<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jaksa Ungkap Hendra Kurniawan Rekayasa CCTV di Duren Tiga</title><description>Jaksa ungkap Hendra Kurniawan rekayasa CCTV di Duren Tiga
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/19/337/2690048/jaksa-ungkap-hendra-kurniawan-rekayasa-cctv-di-duren-tiga</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/10/19/337/2690048/jaksa-ungkap-hendra-kurniawan-rekayasa-cctv-di-duren-tiga"/><item><title>Jaksa Ungkap Hendra Kurniawan Rekayasa CCTV di Duren Tiga</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/19/337/2690048/jaksa-ungkap-hendra-kurniawan-rekayasa-cctv-di-duren-tiga</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/10/19/337/2690048/jaksa-ungkap-hendra-kurniawan-rekayasa-cctv-di-duren-tiga</guid><pubDate>Rabu 19 Oktober 2022 11:01 WIB</pubDate><dc:creator>Carlos Roy Fajarta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/19/337/2690048/jaksa-ungkap-hendra-kurniawan-rekayasa-cctv-di-duren-tiga-hKNbLnc6Nd.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Brigjen Hendra Kurniawan. (MNC Portal/Achmad Al Fiqri)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/19/337/2690048/jaksa-ungkap-hendra-kurniawan-rekayasa-cctv-di-duren-tiga-hKNbLnc6Nd.jpg</image><title>Brigjen Hendra Kurniawan. (MNC Portal/Achmad Al Fiqri)</title></images><description>JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan keterlibatan Brigjen Hendra Kurniawan (HK) dalam merekayasa CCTV di Kompleks Dinas Polri dekat rumah dinas Ferdy Sambo.


Hal tersebut disampaikan JPU dalam persidangan  sesi pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (19/10/2022) pagi.

&quot;Jumat 8 Juli 2022 sekitar Pukul 17.00 WIB telah terjadi penembakan terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo yang ada di Duren Tiga Pancoran Jakarta Selatan,&quot; kata JPU dalam persidangan.

Akibat penembakan tersebut, Ferdy Sambo timbul niat menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya mengaburkan tindakan pidana.

Salah satu upaya yang dilakukan Ferdy Sambo adalah menghubungi terdakwa Hendra Kurniawan sekitar pukul 17.22 WIB. Saat itu terdakwa sedang ada di kolam pancing PIK.

Ferdy Sambo meminta Hendra segera datang ke rumah dinasnya di Duren Tiga. Hal itu lantaran ada suatu peristiwa yang perlu dibicarakan dengan Hendra.

Sekira pukul 19.15 WIB, Hendra Kurniawan tiba di rumah Ferdy Sambo dan bertemu langsung. Saat itu terdakwa Hendra Kurniawan bertanya ada peristiwa apa.

Ferdy Sambo menjawab ada pelecehan terhadap &quot;Mbakmu (PC)&quot; kepada Hendra Kurniawan. Mbakmu teriak-teriak saat kejadian itu. Kemudian Brigadir J keluar dari tempat kejadian. Kemudian ada Bharada E sehingga ada saling tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada E.

Hal ini mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia. Inilah rekayasa Ferdy Sambo dan diceritakan ke Hendra Kurniawan. Terdakwa Hendra Kurniawan lalu menjumpai Karo Provos Divpropam Polri Benny Ali yang telah datang terlebih dahulu sebelum magrib.

Bersama-sama Kabag Gakkum Divpropam Polri Susanto, HK bertanya ke Benny Ali, pelecehan nya seperti apa. Benar terjadi pelecehan terhadap PC.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8xOS8xLzE1NTE4My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


Pada 9 Juli 2022 07.30, HK ditelepon Ferdy Sambo, pemeriksaan saksi-saksi penyelidik di Polres Metro Jakarta Selatan di tempat HK saja agar tidak gaduh.

HK kemudian Agus Nur Patria Adi Purnama datang, menghubungi AKBP Ari Cahya Nugraha (Acai). Arahan terhadap HK untuk pemeriksaan soal CCTV sudah jelas.

BACA JUGA:Perusakan CCTV, Begini Perintah Hendra Kurniawan ke Anak Buah Anggota Tim Kasus KM 50&amp;nbsp; &amp;nbsp;

HK menanyakan apakah permintaan Ferdy Sambo soal CCTV sudah dilaksanakan apa belum. Ari Cahya kemudian menjawab akan dicek oleh anak buahnya Irfan Widianto karena sedang ada di Bali.

Acai menemui Agus Nur Patria bertemu untuk membicarakan arahan Ferdy Sambo. Saksi Irfan menghadap ke Agus Nur Patria. Menghitung jumlah CCTV di Duren Tiga. Ada 20 kamera CCTV. Kemudian dilaporkan ke Agus Nur Patria.

Selanjutnya dilaporkan Agus Nur Patria dilaporkan ke HK yang sedang ada di rumah FS. Kemudian HK menyebutkan tidak perlu semua, yang penting-penting saja.

DVR CCTV tersebut ada di pos security dan Irfan Widianto menukar DVR tersebut dengan DVR yang baru tanpa seizin dari Ketua RT dan diketahui pada 12 Juli 2022 sekitar pukul 07.00 WIB.

Irfan mendapatkan arahan untuk mengganti dua DVR CCTV. Diganti dengan DVR yang baru. Dia memesan dua DVR yang sesuai dengan yang dipakai di pos security.

Pada 9 Juli 2022 ada sekitar 3-5 orang yang mengaku sebagai anggota polisi datang ke pos security, tapi tidak menyebutkan berdinas dimana. Kemudian anggota itu mengganti DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga.

11 Juli 2022 sekitar Pukul 10.00 WIB, saat Chuck Putranto ditanya oleh Ferdy Sambo di mana CCTV, sudah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ferdy Sambo memerintahkan Chuck Putranto meminta CCTV dicopy untuk melihat isinya.

Sebagaimana diketahui, sebanyak enam terdakwa yang diduga terlibat obstruction of justice (perintangan penyidikan) kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) akan menjalani persidangan pada Rabu (19/10/2022).

Sesi pertama akan dilaksanakan pukul 10.00 WIB dengan tiga orang terdakwa yakni Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan.

Dalam sidang di sesi pertama ini Hakim ketua adalah Ahmad Suhel, sedangkan Hakim anggota yakni Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.

Kemudian untuk sesi persidangan kedua akan dilaksanakan Pukul 14.00 WIB dengan tiga orang terdakwa yakni Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.

Dalam sidang di sesi kedua ini Hakim ketua adalah Afrizal Hadi, sedangkan Hakim anggota yakni Ari Muladi dan M Ramdes.
</description><content:encoded>JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan keterlibatan Brigjen Hendra Kurniawan (HK) dalam merekayasa CCTV di Kompleks Dinas Polri dekat rumah dinas Ferdy Sambo.


Hal tersebut disampaikan JPU dalam persidangan  sesi pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (19/10/2022) pagi.

&quot;Jumat 8 Juli 2022 sekitar Pukul 17.00 WIB telah terjadi penembakan terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo yang ada di Duren Tiga Pancoran Jakarta Selatan,&quot; kata JPU dalam persidangan.

Akibat penembakan tersebut, Ferdy Sambo timbul niat menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya mengaburkan tindakan pidana.

Salah satu upaya yang dilakukan Ferdy Sambo adalah menghubungi terdakwa Hendra Kurniawan sekitar pukul 17.22 WIB. Saat itu terdakwa sedang ada di kolam pancing PIK.

Ferdy Sambo meminta Hendra segera datang ke rumah dinasnya di Duren Tiga. Hal itu lantaran ada suatu peristiwa yang perlu dibicarakan dengan Hendra.

Sekira pukul 19.15 WIB, Hendra Kurniawan tiba di rumah Ferdy Sambo dan bertemu langsung. Saat itu terdakwa Hendra Kurniawan bertanya ada peristiwa apa.

Ferdy Sambo menjawab ada pelecehan terhadap &quot;Mbakmu (PC)&quot; kepada Hendra Kurniawan. Mbakmu teriak-teriak saat kejadian itu. Kemudian Brigadir J keluar dari tempat kejadian. Kemudian ada Bharada E sehingga ada saling tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada E.

Hal ini mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia. Inilah rekayasa Ferdy Sambo dan diceritakan ke Hendra Kurniawan. Terdakwa Hendra Kurniawan lalu menjumpai Karo Provos Divpropam Polri Benny Ali yang telah datang terlebih dahulu sebelum magrib.

Bersama-sama Kabag Gakkum Divpropam Polri Susanto, HK bertanya ke Benny Ali, pelecehan nya seperti apa. Benar terjadi pelecehan terhadap PC.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8xOS8xLzE1NTE4My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


Pada 9 Juli 2022 07.30, HK ditelepon Ferdy Sambo, pemeriksaan saksi-saksi penyelidik di Polres Metro Jakarta Selatan di tempat HK saja agar tidak gaduh.

HK kemudian Agus Nur Patria Adi Purnama datang, menghubungi AKBP Ari Cahya Nugraha (Acai). Arahan terhadap HK untuk pemeriksaan soal CCTV sudah jelas.

BACA JUGA:Perusakan CCTV, Begini Perintah Hendra Kurniawan ke Anak Buah Anggota Tim Kasus KM 50&amp;nbsp; &amp;nbsp;

HK menanyakan apakah permintaan Ferdy Sambo soal CCTV sudah dilaksanakan apa belum. Ari Cahya kemudian menjawab akan dicek oleh anak buahnya Irfan Widianto karena sedang ada di Bali.

Acai menemui Agus Nur Patria bertemu untuk membicarakan arahan Ferdy Sambo. Saksi Irfan menghadap ke Agus Nur Patria. Menghitung jumlah CCTV di Duren Tiga. Ada 20 kamera CCTV. Kemudian dilaporkan ke Agus Nur Patria.

Selanjutnya dilaporkan Agus Nur Patria dilaporkan ke HK yang sedang ada di rumah FS. Kemudian HK menyebutkan tidak perlu semua, yang penting-penting saja.

DVR CCTV tersebut ada di pos security dan Irfan Widianto menukar DVR tersebut dengan DVR yang baru tanpa seizin dari Ketua RT dan diketahui pada 12 Juli 2022 sekitar pukul 07.00 WIB.

Irfan mendapatkan arahan untuk mengganti dua DVR CCTV. Diganti dengan DVR yang baru. Dia memesan dua DVR yang sesuai dengan yang dipakai di pos security.

Pada 9 Juli 2022 ada sekitar 3-5 orang yang mengaku sebagai anggota polisi datang ke pos security, tapi tidak menyebutkan berdinas dimana. Kemudian anggota itu mengganti DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga.

11 Juli 2022 sekitar Pukul 10.00 WIB, saat Chuck Putranto ditanya oleh Ferdy Sambo di mana CCTV, sudah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ferdy Sambo memerintahkan Chuck Putranto meminta CCTV dicopy untuk melihat isinya.

Sebagaimana diketahui, sebanyak enam terdakwa yang diduga terlibat obstruction of justice (perintangan penyidikan) kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) akan menjalani persidangan pada Rabu (19/10/2022).

Sesi pertama akan dilaksanakan pukul 10.00 WIB dengan tiga orang terdakwa yakni Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan.

Dalam sidang di sesi pertama ini Hakim ketua adalah Ahmad Suhel, sedangkan Hakim anggota yakni Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.

Kemudian untuk sesi persidangan kedua akan dilaksanakan Pukul 14.00 WIB dengan tiga orang terdakwa yakni Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.

Dalam sidang di sesi kedua ini Hakim ketua adalah Afrizal Hadi, sedangkan Hakim anggota yakni Ari Muladi dan M Ramdes.
</content:encoded></item></channel></rss>
