<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kenakan Rompi Tahanan Nomor 69, Putri Candrawathi Masuk ke Ruang Sidang</title><description>Dengan mengenakan baju tahanan warga merah nomor 69, Putri Candrawathi masuk ke ruang sidang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/17/337/2688778/kenakan-rompi-tahanan-nomor-69-putri-candrawathi-masuk-ke-ruang-sidang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/10/17/337/2688778/kenakan-rompi-tahanan-nomor-69-putri-candrawathi-masuk-ke-ruang-sidang"/><item><title>Kenakan Rompi Tahanan Nomor 69, Putri Candrawathi Masuk ke Ruang Sidang</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/17/337/2688778/kenakan-rompi-tahanan-nomor-69-putri-candrawathi-masuk-ke-ruang-sidang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/10/17/337/2688778/kenakan-rompi-tahanan-nomor-69-putri-candrawathi-masuk-ke-ruang-sidang</guid><pubDate>Senin 17 Oktober 2022 15:44 WIB</pubDate><dc:creator>Rizky Syahrial</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/17/337/2688778/kenakan-rompi-tahanan-nomor-69-putri-candrawathi-masuk-ke-ruang-sidang-KeT7s92Tc7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Putri Candrawathi di PN Jaksel. (Foto: Rizky S/MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/17/337/2688778/kenakan-rompi-tahanan-nomor-69-putri-candrawathi-masuk-ke-ruang-sidang-KeT7s92Tc7.jpg</image><title>Putri Candrawathi di PN Jaksel. (Foto: Rizky S/MPI)</title></images><description>JAKARTA - Putri Candrawathi menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dia pun dihadirkan di persidangan hari ini.

Dengan mengenakan baju tahanan warga merah nomor 69, Putri Candrawathi masuk ke ruang sidang. Sebelum duduk di kursi pesakitan, rompi tahanan itu dilepas terlebih dahulu.

BACA JUGA:5 Buronan Indonesia Misterius yang Sampai Sekarang Belum Ditemukan



BACA JUGA:Perindo Lampung Optimis Lolos Verifikasi Faktual Peserta Pemilu 2024



&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8xNy8xLzE1NTAyOC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Dalam persidangan hari ini, Senin (17/10/2022), jaksa mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo meminta Putri Candrawathi untuk membuat Laporan Polisi (LP) di Polres Metro Jakarta Selatan terkait adanya dugaan pelecehan seksual yang dialaminya.

&quot;Bahwa pada 9 Juli 2022, terdakwa Ferdy Sambo kembali melakukan cara-cara licik dengan meminta Saksi Putri Candrawathi selaku istri terdakwa agar membuat Laporan Polisi (LP),&quot; kata Jaksa.

Jaksa mengatakan dalam LP itu pelapornya adalah Putri Candrawathi, sedangkan terlapornya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brihadir J. Menurut jaksa, laporan yang dibuat Putri adalah laporan tidak benar.

&quot;Saat itu Saksi Putri Candrawathi langsung memberikan keterangan yang dituangkan secara tertulis sebagai pelapor/korban dengan keterangan peristiwa pelecehan di Duren Tiga No 46 yang dilakukan oleh terlapor Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada Saksi Putri Candrawathi padahal diketahuinya keterangan tersebut merupakan keterangan yang tidak benar,&quot; jelasnya.

Selain itu, Jaksa juga meyakini jika Putri Candrawathi juga terlibat dalam aksi penembakan tersebut. Jaksa juga meyakini bahwa Putri terlibat dikarenakan sikapnya yang cuek pada saat usai penembakan terjadi.

&quot;Saksi Putri Candrawathi turut terlibat dalam penembakan yang merampas nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat. Saksi Putri Candrawathi dengan tenang dan acuh tak acuh (cuek) pergi meninggalkan rumah dinas Duren Tiga diantar oleh Saksi Ricky Rizal Wibowo menuju ke rumah Saguling 3,&quot; paparnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Putri Candrawathi menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dia pun dihadirkan di persidangan hari ini.

Dengan mengenakan baju tahanan warga merah nomor 69, Putri Candrawathi masuk ke ruang sidang. Sebelum duduk di kursi pesakitan, rompi tahanan itu dilepas terlebih dahulu.

BACA JUGA:5 Buronan Indonesia Misterius yang Sampai Sekarang Belum Ditemukan



BACA JUGA:Perindo Lampung Optimis Lolos Verifikasi Faktual Peserta Pemilu 2024



&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8xNy8xLzE1NTAyOC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Dalam persidangan hari ini, Senin (17/10/2022), jaksa mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo meminta Putri Candrawathi untuk membuat Laporan Polisi (LP) di Polres Metro Jakarta Selatan terkait adanya dugaan pelecehan seksual yang dialaminya.

&quot;Bahwa pada 9 Juli 2022, terdakwa Ferdy Sambo kembali melakukan cara-cara licik dengan meminta Saksi Putri Candrawathi selaku istri terdakwa agar membuat Laporan Polisi (LP),&quot; kata Jaksa.

Jaksa mengatakan dalam LP itu pelapornya adalah Putri Candrawathi, sedangkan terlapornya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brihadir J. Menurut jaksa, laporan yang dibuat Putri adalah laporan tidak benar.

&quot;Saat itu Saksi Putri Candrawathi langsung memberikan keterangan yang dituangkan secara tertulis sebagai pelapor/korban dengan keterangan peristiwa pelecehan di Duren Tiga No 46 yang dilakukan oleh terlapor Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada Saksi Putri Candrawathi padahal diketahuinya keterangan tersebut merupakan keterangan yang tidak benar,&quot; jelasnya.

Selain itu, Jaksa juga meyakini jika Putri Candrawathi juga terlibat dalam aksi penembakan tersebut. Jaksa juga meyakini bahwa Putri terlibat dikarenakan sikapnya yang cuek pada saat usai penembakan terjadi.

&quot;Saksi Putri Candrawathi turut terlibat dalam penembakan yang merampas nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat. Saksi Putri Candrawathi dengan tenang dan acuh tak acuh (cuek) pergi meninggalkan rumah dinas Duren Tiga diantar oleh Saksi Ricky Rizal Wibowo menuju ke rumah Saguling 3,&quot; paparnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
