<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kantongi Hasil Pemeriksaan Lukas Enembe oleh Dokter Singapura, KPK Periksa Ulang ke IDI</title><description>Hasil pemeriksaan diserahkan langsung kepada Direktur Penyidikan KPK yang didampingi oleh tim penyidik dan tim dokter KPK.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/18/337/2689132/kantongi-hasil-pemeriksaan-lukas-enembe-oleh-dokter-singapura-kpk-periksa-ulang-ke-idi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/10/18/337/2689132/kantongi-hasil-pemeriksaan-lukas-enembe-oleh-dokter-singapura-kpk-periksa-ulang-ke-idi"/><item><title>Kantongi Hasil Pemeriksaan Lukas Enembe oleh Dokter Singapura, KPK Periksa Ulang ke IDI</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/18/337/2689132/kantongi-hasil-pemeriksaan-lukas-enembe-oleh-dokter-singapura-kpk-periksa-ulang-ke-idi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/10/18/337/2689132/kantongi-hasil-pemeriksaan-lukas-enembe-oleh-dokter-singapura-kpk-periksa-ulang-ke-idi</guid><pubDate>Selasa 18 Oktober 2022 06:48 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/18/337/2689132/kantongi-hasil-pemeriksaan-lukas-enembe-oleh-dokter-singapura-kpk-periksa-ulang-ke-idi-j9ExSZIgLB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Lukas Enembe (Foto : Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/18/337/2689132/kantongi-hasil-pemeriksaan-lukas-enembe-oleh-dokter-singapura-kpk-periksa-ulang-ke-idi-j9ExSZIgLB.jpg</image><title>Lukas Enembe (Foto : Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi hasil pemeriksaan kesehatan Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) oleh tim dokter dari Singapura. Hasil pemeriksaan tersebut akan diperiksa ulang oleh tim kesehatan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas permintaan KPK.

Hasil pemeriksaan tersebut didapat penyidik KPK dari kuasa hukum serta dokter pribadi Lukas Enembe. Tim kuasa hukum dan dokter pribadi Lukas menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut saat memenuhi undangan penyidik KPK pada Senin, 17 Oktober 2022, kemarin.

&quot;Dalam pertemuan tersebut, tim kuasa hukum juga menyampaikan hasil pemeriksaan dokter dari Singapura tersebut. Hasil pemeriksaan diserahkan langsung kepada Direktur Penyidikan KPK yang didampingi oleh tim penyidik dan tim dokter KPK,&quot; kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Selasa (18/10/2022).

Untuk diketahui, tim kuasa hukum serta dokter pribadi Lukas Enembe sempat bertemu dengan penyidik KPK yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Brigjen Asep Guntur Rahayu, Senin kemarin. Pertemuan itu, dalam rangka membahas kondisi kesehatan Lukas Enembe.

Tim kesehatan dari IDI rencananya akan berangkat ke Jayapura untuk memastikan kondisi kesehatan Lukas Enembe dalam waktu dekat. Dokter KPK, IDI, dan dokter pribadi Lukas Enembe bakal membahas lebih detail teknis pemeriksaan Lukas di Jayapura.

Upaya ini, kata Ipi, dilakukan KPK untuk memberikan kepastian hukum serta menjunjung tinggi hak-hak Lukas Enembe. &quot;Hal ini kami lakukan sesuai dengan prinsip KPK untuk menjunjung tinggi asas-asas dalam pelaksanaan tugas pokok KPK termasuk hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum,&quot; ungkap Ipi.

BACA JUGA:Tim Dokter KPK dan IDI Berencana Periksa Lukas Enembe di Jayapura

&quot;KPK wajib memastikan kondisi kesehatan tersangka guna membantu pengobatan dan pemulihan kesehatan tersangka untuk kemudian dapat ditindaklanjuti dengan langkah-langkah hukum selanjutnya,&quot; imbuhnya.

Lukas sempat menjalani tes kesehatan oleh tim dokter pribadi dari Singapura. Hasilnya, Lukas disebut mengalami kelemahan pada ekstrabitas atau gangguan gerak dan bicara. Oleh karenanya, Lukas berencana dilakukan MRI di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura.Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.

Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.</description><content:encoded>JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi hasil pemeriksaan kesehatan Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) oleh tim dokter dari Singapura. Hasil pemeriksaan tersebut akan diperiksa ulang oleh tim kesehatan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas permintaan KPK.

Hasil pemeriksaan tersebut didapat penyidik KPK dari kuasa hukum serta dokter pribadi Lukas Enembe. Tim kuasa hukum dan dokter pribadi Lukas menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut saat memenuhi undangan penyidik KPK pada Senin, 17 Oktober 2022, kemarin.

&quot;Dalam pertemuan tersebut, tim kuasa hukum juga menyampaikan hasil pemeriksaan dokter dari Singapura tersebut. Hasil pemeriksaan diserahkan langsung kepada Direktur Penyidikan KPK yang didampingi oleh tim penyidik dan tim dokter KPK,&quot; kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Selasa (18/10/2022).

Untuk diketahui, tim kuasa hukum serta dokter pribadi Lukas Enembe sempat bertemu dengan penyidik KPK yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Brigjen Asep Guntur Rahayu, Senin kemarin. Pertemuan itu, dalam rangka membahas kondisi kesehatan Lukas Enembe.

Tim kesehatan dari IDI rencananya akan berangkat ke Jayapura untuk memastikan kondisi kesehatan Lukas Enembe dalam waktu dekat. Dokter KPK, IDI, dan dokter pribadi Lukas Enembe bakal membahas lebih detail teknis pemeriksaan Lukas di Jayapura.

Upaya ini, kata Ipi, dilakukan KPK untuk memberikan kepastian hukum serta menjunjung tinggi hak-hak Lukas Enembe. &quot;Hal ini kami lakukan sesuai dengan prinsip KPK untuk menjunjung tinggi asas-asas dalam pelaksanaan tugas pokok KPK termasuk hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum,&quot; ungkap Ipi.

BACA JUGA:Tim Dokter KPK dan IDI Berencana Periksa Lukas Enembe di Jayapura

&quot;KPK wajib memastikan kondisi kesehatan tersangka guna membantu pengobatan dan pemulihan kesehatan tersangka untuk kemudian dapat ditindaklanjuti dengan langkah-langkah hukum selanjutnya,&quot; imbuhnya.

Lukas sempat menjalani tes kesehatan oleh tim dokter pribadi dari Singapura. Hasilnya, Lukas disebut mengalami kelemahan pada ekstrabitas atau gangguan gerak dan bicara. Oleh karenanya, Lukas berencana dilakukan MRI di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura.Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.

Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
