<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Perdana Ferdy Sambo, Begini Suasana PN Jaksel Pagi ini</title><description>Di sisi lain, arus lalu lintas di kawasan Ampera Jakarta Selatan di depan PN Jaksel, terlihat padat merayap pagi ini.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/17/338/2688363/sidang-perdana-ferdy-sambo-begini-suasana-pn-jaksel-pagi-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/10/17/338/2688363/sidang-perdana-ferdy-sambo-begini-suasana-pn-jaksel-pagi-ini"/><item><title>Sidang Perdana Ferdy Sambo, Begini Suasana PN Jaksel Pagi ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/17/338/2688363/sidang-perdana-ferdy-sambo-begini-suasana-pn-jaksel-pagi-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/10/17/338/2688363/sidang-perdana-ferdy-sambo-begini-suasana-pn-jaksel-pagi-ini</guid><pubDate>Senin 17 Oktober 2022 08:15 WIB</pubDate><dc:creator>Rizky Syahrial</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/17/338/2688363/sidang-perdana-ferdy-sambo-begini-suasana-pn-jaksel-pagi-ini-B3znh6MgMB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Suasana jelang sidang perdana Ferdy Sambo di PN Jaksel (Foto: MPI) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/17/338/2688363/sidang-perdana-ferdy-sambo-begini-suasana-pn-jaksel-pagi-ini-B3znh6MgMB.jpg</image><title>Suasana jelang sidang perdana Ferdy Sambo di PN Jaksel (Foto: MPI) </title></images><description>JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan menyeret Ferdy Sambo Cs hari ini, Senin (17/10/2022).
Pantauan MNC Portal di lokasi, terlihat sejumlah personel kepolisian terlihat berjaga di depan PN Jaksel.
Wakil Ketua Komisi Yudisial M Taufiq, terlihat sempat hadir di PN Jaksel guna memastikan persiapan jalannya sidang perdana Ferdy Sambo itu.
Selain itu, tampak garis polisi melintang bagian sebelah kanan gedung. Diketahui garis ini menjadi pembatas awak media, serta kendaraan yang membawa para terdakwa memasuki gedung nantinya.
Selain itu, area parkir di halaman PN Jaksel tampak steril dengan beberapa kendaraan yang terparkir.
Baca juga:&amp;nbsp;Tim Siluman Diterjunkan Kawal Sidang Ferdy Sambo Cs
Lalu di halaman gedung PN Jaksel juga sudah disediakan layar monitor yang bisa digunakan awal media untuk meliput jalannya sidang.
Di sisi lain, arus lalu lintas di kawasan Ampera Jakarta Selatan di depan PN Jaksel, terlihat padat merayap pagi ini.
Baca juga:&amp;nbsp;PN Jaksel Bagi 3 Tim Majelis Hakim untuk Adili Ferdy Sambo Cs
Diketahui, sidang perdana mantan Kadiv Propam Polri ini dijadwalkan berlangsung dalam tiga hari yakni pada 17 sampai 19 Oktober 2022.
Pada Senin, 17 Oktober 2022, adalah untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8xNC8xLzE1NDg4Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Sedangkan untuk Selasa, 18 Oktober 2022 adalah sidang kepada terdakwa Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer (Bharada E).&amp;nbsp;Dia merupakan Justice Collaborator (JC) dalam perkara ini.
Untuk Rabu 19 Oktober 2022 merupakan jadwal sidang terdakwa obstruction of justice. Mereka yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Untuk dakwaan terhadap Ferdy Sambo dijadwalkan akan dijadikan satu antara kasus pembunuhan dan obstruction of justice.
Ferdy Sambo Cs dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dalam kasus Pembunuhan Brigadir J.
Sedangkan yang obstruction of justice diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

</description><content:encoded>JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan menyeret Ferdy Sambo Cs hari ini, Senin (17/10/2022).
Pantauan MNC Portal di lokasi, terlihat sejumlah personel kepolisian terlihat berjaga di depan PN Jaksel.
Wakil Ketua Komisi Yudisial M Taufiq, terlihat sempat hadir di PN Jaksel guna memastikan persiapan jalannya sidang perdana Ferdy Sambo itu.
Selain itu, tampak garis polisi melintang bagian sebelah kanan gedung. Diketahui garis ini menjadi pembatas awak media, serta kendaraan yang membawa para terdakwa memasuki gedung nantinya.
Selain itu, area parkir di halaman PN Jaksel tampak steril dengan beberapa kendaraan yang terparkir.
Baca juga:&amp;nbsp;Tim Siluman Diterjunkan Kawal Sidang Ferdy Sambo Cs
Lalu di halaman gedung PN Jaksel juga sudah disediakan layar monitor yang bisa digunakan awal media untuk meliput jalannya sidang.
Di sisi lain, arus lalu lintas di kawasan Ampera Jakarta Selatan di depan PN Jaksel, terlihat padat merayap pagi ini.
Baca juga:&amp;nbsp;PN Jaksel Bagi 3 Tim Majelis Hakim untuk Adili Ferdy Sambo Cs
Diketahui, sidang perdana mantan Kadiv Propam Polri ini dijadwalkan berlangsung dalam tiga hari yakni pada 17 sampai 19 Oktober 2022.
Pada Senin, 17 Oktober 2022, adalah untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8xNC8xLzE1NDg4Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Sedangkan untuk Selasa, 18 Oktober 2022 adalah sidang kepada terdakwa Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer (Bharada E).&amp;nbsp;Dia merupakan Justice Collaborator (JC) dalam perkara ini.
Untuk Rabu 19 Oktober 2022 merupakan jadwal sidang terdakwa obstruction of justice. Mereka yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Untuk dakwaan terhadap Ferdy Sambo dijadwalkan akan dijadikan satu antara kasus pembunuhan dan obstruction of justice.
Ferdy Sambo Cs dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dalam kasus Pembunuhan Brigadir J.
Sedangkan yang obstruction of justice diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

</content:encoded></item></channel></rss>
