<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Oknum Polisi Bakar Pacarnya, Partai Perindo: Hukum Pelaku Seberat-beratnya!</title><description>Meminta pihak berwajib untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/19/18/2690613/kasus-oknum-polisi-bakar-pacarnya-partai-perindo-hukum-pelaku-seberat-beratnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/10/19/18/2690613/kasus-oknum-polisi-bakar-pacarnya-partai-perindo-hukum-pelaku-seberat-beratnya"/><item><title>Kasus Oknum Polisi Bakar Pacarnya, Partai Perindo: Hukum Pelaku Seberat-beratnya!</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/19/18/2690613/kasus-oknum-polisi-bakar-pacarnya-partai-perindo-hukum-pelaku-seberat-beratnya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/10/19/18/2690613/kasus-oknum-polisi-bakar-pacarnya-partai-perindo-hukum-pelaku-seberat-beratnya</guid><pubDate>Rabu 19 Oktober 2022 21:25 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/19/18/2690613/kasus-oknum-polisi-bakar-pacarnya-partai-perindo-hukum-pelaku-seberat-beratnya-1v57jfvocC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jubir Partai Perindo Ike Suharjo (Foto : MPI/Partai Perindo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/19/18/2690613/kasus-oknum-polisi-bakar-pacarnya-partai-perindo-hukum-pelaku-seberat-beratnya-1v57jfvocC.jpg</image><title>Jubir Partai Perindo Ike Suharjo (Foto : MPI/Partai Perindo)</title></images><description>JAKARTA - Beberapa waktu yang lalu publik dihebohkan dengan kasus oknum polisi yang membakar mantan pacar atau selingkuhan di Muara Enim, Sumatera Selatan. Diketahui, tersangka atas nama Brigpol AND membakar mantan pacarnya berinisial DN lantaran terbakar api cemburu.
Juru Bicara Nasional Partai Perindo, Ike Suharjo menyatakan, sebagai partai politik yang memiliki sensitifitas dalam isu perempuan dan anak, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menyoroti beberapa hal. Pertama, menolak dengan keras segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
&quot;Di antaranya, kekerasan terhadap istri, kekerasan terhadap anak, hingga kekerasan terhadap pacar,&quot; kata Ike kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (19/10/2022).
Yang kedua Ike melanjutkan, meminta pihak kepolisian khususnya Polda Sumatera Selatan untuk memberikan sanksi tegas terhadap pelaku. Karena, tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan, termasuk di lembaga kepolisian.
&quot;Ketiga, meminta pihak berwajib untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,&quot; ujarnya.
BACA JUGA:Divonis 20 Tahun Penjara, Pecatan Polisi yang Bakar Pacarnya Banding
Sebagai informasi, berdasarkan Catatan Tahunan (Catahu) Tahun 2021, angka kekerasan berdasarkan ranah personal di Tahun 2020 menempati angka tertinggi daripada kekerasan di ranah komunitas maupun negara. Tercatat ada sebanyak 6.480 kasus kekerasan di ranah personal, salah satunya kekerasan dalam pacaran.
Menurut data, kekerasan dalam pacaran pada tahun 2020 terjadi sebanyak 1.309 kasus. Selain itu, dalam beberapa tahun terakhir, kasus kekerasan dalam pacaran selalu menempati posisi tiga besar selain kekerasan terhadap istri dan kekerasan terhadap perempuan.</description><content:encoded>JAKARTA - Beberapa waktu yang lalu publik dihebohkan dengan kasus oknum polisi yang membakar mantan pacar atau selingkuhan di Muara Enim, Sumatera Selatan. Diketahui, tersangka atas nama Brigpol AND membakar mantan pacarnya berinisial DN lantaran terbakar api cemburu.
Juru Bicara Nasional Partai Perindo, Ike Suharjo menyatakan, sebagai partai politik yang memiliki sensitifitas dalam isu perempuan dan anak, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menyoroti beberapa hal. Pertama, menolak dengan keras segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
&quot;Di antaranya, kekerasan terhadap istri, kekerasan terhadap anak, hingga kekerasan terhadap pacar,&quot; kata Ike kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (19/10/2022).
Yang kedua Ike melanjutkan, meminta pihak kepolisian khususnya Polda Sumatera Selatan untuk memberikan sanksi tegas terhadap pelaku. Karena, tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan, termasuk di lembaga kepolisian.
&quot;Ketiga, meminta pihak berwajib untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,&quot; ujarnya.
BACA JUGA:Divonis 20 Tahun Penjara, Pecatan Polisi yang Bakar Pacarnya Banding
Sebagai informasi, berdasarkan Catatan Tahunan (Catahu) Tahun 2021, angka kekerasan berdasarkan ranah personal di Tahun 2020 menempati angka tertinggi daripada kekerasan di ranah komunitas maupun negara. Tercatat ada sebanyak 6.480 kasus kekerasan di ranah personal, salah satunya kekerasan dalam pacaran.
Menurut data, kekerasan dalam pacaran pada tahun 2020 terjadi sebanyak 1.309 kasus. Selain itu, dalam beberapa tahun terakhir, kasus kekerasan dalam pacaran selalu menempati posisi tiga besar selain kekerasan terhadap istri dan kekerasan terhadap perempuan.</content:encoded></item></channel></rss>
