<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengacara Ferdy Sambo Sampaikan Eksepsi, Berikut Poin-poinnya</title><description>Pengacara terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan eksepsinya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/17/337/2688837/pengacara-ferdy-sambo-sampaikan-eksepsi-berikut-poin-poinnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/10/17/337/2688837/pengacara-ferdy-sambo-sampaikan-eksepsi-berikut-poin-poinnya"/><item><title>Pengacara Ferdy Sambo Sampaikan Eksepsi, Berikut Poin-poinnya</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/17/337/2688837/pengacara-ferdy-sambo-sampaikan-eksepsi-berikut-poin-poinnya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/10/17/337/2688837/pengacara-ferdy-sambo-sampaikan-eksepsi-berikut-poin-poinnya</guid><pubDate>Senin 17 Oktober 2022 16:38 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/17/337/2688837/pengacara-ferdy-sambo-sampaikan-eksepsi-berikut-poin-poinnya-cdTnZUd4su.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Sidang perdana Ferdy Sambo. (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/17/337/2688837/pengacara-ferdy-sambo-sampaikan-eksepsi-berikut-poin-poinnya-cdTnZUd4su.JPG</image><title>Sidang perdana Ferdy Sambo. (Foto: MPI)</title></images><description>JAKARTA - Pengacara terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan eksepsinya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya.

Ada sejumlah poin yang disampaikan dalam eksepsi atau nota pembelaan tersebut.





&quot;Dalam kesempatan ini, Nota Keberatan (Eksepsi) yang kami susun akan menguraikan beberapa poin krusial atas keberatan kami terhadap kekeliruan Surat Dakwaan yang diajukan Penuntut Umum,&quot; ujar pengacara terdakwa Ferdy Sambo di persidangan, Senin (17/10/2022).


&amp;nbsp;BACA JUGA:Sebut Dakwaan JPU Disusun Tak Cermat, Kuasa Hukum Ferdy Sambo: Kami Menemukan Persoalan


Ada sejumlah tim pengacara Ferdy Sambo yang menghadiri persidangan dakwaan kliennya tersebut di PN Jakarta Selatan.

Salah satunya Arman Hanis yang juga turut menghadiri persidangan.





Adapun sejumlah poin krusial eksepsinya itu, antara lain kronologi peristiwa yang disusun berdasarkan informasi dari pokok perkara perkara yang pihaknya terima dari JPU.
Ringkasan surat dakwaan yang tidak menguraikan peristiwa secara utuh, antara lai tidak menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, bahkan terdapat uraian yang hanya bersandar pada satu keterangan saksi tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya.





&quot;Surat Dakwaan disusun JPU dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materiil, sebagaimana yang telah kami jelaskan mengenai ketentuan perumusan Dakwaan secara singkat (dalam poin IV. KETENTUAN PERUMUSAN DAKWAAN), sehingga Surat Dakwaan berdasarkan Pasal 143 KUHAP harus dinyatakan batal demi hukum,&quot; tuturnya.





Menurut pengacara, salah satu keberatan pihak Ferdy Sambo atas Surat Dakwaan JPU tidak cermat dan menyimpang dari ketentuan hukum karena menyusun dakwaan dengan melakukan pemecahan penuntutan (splitsing) atas satu perkara tindak pidana.
Selain itu, Surat Dakwaan JPU obscuur libel karena Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, jelas, lengkap menguraikan peristiwa dalam surat dakwaan.





&quot;Antara lain karena JPU tak menguraikan rangkaian peristiwa dalam Surat Dakwaan secara utuh dan lengkap berdasarkan fakta. Penuntut umum tidak menguraikan latar belakang atau alasan terdakwa beserta rombongan pergi ke Magelang, penuntut umum mengabaikan atau menghilangkan fakta pada tanggal 4 juli 2022 dan pada tanggal 7 Juli 2022,&quot; jelasnya.





Lalu, kata pengacara, JPU tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap dalam menguraikan rangkaian peristiwa dalam Surat Dakwaan, yaitu JPU tidak cermat dalam menguraikan secara teliti dan tidak menjelaskan apa yang melatarbelakangi terjadinya keributan antara korban dengan Kuat Ma'ruf pada tanggal 7 Juli 2022.
Lalu, JPU tidak cermat dalam menyusun Surat Dakwaan karena hanya berdasarkan asumsi serta membuat kesimpulan sendiri..




&quot;Surat Dakwaan JPU tidak rerang atau obscuur libel karena hanya didasarkan pada 1 keterangan Richard Eliezer,&quot; jelasnya.





Lantas, tambahnya, JPU tidak cermat dalam menguraikan rangkaian peristiwa Surat Dakwaan karena telah mengabaikan fakta yang sesungguhnya.
Pada faktanya, berdasarkan keterangan BAP Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf menjelaskan skenario tersebut disampaikan saat Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eilezer bertemu Ferdy Sambo di bilik ruang pemeriksaan Provost pasca kejadian penembakan terjadi, bukan saat di lantai 3 rumah Jalan Saguling.





&quot;Surat Dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap karena tidak menegaskan bentuk penyertaan terdakwa. Terhadap kekeliruan, kekaburan, ketidakcermatan dalam Surat Dakwaan tersebut, maka terdakwa mengajukan Kesimpulan dan Permohonan dalam Nota Keberatan ini,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pengacara terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan eksepsinya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya.

Ada sejumlah poin yang disampaikan dalam eksepsi atau nota pembelaan tersebut.





&quot;Dalam kesempatan ini, Nota Keberatan (Eksepsi) yang kami susun akan menguraikan beberapa poin krusial atas keberatan kami terhadap kekeliruan Surat Dakwaan yang diajukan Penuntut Umum,&quot; ujar pengacara terdakwa Ferdy Sambo di persidangan, Senin (17/10/2022).


&amp;nbsp;BACA JUGA:Sebut Dakwaan JPU Disusun Tak Cermat, Kuasa Hukum Ferdy Sambo: Kami Menemukan Persoalan


Ada sejumlah tim pengacara Ferdy Sambo yang menghadiri persidangan dakwaan kliennya tersebut di PN Jakarta Selatan.

Salah satunya Arman Hanis yang juga turut menghadiri persidangan.





Adapun sejumlah poin krusial eksepsinya itu, antara lain kronologi peristiwa yang disusun berdasarkan informasi dari pokok perkara perkara yang pihaknya terima dari JPU.
Ringkasan surat dakwaan yang tidak menguraikan peristiwa secara utuh, antara lai tidak menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, bahkan terdapat uraian yang hanya bersandar pada satu keterangan saksi tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya.





&quot;Surat Dakwaan disusun JPU dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materiil, sebagaimana yang telah kami jelaskan mengenai ketentuan perumusan Dakwaan secara singkat (dalam poin IV. KETENTUAN PERUMUSAN DAKWAAN), sehingga Surat Dakwaan berdasarkan Pasal 143 KUHAP harus dinyatakan batal demi hukum,&quot; tuturnya.





Menurut pengacara, salah satu keberatan pihak Ferdy Sambo atas Surat Dakwaan JPU tidak cermat dan menyimpang dari ketentuan hukum karena menyusun dakwaan dengan melakukan pemecahan penuntutan (splitsing) atas satu perkara tindak pidana.
Selain itu, Surat Dakwaan JPU obscuur libel karena Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, jelas, lengkap menguraikan peristiwa dalam surat dakwaan.





&quot;Antara lain karena JPU tak menguraikan rangkaian peristiwa dalam Surat Dakwaan secara utuh dan lengkap berdasarkan fakta. Penuntut umum tidak menguraikan latar belakang atau alasan terdakwa beserta rombongan pergi ke Magelang, penuntut umum mengabaikan atau menghilangkan fakta pada tanggal 4 juli 2022 dan pada tanggal 7 Juli 2022,&quot; jelasnya.





Lalu, kata pengacara, JPU tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap dalam menguraikan rangkaian peristiwa dalam Surat Dakwaan, yaitu JPU tidak cermat dalam menguraikan secara teliti dan tidak menjelaskan apa yang melatarbelakangi terjadinya keributan antara korban dengan Kuat Ma'ruf pada tanggal 7 Juli 2022.
Lalu, JPU tidak cermat dalam menyusun Surat Dakwaan karena hanya berdasarkan asumsi serta membuat kesimpulan sendiri..




&quot;Surat Dakwaan JPU tidak rerang atau obscuur libel karena hanya didasarkan pada 1 keterangan Richard Eliezer,&quot; jelasnya.





Lantas, tambahnya, JPU tidak cermat dalam menguraikan rangkaian peristiwa Surat Dakwaan karena telah mengabaikan fakta yang sesungguhnya.
Pada faktanya, berdasarkan keterangan BAP Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf menjelaskan skenario tersebut disampaikan saat Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eilezer bertemu Ferdy Sambo di bilik ruang pemeriksaan Provost pasca kejadian penembakan terjadi, bukan saat di lantai 3 rumah Jalan Saguling.





&quot;Surat Dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap karena tidak menegaskan bentuk penyertaan terdakwa. Terhadap kekeliruan, kekaburan, ketidakcermatan dalam Surat Dakwaan tersebut, maka terdakwa mengajukan Kesimpulan dan Permohonan dalam Nota Keberatan ini,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
