<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kombes Agus Nurpatria Didakwa Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J</title><description>Jaksa mendakwa Kombes Agus Nurpatria menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/19/337/2690230/kombes-agus-nurpatria-didakwa-halangi-penyidikan-kasus-brigadir-j</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/10/19/337/2690230/kombes-agus-nurpatria-didakwa-halangi-penyidikan-kasus-brigadir-j"/><item><title>Kombes Agus Nurpatria Didakwa Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/19/337/2690230/kombes-agus-nurpatria-didakwa-halangi-penyidikan-kasus-brigadir-j</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/10/19/337/2690230/kombes-agus-nurpatria-didakwa-halangi-penyidikan-kasus-brigadir-j</guid><pubDate>Rabu 19 Oktober 2022 13:49 WIB</pubDate><dc:creator> Muhammad Farhan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/19/337/2690230/kombes-agus-nurpatria-didakwa-halangi-penyidikan-kasus-brigadir-j-uBJmG7aF5M.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Terdakwa kasus obstruction of justice. (MNC Portal/Achmad Al Fiqri)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/19/337/2690230/kombes-agus-nurpatria-didakwa-halangi-penyidikan-kasus-brigadir-j-uBJmG7aF5M.jpg</image><title>Terdakwa kasus obstruction of justice. (MNC Portal/Achmad Al Fiqri)</title></images><description>JAKARTA - Kombes Agus Nurpatria didakwa menghalangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Hal ini sebagaimana disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

&quot;Dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang,&quot; kata JPU sambil membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Dugaan tindakan perbuatan merintangi penyidikan bermula ketika Brigadir J ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Setelah itu, Sambo berniat menutupi fakta kejadian pembunuhan tersebut.

&quot;Dan berupaya untuk menguburkan tindak pidana yang telah terjadi,&quot; tutur JPU.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8xOC8xLzE1NTEyNi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


Selain itu, Agus Nurpatria juga didakwa melanggar UU ITE dalam kasus dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

&quot;Perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,&quot; kata JPU.

BACA JUGA: Tiba di PN Jaksel, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Bungkam Seribu Bahasa&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dugaan tindakan perbuatan merintangi penyidikan bermula ketika Brigadir J telah ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Setelah itu, Sambo berniat menutupi fakta kejadian pembunuhan tersebut.

&quot;Dan berupaya untuk menguburkan tindak pidana yang telah terjadi,&quot; tutur JPU.

Atas perbuatannya, Agus didakwa melanggar Pasal 49 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

</description><content:encoded>JAKARTA - Kombes Agus Nurpatria didakwa menghalangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Hal ini sebagaimana disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

&quot;Dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang,&quot; kata JPU sambil membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Dugaan tindakan perbuatan merintangi penyidikan bermula ketika Brigadir J ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Setelah itu, Sambo berniat menutupi fakta kejadian pembunuhan tersebut.

&quot;Dan berupaya untuk menguburkan tindak pidana yang telah terjadi,&quot; tutur JPU.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8xOC8xLzE1NTEyNi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


Selain itu, Agus Nurpatria juga didakwa melanggar UU ITE dalam kasus dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

&quot;Perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,&quot; kata JPU.

BACA JUGA: Tiba di PN Jaksel, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Bungkam Seribu Bahasa&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dugaan tindakan perbuatan merintangi penyidikan bermula ketika Brigadir J telah ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Setelah itu, Sambo berniat menutupi fakta kejadian pembunuhan tersebut.

&quot;Dan berupaya untuk menguburkan tindak pidana yang telah terjadi,&quot; tutur JPU.

Atas perbuatannya, Agus didakwa melanggar Pasal 49 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

</content:encoded></item></channel></rss>
