<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Kuasa Hukum Putri dan Ferdy Sambo Nilai Tanggapan Eksepsi JPU Tak Jelas   </title><description>Kuasa hukum dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Rasamala Aritonang merasa tanggapan JPU atas nota keberatan</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/20/337/2690889/kuasa-hukum-putri-dan-ferdy-sambo-nilai-tanggapan-eksepsi-jpu-tak-jelas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/10/20/337/2690889/kuasa-hukum-putri-dan-ferdy-sambo-nilai-tanggapan-eksepsi-jpu-tak-jelas"/><item><title> Kuasa Hukum Putri dan Ferdy Sambo Nilai Tanggapan Eksepsi JPU Tak Jelas   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/20/337/2690889/kuasa-hukum-putri-dan-ferdy-sambo-nilai-tanggapan-eksepsi-jpu-tak-jelas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/10/20/337/2690889/kuasa-hukum-putri-dan-ferdy-sambo-nilai-tanggapan-eksepsi-jpu-tak-jelas</guid><pubDate>Kamis 20 Oktober 2022 11:55 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/20/337/2690889/kuasa-hukum-putri-dan-ferdy-sambo-nilai-tanggapan-eksepsi-jpu-tak-jelas-nHYx0isdtH.jfif" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: freepick)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/20/337/2690889/kuasa-hukum-putri-dan-ferdy-sambo-nilai-tanggapan-eksepsi-jpu-tak-jelas-nHYx0isdtH.jfif</image><title>Illustrasi (foto: freepick)</title></images><description>JAKARTA - Kuasa hukum dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Rasamala Aritonang merasa tanggapan JPU atas nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan pihaknya tak jelas. Salah satu hal yang dianggap Febri jawaban JPU tak jelas perihal inkonsistensi kostruksi perkara yang tertuang dalam surat dakwaan.
Rasamala menjelaskan, inkonsistensi terkait waktu perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi. Saat mencermati surat dakwaan, ia merasa perencanaan pembunuhan terjadi sejak di Magelang, Jawa Tengah.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Sidang Putusan Sela Eksepsi Ferdy Sambo Digelar Pekan Depan
Hanya saja, dalam dakwaan perencanaan pembunuhan terjadi kala Putri melaporkan dugaan pelecehan seksual kepada Ferdy Sambo saat di Jakarta.
&quot;Jadi yang mana sebenarnya, itu salah satu yang kita nilai inkonsisten dalam dakwaan tersebut. Sayangnya itu tidak ditanggapi atau dijawab dengan jelas di dalam tanggapan jaksa dari sela,&quot; tutur Rasamala saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA: JPU Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Kubu Ferdy Sambo
Atas dasar itu, ia berharap majelis hakim dapat menilai nota keberatam dan dakwaan secara objektif.&amp;nbsp;
&quot;Mudah-mudahan hakim bisa menilai secara lengkap tentu, baik dari sisi jaksa Dakwaannya, dari sisi keberatan atau eksepsi yang kami sampaikan,&quot; terangnya.
&quot;Nanti kita harapkan putusan hakim sekali lagi bisa objektif dan bisa menilai. Apapun putusannya tentu kita hormati, dan tentu hari ini juga kami tetap berterima kasih ke jaksa sudah menyampaikan tanggapannya,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kuasa hukum dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Rasamala Aritonang merasa tanggapan JPU atas nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan pihaknya tak jelas. Salah satu hal yang dianggap Febri jawaban JPU tak jelas perihal inkonsistensi kostruksi perkara yang tertuang dalam surat dakwaan.
Rasamala menjelaskan, inkonsistensi terkait waktu perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi. Saat mencermati surat dakwaan, ia merasa perencanaan pembunuhan terjadi sejak di Magelang, Jawa Tengah.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Sidang Putusan Sela Eksepsi Ferdy Sambo Digelar Pekan Depan
Hanya saja, dalam dakwaan perencanaan pembunuhan terjadi kala Putri melaporkan dugaan pelecehan seksual kepada Ferdy Sambo saat di Jakarta.
&quot;Jadi yang mana sebenarnya, itu salah satu yang kita nilai inkonsisten dalam dakwaan tersebut. Sayangnya itu tidak ditanggapi atau dijawab dengan jelas di dalam tanggapan jaksa dari sela,&quot; tutur Rasamala saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA: JPU Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Kubu Ferdy Sambo
Atas dasar itu, ia berharap majelis hakim dapat menilai nota keberatam dan dakwaan secara objektif.&amp;nbsp;
&quot;Mudah-mudahan hakim bisa menilai secara lengkap tentu, baik dari sisi jaksa Dakwaannya, dari sisi keberatan atau eksepsi yang kami sampaikan,&quot; terangnya.
&quot;Nanti kita harapkan putusan hakim sekali lagi bisa objektif dan bisa menilai. Apapun putusannya tentu kita hormati, dan tentu hari ini juga kami tetap berterima kasih ke jaksa sudah menyampaikan tanggapannya,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
