<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jaksa Jemput Paksa Alvin Lim di Bareskrim untuk Ditahan di Rutan Salemba</title><description>Jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan upaya jemput paksa terhadap Advokat Alvin Lim di Bareskrim Polri pada malam ini.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/18/337/2689848/jaksa-jemput-paksa-alvin-lim-di-bareskrim-untuk-ditahan-di-rutan-salemba</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/10/18/337/2689848/jaksa-jemput-paksa-alvin-lim-di-bareskrim-untuk-ditahan-di-rutan-salemba"/><item><title>Jaksa Jemput Paksa Alvin Lim di Bareskrim untuk Ditahan di Rutan Salemba</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/18/337/2689848/jaksa-jemput-paksa-alvin-lim-di-bareskrim-untuk-ditahan-di-rutan-salemba</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/10/18/337/2689848/jaksa-jemput-paksa-alvin-lim-di-bareskrim-untuk-ditahan-di-rutan-salemba</guid><pubDate>Selasa 18 Oktober 2022 23:07 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/18/337/2689848/jaksa-jemput-paksa-alvin-lim-di-bareskrim-untuk-ditahan-di-rutan-salemba-xaKE6UIgC3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi  (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/18/337/2689848/jaksa-jemput-paksa-alvin-lim-di-bareskrim-untuk-ditahan-di-rutan-salemba-xaKE6UIgC3.jpg</image><title>Ilustrasi  (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan upaya jemput paksa terhadap Advokat Alvin Lim di Bareskrim Polri pada malam ini. Alvin Lim dijemput paksa berdasarkan pada putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Nomor: 28/PID/2020/PT.DKI.

&quot;Betul (dijemput paksa). Pelaksanaan putusan banding PT DKI. Putusan nomor 28/PID/2020/PTDKI,&quot; kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan saat dikonfirmasi, Selasa (18/10/2022).

Sekadar informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan Nomor: 28/PID/2020/PT.DKI. tanggal 17 Oktober 2022 atas nama terdakwa Alvin Lim.

BACA JUGA:Diduga Hina Profesi Jaksa, Alvin Lim Dipolisikan Kejari Garut

Adapun, putusan di tingkat banding tersebut memperbaiki amar putusan  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1039/Pid.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Agustus 2022 yang telah dimohonkan untuk banding

Atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut, jaksa kemudian melakukan upaya penahanan terhadap Alvin Lim ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Hal tersebut, sesuai dengan perintah hakim yang mengacu pada putusan pengadilan.</description><content:encoded>JAKARTA - Jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan upaya jemput paksa terhadap Advokat Alvin Lim di Bareskrim Polri pada malam ini. Alvin Lim dijemput paksa berdasarkan pada putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Nomor: 28/PID/2020/PT.DKI.

&quot;Betul (dijemput paksa). Pelaksanaan putusan banding PT DKI. Putusan nomor 28/PID/2020/PTDKI,&quot; kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan saat dikonfirmasi, Selasa (18/10/2022).

Sekadar informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan Nomor: 28/PID/2020/PT.DKI. tanggal 17 Oktober 2022 atas nama terdakwa Alvin Lim.

BACA JUGA:Diduga Hina Profesi Jaksa, Alvin Lim Dipolisikan Kejari Garut

Adapun, putusan di tingkat banding tersebut memperbaiki amar putusan  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1039/Pid.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Agustus 2022 yang telah dimohonkan untuk banding

Atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut, jaksa kemudian melakukan upaya penahanan terhadap Alvin Lim ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Hal tersebut, sesuai dengan perintah hakim yang mengacu pada putusan pengadilan.</content:encoded></item></channel></rss>
