologi dugaan pelecehan seksual yang menimpa istrinya, Putri Chandrawathi.

Saat mendengar kronologi itu, nampak Sambo memejamkan mata sambil merunduk. Sesekali, ia juga nampak menggelengkan kepala. Sambo juga nampak memegang masker yang dikenakannya sambil merunduk. Sambo nampak lemah bersandar di kursi pengadilan.

Dalam sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kuasa hukum Sambo, Sarmauli Simangunsong membacakan kronologi dugaan pelecehan seksual Putri saat di Magelang, Jawa Tengah.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8xNy8xLzE1NTA0Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BACA JUGA:Anak Buah Sambo Minta CCTV Duren Tiga Diselesaikan Tim KM 50, Biar Tidak Gaduh!

Dalam nota keberatan, Sarmauli menyebut Yosua Hutabarat membuka secara paksa pakaian yang dikenakan Putri. Saat itu, Yosua disebut melakukan kekerasan seksual terhadap istri Sambo.

&quot;Bahwa dikarenakan kondisi saksi Putri Chandrawati yang sedang sakit kepala dan tidak enak badan, serta kedua tangannya dipegang Yosua, saksi Putri Chandrawati secara tidak berdaya hanya dapat menangis ketakutan dan dengan tenaga lemah berusaha memberontak,&quot; tutur Sarmauli, Senin (17/10/2022).Sebagai informasi, Ferdy Sambo sebelumnya didakwa telah melakukan pembunuhan berencana oleh JPU. Ferdy Sambo disebut melakukan kerja sama melakukan pembunuhan berencana bersama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

&quot;Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,&quot; ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.</description><content:encoded>JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo nampak geleng-geleng kepala saat pengcaranya membacakan kronologi dugaan pelecehan seksual yang menimpa istrinya, Putri Chandrawathi.

Saat mendengar kronologi itu, nampak Sambo memejamkan mata sambil merunduk. Sesekali, ia juga nampak menggelengkan kepala. Sambo juga nampak memegang masker yang dikenakannya sambil merunduk. Sambo nampak lemah bersandar di kursi pengadilan.

Dalam sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kuasa hukum Sambo, Sarmauli Simangunsong membacakan kronologi dugaan pelecehan seksual Putri saat di Magelang, Jawa Tengah.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8xNy8xLzE1NTA0Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BACA JUGA:Anak Buah Sambo Minta CCTV Duren Tiga Diselesaikan Tim KM 50, Biar Tidak Gaduh!

Dalam nota keberatan, Sarmauli menyebut Yosua Hutabarat membuka secara paksa pakaian yang dikenakan Putri. Saat itu, Yosua disebut melakukan kekerasan seksual terhadap istri Sambo.

&quot;Bahwa dikarenakan kondisi saksi Putri Chandrawati yang sedang sakit kepala dan tidak enak badan, serta kedua tangannya dipegang Yosua, saksi Putri Chandrawati secara tidak berdaya hanya dapat menangis ketakutan dan dengan tenaga lemah berusaha memberontak,&quot; tutur Sarmauli, Senin (17/10/2022).Sebagai informasi, Ferdy Sambo sebelumnya didakwa telah melakukan pembunuhan berencana oleh JPU. Ferdy Sambo disebut melakukan kerja sama melakukan pembunuhan berencana bersama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

&quot;Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,&quot; ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.</content:encoded></item></channel></rss>
