<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Umar Kei Bebas Bersyarat Usai Dibui karena Kasus Narkoba</title><description>Ketua Forum Pemuda Muslim Maluku (FPMM), Umar Ohoitenan alias Umar Kei bebas dari penjara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/17/337/2688951/umar-kei-bebas-bersyarat-usai-dibui-karena-kasus-narkoba</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/10/17/337/2688951/umar-kei-bebas-bersyarat-usai-dibui-karena-kasus-narkoba"/><item><title>Umar Kei Bebas Bersyarat Usai Dibui karena Kasus Narkoba</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/17/337/2688951/umar-kei-bebas-bersyarat-usai-dibui-karena-kasus-narkoba</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/10/17/337/2688951/umar-kei-bebas-bersyarat-usai-dibui-karena-kasus-narkoba</guid><pubDate>Senin 17 Oktober 2022 18:16 WIB</pubDate><dc:creator> Muhammad Farhan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/17/337/2688951/umar-kei-bebas-bersyarat-usai-dibui-karena-kasus-narkoba-we4Kojf7RY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Umar Kei bebas dari Lapas Cipinang (Foto: M Farhan)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/17/337/2688951/umar-kei-bebas-bersyarat-usai-dibui-karena-kasus-narkoba-we4Kojf7RY.jpg</image><title>Umar Kei bebas dari Lapas Cipinang (Foto: M Farhan)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Forum Pemuda Muslim Maluku (FPMM), Umar Ohoitenan alias Umar Kei bebas dari penjara. Namun, statusnya masih bebas bersyarat.&amp;nbsp;
Kuasa hukumnya, Abdul Fatah Pasolo menjemput Umar Kei dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Cipinang. Menurut Abdul Fattah, Umar Kei telah menghabiskan 2/3 masa tahanannya.

&amp;ldquo;Alhamdulillah, klien kami bebas bersyarat pada hari ini, Senin tanggal 17 Oktober setelah menjalani 2/3 masa pidananya,&amp;rdquo; ujar Abdul Fatah, Senin (17/10/2022).
BACA JUGA:Polisi Kembali Gerebek Kampung Boncos di Palmerah Terkait Narkoba, 4 Orang Ditangkap&amp;nbsp;
Abdul Fattah mengungkapkan, kliennya mendapatkan hak bebas bersyarat lantaran pihak Lapas menilai perilaku baiknya selama menjalani masa tahanan. Maka, Umar Kei diputuskan untuk bebas berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia No : PAS - 1421. PK. 05.09 Tahun 2022.

&quot;Karena itu, dia mendapat remisi dan bebas dalam waktu dekat sebagaimana tercatat dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia tanggal 13 September 2022,&quot; kata Abdul Fattah.
BACA JUGA:Kasus Narkoba Teddy Minahasa, 4 Polisi Dikurung di Polda Metro&amp;nbsp;
Umar Kei dipenjara karena kasus narkoba. Ia ditangkap saat sedang menginap di Hotel Amaris, Senen, Jakarta Pusat, Senin 12 Agustus 2019 sekitar pukul 16.30 WIB sedang mengonsumsi sabu.

Polisi turut mengamankan sabu seberat 2,91 gram. Sabu terbagi dalam lima klip plastik dan memiliki berat 2,91 gram. Selain itu, polisi juga menemukan alat isap sabu.

Kemudian, menyita senjata api jenis revolver serta enam buah butir peluru. Umar tak sendiri saat penangkapan, namun bersama tiga orang lainnya, yakni AS, ST alias SK, dan PH alias E.</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Forum Pemuda Muslim Maluku (FPMM), Umar Ohoitenan alias Umar Kei bebas dari penjara. Namun, statusnya masih bebas bersyarat.&amp;nbsp;
Kuasa hukumnya, Abdul Fatah Pasolo menjemput Umar Kei dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Cipinang. Menurut Abdul Fattah, Umar Kei telah menghabiskan 2/3 masa tahanannya.

&amp;ldquo;Alhamdulillah, klien kami bebas bersyarat pada hari ini, Senin tanggal 17 Oktober setelah menjalani 2/3 masa pidananya,&amp;rdquo; ujar Abdul Fatah, Senin (17/10/2022).
BACA JUGA:Polisi Kembali Gerebek Kampung Boncos di Palmerah Terkait Narkoba, 4 Orang Ditangkap&amp;nbsp;
Abdul Fattah mengungkapkan, kliennya mendapatkan hak bebas bersyarat lantaran pihak Lapas menilai perilaku baiknya selama menjalani masa tahanan. Maka, Umar Kei diputuskan untuk bebas berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia No : PAS - 1421. PK. 05.09 Tahun 2022.

&quot;Karena itu, dia mendapat remisi dan bebas dalam waktu dekat sebagaimana tercatat dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia tanggal 13 September 2022,&quot; kata Abdul Fattah.
BACA JUGA:Kasus Narkoba Teddy Minahasa, 4 Polisi Dikurung di Polda Metro&amp;nbsp;
Umar Kei dipenjara karena kasus narkoba. Ia ditangkap saat sedang menginap di Hotel Amaris, Senen, Jakarta Pusat, Senin 12 Agustus 2019 sekitar pukul 16.30 WIB sedang mengonsumsi sabu.

Polisi turut mengamankan sabu seberat 2,91 gram. Sabu terbagi dalam lima klip plastik dan memiliki berat 2,91 gram. Selain itu, polisi juga menemukan alat isap sabu.

Kemudian, menyita senjata api jenis revolver serta enam buah butir peluru. Umar tak sendiri saat penangkapan, namun bersama tiga orang lainnya, yakni AS, ST alias SK, dan PH alias E.</content:encoded></item></channel></rss>
