<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polda Metro Jaya Periksa Irjen Teddy Minahasa Hari ini</title><description>&quot;Iya benar (hari ini diperiksa),&quot; kata Zulpan saat dikonfirmasi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/17/338/2688401/polda-metro-jaya-periksa-irjen-teddy-minahasa-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/10/17/338/2688401/polda-metro-jaya-periksa-irjen-teddy-minahasa-hari-ini"/><item><title>Polda Metro Jaya Periksa Irjen Teddy Minahasa Hari ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/17/338/2688401/polda-metro-jaya-periksa-irjen-teddy-minahasa-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/10/17/338/2688401/polda-metro-jaya-periksa-irjen-teddy-minahasa-hari-ini</guid><pubDate>Senin 17 Oktober 2022 09:27 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Maaruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/17/338/2688401/polda-metro-jaya-periksa-irjen-teddy-minahasa-hari-ini-rvCLEusJvr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (Foto: MNC Portal)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/17/338/2688401/polda-metro-jaya-periksa-irjen-teddy-minahasa-hari-ini-rvCLEusJvr.jpg</image><title>Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (Foto: MNC Portal)</title></images><description>JAKARTA - Polda Metro Jaya akan periksa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya pada hari ini, Senin (17/10/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan atas rencana pemeriksaan Irjen Teddy pada hari ini. Dia menyebut seharusnya Irjen Teddy menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, pada Sabtu 15 Oktober 2022, namun menolak lantaran ingin didampingi oleh kuasa hukum yang dipilih sendiri.
&quot;Iya benar (hari ini diperiksa),&quot; kata Zulpan saat dikonfirmasi.
Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat 14 Oktober 2022.
Baca juga:&amp;nbsp;4 Polisi Jaringan Teddy Minahasa Ditahan dan Tunggu Sidang Etik
Teddy diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram. Keterlibatan Teddy terendus setelah tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba.
Baca juga:&amp;nbsp;Mahfud MD: Turuti Nasihat Yang Mulia Teddy Minahasa tapi Jangan Tiru Tingkah Lakunya
Atas perbuatannya Teddy Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
</description><content:encoded>JAKARTA - Polda Metro Jaya akan periksa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya pada hari ini, Senin (17/10/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan atas rencana pemeriksaan Irjen Teddy pada hari ini. Dia menyebut seharusnya Irjen Teddy menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, pada Sabtu 15 Oktober 2022, namun menolak lantaran ingin didampingi oleh kuasa hukum yang dipilih sendiri.
&quot;Iya benar (hari ini diperiksa),&quot; kata Zulpan saat dikonfirmasi.
Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat 14 Oktober 2022.
Baca juga:&amp;nbsp;4 Polisi Jaringan Teddy Minahasa Ditahan dan Tunggu Sidang Etik
Teddy diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram. Keterlibatan Teddy terendus setelah tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba.
Baca juga:&amp;nbsp;Mahfud MD: Turuti Nasihat Yang Mulia Teddy Minahasa tapi Jangan Tiru Tingkah Lakunya
Atas perbuatannya Teddy Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
</content:encoded></item></channel></rss>
