<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Batal Diperiksa Propam, Irjen Teddy Minahasa Alami Sakit Gigi Parah hingga ke Kepala</title><description>Irjen Teddy meminta penundaan lantaran sakit.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/18/337/2689649/batal-diperiksa-propam-irjen-teddy-minahasa-alami-sakit-gigi-parah-hingga-ke-kepala</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/10/18/337/2689649/batal-diperiksa-propam-irjen-teddy-minahasa-alami-sakit-gigi-parah-hingga-ke-kepala"/><item><title>Batal Diperiksa Propam, Irjen Teddy Minahasa Alami Sakit Gigi Parah hingga ke Kepala</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/18/337/2689649/batal-diperiksa-propam-irjen-teddy-minahasa-alami-sakit-gigi-parah-hingga-ke-kepala</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/10/18/337/2689649/batal-diperiksa-propam-irjen-teddy-minahasa-alami-sakit-gigi-parah-hingga-ke-kepala</guid><pubDate>Selasa 18 Oktober 2022 16:56 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Maruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/18/337/2689649/batal-diperiksa-propam-irjen-teddy-minahasa-alami-sakit-gigi-parah-hingga-ke-kepala-eWVIs2piir.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Irjen Teddy Minahasa</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/18/337/2689649/batal-diperiksa-propam-irjen-teddy-minahasa-alami-sakit-gigi-parah-hingga-ke-kepala-eWVIs2piir.jpg</image><title>Irjen Teddy Minahasa</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa mengalami sakit gigi hingga membuat kepalanya sakit. Akibatnya, tersangka kasus narkoba ini gagal menjalani pemeriksaan yang seharusnya dilakukan pada Senin, 17 Oktober 2022.
(Baca juga: Terancam Hukuman Mati, Begini Sosok Irjen Teddy Minahasa di Mata Masyarakat Padang)
&quot;Teddy Minahasa semestinya kemarin diperiksa lanjutan. Tapi karena kondisi kesehatannya, dalam hal ini masalah gigi yang sebelum dia di Patsuskan itu dia memang habis operasi,&quot; kata kuasa hukum Teddy Henry Yosodiningrat di PN Jaksel, Selasa (18/10/2022).
Hingga saat ini kata Henry, jenderal bintang dua itu masih mengalami sakit pada bagian kepala karena sakit gigi yang diderita. Teddy awalnya diperiksa kesehatannya oleh dokter di Propam Polri. Namun, dia dirujuk ke RS Polri hingga tidak dapat menjalani pemeriksaan.
&quot;Nah kemarin dari dokter gigi, datang ke Propam, diproses ngecek, kemudian hasilnya rujukannya ke RS Polri. Nah, sehingga kemarin enggak jadi diperiksa,&quot; jelasnya.
Polri sebelumnya batal melakukan pemeriksaan terhadap eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, terkait kasus dugaan peredaran sabu hari ini, Senin (17/10/2022). Irjen Teddy meminta penundaan lantaran sakit.
Saat ini, Teddy telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati dan sekurang-kurangnya 20 tahun.
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa mengalami sakit gigi hingga membuat kepalanya sakit. Akibatnya, tersangka kasus narkoba ini gagal menjalani pemeriksaan yang seharusnya dilakukan pada Senin, 17 Oktober 2022.
(Baca juga: Terancam Hukuman Mati, Begini Sosok Irjen Teddy Minahasa di Mata Masyarakat Padang)
&quot;Teddy Minahasa semestinya kemarin diperiksa lanjutan. Tapi karena kondisi kesehatannya, dalam hal ini masalah gigi yang sebelum dia di Patsuskan itu dia memang habis operasi,&quot; kata kuasa hukum Teddy Henry Yosodiningrat di PN Jaksel, Selasa (18/10/2022).
Hingga saat ini kata Henry, jenderal bintang dua itu masih mengalami sakit pada bagian kepala karena sakit gigi yang diderita. Teddy awalnya diperiksa kesehatannya oleh dokter di Propam Polri. Namun, dia dirujuk ke RS Polri hingga tidak dapat menjalani pemeriksaan.
&quot;Nah kemarin dari dokter gigi, datang ke Propam, diproses ngecek, kemudian hasilnya rujukannya ke RS Polri. Nah, sehingga kemarin enggak jadi diperiksa,&quot; jelasnya.
Polri sebelumnya batal melakukan pemeriksaan terhadap eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, terkait kasus dugaan peredaran sabu hari ini, Senin (17/10/2022). Irjen Teddy meminta penundaan lantaran sakit.
Saat ini, Teddy telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati dan sekurang-kurangnya 20 tahun.
</content:encoded></item></channel></rss>
