<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Tiba di PN Jaksel, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Bungkam Seribu Bahasa   </title><description>Dua terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/19/337/2689957/tiba-di-pn-jaksel-hendra-kurniawan-dan-agus-nurpatria-bungkam-seribu-bahasa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/10/19/337/2689957/tiba-di-pn-jaksel-hendra-kurniawan-dan-agus-nurpatria-bungkam-seribu-bahasa"/><item><title> Tiba di PN Jaksel, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Bungkam Seribu Bahasa   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/19/337/2689957/tiba-di-pn-jaksel-hendra-kurniawan-dan-agus-nurpatria-bungkam-seribu-bahasa</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/10/19/337/2689957/tiba-di-pn-jaksel-hendra-kurniawan-dan-agus-nurpatria-bungkam-seribu-bahasa</guid><pubDate>Rabu 19 Oktober 2022 09:09 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/19/337/2689957/tiba-di-pn-jaksel-hendra-kurniawan-dan-agus-nurpatria-bungkam-seribu-bahasa-AerYNNWWfR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus tiba di PN Jaksel (foto: MPI/Al Faqri)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/19/337/2689957/tiba-di-pn-jaksel-hendra-kurniawan-dan-agus-nurpatria-bungkam-seribu-bahasa-AerYNNWWfR.jpg</image><title>Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus tiba di PN Jaksel (foto: MPI/Al Faqri)</title></images><description>JAKARTA - Dua terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Keduanya datang ke pengadilan untuk menjalani sidang dakwaan kasus dugaan perintangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J.
&amp;nbsp;BACA JUGA: Enam Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Disidangkan Hari Ini
Dari pantauan MPI, keduanya tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 08.40 WIB. Dengan mengenakan rompi tahanan Kejagung yang bewarna merah, keduanya nampak berjalan tenag ke arah ruang tahanan sementara.
Tak ada satu kata pun yang dilontarkan ke awak media. Mereka nampak membuang muka untuk hindari dari sorotan kamera awak media. Keduanya juga berupaya menutupi tangan yang diborgol dengan sebundel kertas.
&amp;nbsp;BACA JUGA:5 Fakta Ferdy Sambo Minta Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa, Alasannya Demi Hukum!


Sebagai informasi PN Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Rabu (19/10/2022).
Rencananya, akan ada enam terdakwa yang bakal menjalani sidang. Keenamnya ialah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.</description><content:encoded>JAKARTA - Dua terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Keduanya datang ke pengadilan untuk menjalani sidang dakwaan kasus dugaan perintangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J.
&amp;nbsp;BACA JUGA: Enam Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Disidangkan Hari Ini
Dari pantauan MPI, keduanya tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 08.40 WIB. Dengan mengenakan rompi tahanan Kejagung yang bewarna merah, keduanya nampak berjalan tenag ke arah ruang tahanan sementara.
Tak ada satu kata pun yang dilontarkan ke awak media. Mereka nampak membuang muka untuk hindari dari sorotan kamera awak media. Keduanya juga berupaya menutupi tangan yang diborgol dengan sebundel kertas.
&amp;nbsp;BACA JUGA:5 Fakta Ferdy Sambo Minta Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa, Alasannya Demi Hukum!


Sebagai informasi PN Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Rabu (19/10/2022).
Rencananya, akan ada enam terdakwa yang bakal menjalani sidang. Keenamnya ialah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.</content:encoded></item></channel></rss>
