<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bharada E: Saya Hanya Anggota yang Tidak Punya Kemampuan Menolak Perintah Seorang Jenderal</title><description>&quot;Saya sangat menyesali perbuatan saya,&quot; kata Bharada E.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/18/337/2689336/bharada-e-saya-hanya-anggota-yang-tidak-punya-kemampuan-menolak-perintah-seorang-jenderal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/10/18/337/2689336/bharada-e-saya-hanya-anggota-yang-tidak-punya-kemampuan-menolak-perintah-seorang-jenderal"/><item><title>Bharada E: Saya Hanya Anggota yang Tidak Punya Kemampuan Menolak Perintah Seorang Jenderal</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/18/337/2689336/bharada-e-saya-hanya-anggota-yang-tidak-punya-kemampuan-menolak-perintah-seorang-jenderal</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/10/18/337/2689336/bharada-e-saya-hanya-anggota-yang-tidak-punya-kemampuan-menolak-perintah-seorang-jenderal</guid><pubDate>Selasa 18 Oktober 2022 11:53 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/18/337/2689336/bharada-e-saya-hanya-anggota-yang-tidak-punya-kemampuan-menolak-perintah-seorang-jenderal-FB3JnpFMHP.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Bharada E saat sidang di PN Jaksel. (Foto: Tangkapan layar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/18/337/2689336/bharada-e-saya-hanya-anggota-yang-tidak-punya-kemampuan-menolak-perintah-seorang-jenderal-FB3JnpFMHP.jpeg</image><title>Bharada E saat sidang di PN Jaksel. (Foto: Tangkapan layar)</title></images><description>JAKARTA - Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengaku menyesalkan perbuatannya yang telah membunuh Brigadir J. Hal itu diungkapkan Bharada E usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

&quot;Saya sangat menyesali perbuatan saya,&quot; kata Bharada E.

Kendati demikian, Bharada E mengaku tak dapat mengelak untuk menolak instruksi Ferdy Sambo. Sebagai anggota, ia merasa tak memiliki kemampuan untuk menolak instruksi Sambo.

&quot;Saya hanya menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal. Terima kasih,&quot; tutur Bharada E.

Sebagai informasi, instruksi penembakan Brigadir J dilayangkan Sambo ke Bharada E. Instruksi itu bermula ketika sopir Sambo, Kuat Ma'ruf memanggil Brigadir J ke ruang tengah rumah dinas Sambo.&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;Bharada E Sampaikan Duka Cita untuk Brigadir J, Doakan Keluarga Diberi Kekuatan
Melihat Brigadir J, Sambo langsung memerintahkan Brigadir J untuk jongkok. Brigadir J lantas mengikuti arahan Sambo sambil mengangkat tangan dan menanyakan apa yang terjadi.

&quot;Selanjutnya saksi Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan mengatakan 'Woy,,,! kau tembak,,, ! kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!&quot; tutur JPU sambil membacakan surat dakwaan, Selasa (18/10/2022).&amp;nbsp;Mendengar penggalan dialog konstruksi perkara dalam dakwaan itu, Bharada E hanya bisa menggelengkan kepala. Sesekali, ia memejamkan mata sambil menunduk seperti menyiratkan rasa penyesalan.

Selanjutnya, JPU kembali membacakan kembali konstruksi perkara. Saat mendapat instruksi dari Sambo, Bharada E tanpa keraguan langsung mengarahkan senjata api Glock-17 Nomor seri MPY851 ke tubuh Brigadir J.

&quot;Dan menembakkan senjata api miliknya sebanyak 3 atau 4 kali hingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah,&quot; terang JPU.
</description><content:encoded>JAKARTA - Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengaku menyesalkan perbuatannya yang telah membunuh Brigadir J. Hal itu diungkapkan Bharada E usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

&quot;Saya sangat menyesali perbuatan saya,&quot; kata Bharada E.

Kendati demikian, Bharada E mengaku tak dapat mengelak untuk menolak instruksi Ferdy Sambo. Sebagai anggota, ia merasa tak memiliki kemampuan untuk menolak instruksi Sambo.

&quot;Saya hanya menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal. Terima kasih,&quot; tutur Bharada E.

Sebagai informasi, instruksi penembakan Brigadir J dilayangkan Sambo ke Bharada E. Instruksi itu bermula ketika sopir Sambo, Kuat Ma'ruf memanggil Brigadir J ke ruang tengah rumah dinas Sambo.&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;Bharada E Sampaikan Duka Cita untuk Brigadir J, Doakan Keluarga Diberi Kekuatan
Melihat Brigadir J, Sambo langsung memerintahkan Brigadir J untuk jongkok. Brigadir J lantas mengikuti arahan Sambo sambil mengangkat tangan dan menanyakan apa yang terjadi.

&quot;Selanjutnya saksi Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan mengatakan 'Woy,,,! kau tembak,,, ! kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!&quot; tutur JPU sambil membacakan surat dakwaan, Selasa (18/10/2022).&amp;nbsp;Mendengar penggalan dialog konstruksi perkara dalam dakwaan itu, Bharada E hanya bisa menggelengkan kepala. Sesekali, ia memejamkan mata sambil menunduk seperti menyiratkan rasa penyesalan.

Selanjutnya, JPU kembali membacakan kembali konstruksi perkara. Saat mendapat instruksi dari Sambo, Bharada E tanpa keraguan langsung mengarahkan senjata api Glock-17 Nomor seri MPY851 ke tubuh Brigadir J.

&quot;Dan menembakkan senjata api miliknya sebanyak 3 atau 4 kali hingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah,&quot; terang JPU.
</content:encoded></item></channel></rss>
