<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kuat Ma'ruf Didakwa Terlibat Pembunuhan Brigadir J, Perannya &quot;Menyuruh Melakukan&quot;</title><description>Kuat Ma'ruf didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/17/337/2689063/kuat-ma-ruf-didakwa-terlibat-pembunuhan-brigadir-j-perannya-menyuruh-melakukan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/10/17/337/2689063/kuat-ma-ruf-didakwa-terlibat-pembunuhan-brigadir-j-perannya-menyuruh-melakukan"/><item><title>Kuat Ma'ruf Didakwa Terlibat Pembunuhan Brigadir J, Perannya &quot;Menyuruh Melakukan&quot;</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/17/337/2689063/kuat-ma-ruf-didakwa-terlibat-pembunuhan-brigadir-j-perannya-menyuruh-melakukan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/10/17/337/2689063/kuat-ma-ruf-didakwa-terlibat-pembunuhan-brigadir-j-perannya-menyuruh-melakukan</guid><pubDate>Senin 17 Oktober 2022 22:01 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/17/337/2689063/kuat-ma-ruf-didakwa-terlibat-pembunuhan-brigadir-j-perannya-menyuruh-melakukan-Kf9n74KmDI.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/17/337/2689063/kuat-ma-ruf-didakwa-terlibat-pembunuhan-brigadir-j-perannya-menyuruh-melakukan-Kf9n74KmDI.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Kuat Ma'ruf didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

&quot;Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,&quot; kata JPU dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

JPU menyebut, awalnya pada Kamis tanggal 7 Juli 2022 sekira sore hari terjadi suatu peristiwa di rumah Ferdy Sambo di rumah Magelang. Ketika itu, terjadi keributan antara korban Brigadir J dengan Kuat Ma'ruf.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8xNy8xLzE1NTA4NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

&quot;Selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB Putri Candrawathi, menelepon Bharada E, yang saat itu sedang berada di Mesjid Alunalun Kota Magelang Bharada E dan Bripka RR kembali ke rumah Magelang,&quot; ujar JPU.

Sesampainya di rumah, Bharada E, dan Bripka RR mendengar ada keributan namun tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di rumah. Lalu, Bharada E dan Bripka RR masuk kamar Putri Candrawathi yang sedang tiduran dengan berselimut di atas kasur.

&quot;Saat itu Ricky Rizal bertanya &quot;ada apa bu...?&quot; dan dijawab &amp;ldquo;YOSUA dimana?...&amp;rdquo;, kemudian Putri meminta kepada Ricky Rizal untuk memanggil korban menemui Putri</description><content:encoded>JAKARTA - Kuat Ma'ruf didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

&quot;Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,&quot; kata JPU dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

JPU menyebut, awalnya pada Kamis tanggal 7 Juli 2022 sekira sore hari terjadi suatu peristiwa di rumah Ferdy Sambo di rumah Magelang. Ketika itu, terjadi keributan antara korban Brigadir J dengan Kuat Ma'ruf.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8xNy8xLzE1NTA4NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

&quot;Selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB Putri Candrawathi, menelepon Bharada E, yang saat itu sedang berada di Mesjid Alunalun Kota Magelang Bharada E dan Bripka RR kembali ke rumah Magelang,&quot; ujar JPU.

Sesampainya di rumah, Bharada E, dan Bripka RR mendengar ada keributan namun tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di rumah. Lalu, Bharada E dan Bripka RR masuk kamar Putri Candrawathi yang sedang tiduran dengan berselimut di atas kasur.

&quot;Saat itu Ricky Rizal bertanya &quot;ada apa bu...?&quot; dan dijawab &amp;ldquo;YOSUA dimana?...&amp;rdquo;, kemudian Putri meminta kepada Ricky Rizal untuk memanggil korban menemui Putri</content:encoded></item></channel></rss>
