<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Berstatus Justice Collaborator, PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Bharada E Hari Ini       </title><description>Hakim PN Jakarta Selatan memisahkan pemeriksaan terhadap Bharada E dengan empat terdakwa lainnya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/18/337/2689139/berstatus-justice-collaborator-pn-jakarta-selatan-gelar-sidang-bharada-e-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/10/18/337/2689139/berstatus-justice-collaborator-pn-jakarta-selatan-gelar-sidang-bharada-e-hari-ini"/><item><title>Berstatus Justice Collaborator, PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Bharada E Hari Ini       </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/18/337/2689139/berstatus-justice-collaborator-pn-jakarta-selatan-gelar-sidang-bharada-e-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/10/18/337/2689139/berstatus-justice-collaborator-pn-jakarta-selatan-gelar-sidang-bharada-e-hari-ini</guid><pubDate>Selasa 18 Oktober 2022 07:18 WIB</pubDate><dc:creator>Carlos Roy Fajarta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/18/337/2689139/berstatus-justice-collaborator-pn-jakarta-selatan-gelar-sidang-bharada-e-hari-ini-pyMH47JjhV.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Bharada E. (Foto: Kejagung)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/18/337/2689139/berstatus-justice-collaborator-pn-jakarta-selatan-gelar-sidang-bharada-e-hari-ini-pyMH47JjhV.jpeg</image><title>Bharada E. (Foto: Kejagung)</title></images><description>JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E hari ini, Selasa (18/10/2022).

Hakim PN Jakarta Selatan memisahkan pemeriksaan terhadap Bharada E dengan empat terdakwa lainnya.

Agenda jadwal persidangan Bharada E diketahui yakni pembacaan dakwaan. Pemisahan persidangan terhadap Bharada E karena yang bersangkutan berstatus sebagai 'Justice Collaborator' atau penguat fakta.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Disuruh Tembak Brigadir J, Bharada E ke Ferdy Sambo: Siap Komandan!
Bharada E disebut-sebut sebagai saksi mahkota terkait keseluruhan pembunuhan terhadap Brigadir J baik di Magelang maupun di Duren Tiga.

Bharada E juga mendapatkan perlindungan dan pengawalan khusus dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).Tim kuasa hukum Bharada E sudah menyiapkan catatan khusus terkait narasi Ferdy Sambo tidak terlibat melakukan penembakan langsung terhadap Brigadir J, serta relasi kuasa dan perintah hajar 'tembak'. Selain itu tim kuasa hukum Bharada E menyebutkan akan ada kejutan di meja persidangan.

Dalam sidang Bharada E hari ini diagendakan untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan memperdengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E hari ini, Selasa (18/10/2022).

Hakim PN Jakarta Selatan memisahkan pemeriksaan terhadap Bharada E dengan empat terdakwa lainnya.

Agenda jadwal persidangan Bharada E diketahui yakni pembacaan dakwaan. Pemisahan persidangan terhadap Bharada E karena yang bersangkutan berstatus sebagai 'Justice Collaborator' atau penguat fakta.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Disuruh Tembak Brigadir J, Bharada E ke Ferdy Sambo: Siap Komandan!
Bharada E disebut-sebut sebagai saksi mahkota terkait keseluruhan pembunuhan terhadap Brigadir J baik di Magelang maupun di Duren Tiga.

Bharada E juga mendapatkan perlindungan dan pengawalan khusus dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).Tim kuasa hukum Bharada E sudah menyiapkan catatan khusus terkait narasi Ferdy Sambo tidak terlibat melakukan penembakan langsung terhadap Brigadir J, serta relasi kuasa dan perintah hajar 'tembak'. Selain itu tim kuasa hukum Bharada E menyebutkan akan ada kejutan di meja persidangan.

Dalam sidang Bharada E hari ini diagendakan untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan memperdengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
