<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kuat Maruf Ungkap Kejadian di Rumah Magelang, Lihat Yosua Keluar dari Kamar Putri</title><description>Kuasa hukum Kuat Maruf ungkap kronologi kejadian di rumah Magelang, lihat Yosua keluar dari kamar Putri.
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/20/337/2690990/kuat-maruf-ungkap-kejadian-di-rumah-magelang-lihat-yosua-keluar-dari-kamar-putri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/10/20/337/2690990/kuat-maruf-ungkap-kejadian-di-rumah-magelang-lihat-yosua-keluar-dari-kamar-putri"/><item><title>Kuat Maruf Ungkap Kejadian di Rumah Magelang, Lihat Yosua Keluar dari Kamar Putri</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/20/337/2690990/kuat-maruf-ungkap-kejadian-di-rumah-magelang-lihat-yosua-keluar-dari-kamar-putri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/10/20/337/2690990/kuat-maruf-ungkap-kejadian-di-rumah-magelang-lihat-yosua-keluar-dari-kamar-putri</guid><pubDate>Kamis 20 Oktober 2022 13:36 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/20/337/2690990/kuat-maruf-ungkap-kejadian-di-rumah-magelang-lihat-yosua-keluar-dari-kamar-putri-5DIcFTFeuA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kuat Maruf. (Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/20/337/2690990/kuat-maruf-ungkap-kejadian-di-rumah-magelang-lihat-yosua-keluar-dari-kamar-putri-5DIcFTFeuA.jpg</image><title>Kuat Maruf. (Antara)</title></images><description>JAKARTA - Kuasa hukum Kuat Maruf menjelaskan soal keributan yang terjadi di rumah Ferdy Sambo yang berada di Magelang, Jawa Tengah. Hal itu disampaikan kuasa hukum Kuat Maruf dalam pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/10/2022).


Kuasa hukum Kuat, Irwan menjelaskan pada 7 Juli 2-22 di rumah Magelang sekitar sore hari menjelang magrib saat  terdakwa berada di teras rumah.

Saat itu, Kuat melihat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang keluar dari Kamar Putri Candrawakti. Dengan mengendap-endap Brigadi J turun dari tangga.


&quot;Terdakwa melihat, dari kamar pintu saksi Putri Candrawathi, korban Nopriansyah Yosua Hutabarat diduga setelah melakukan perbuatan kekerasan seksual kepada Saksi Putri Candrawathi mengendap-endap menuruni tangga, menengok kanan kiri,&quot; kata kuasa hukum Kuat, Irwan.

Melihat gerak-gerik mencurigakan Yosua, Kuat lalu berteriak &quot;woy&quot;. Yosua lalu kabur ke arah dapur.


&quot;Yang kemudian terdakwa menyusul mengejar korban Nopriansyah Yosua Hutabarat ke dapur, terus berlari ke arah garasi mobil dan masuk kembali ke dalam rumah melalui pintu depan (pintu ruang tamu),&quot; ujar Irwan.

Kuat, kata dia, masih terus berlari mengejar Yosua melalui pintu ruang tamu. Kuat kemudian berteriak ke asisten rumah tangga (ART) Putri, Susi untuk melihat kondisi istri Ferdy Sambo.

&quot;Sambil terus mengejar korban Nopriansyah Yosua Hutabarat, juga melalui pintu ruang tamu. Terdakwa lalu teriak kepada saksi Susi 'Susi lihat ibu... lihat ibu',&quot; kata Irwan menirukan suara Kuat.

&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8xOC8xLzE1NTExOC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


Susi lalu ke kamar Putri dan berteriak &quot;ibu, ibu, ibu.&quot; Mendengar teriakan itu, Kuat lalu ke kamar Putri. Saat kembali ke kamar uat sempat mengambil pisau di ruang makan.

&quot;Kemudian saksi Susi lari ke kamar Saksi Putri Candrawathi dan Saksi Susi berteriak 'ibu, ibu, ibu' akhirnya Terdakwa berhenti mengejar korban Nopriansyah Yosua Hutabarat. Terdakwa kemudian lari ke atas kamar Saksi Putri Candrawathi melalui ruang makan kemudian mengambil pisau untuk jaga-jaga,&quot; kata Irwan.

Susi kemudian melihat pintu kaca lantai 2 rumah sudah terbuka. Ia melihat Putri Candrawati duduk dengan selonjoran dan dalam keadaan lemas.

BACA JUGA:Kuat Maruf Minta Dibebaskan dari Dakwaan, Ini Alasannya

&quot;Saksi Susi melihat saksi Putri Candrawathi dalam posisi tergeletak duduk dengan posisi kaki selonjoran dan kepala bersandar di keranjang baju kotor dengan keadaan rambut berantakan, mata tertutup dan lemas serta badannya terasa dingin,&quot; ujar Irwan.

Irwan melanjutkan, kemudian Susi memeluk Putri yang menangis. Saat itu, Putri tidak menceritakan apapun ke Susi.

Susi lantas memapah Putri ke tempat tidurnya.


&quot;Terdakwa langsung membantu merebahkan tubuh Saksi Putri Candrawathi di atas kasur kamar tidurnya. Saksi Susi membalurkan minyak kayu putih ke kaki Saksi Putri Candrawathi,&quot; katanya.

Putri lalu menanyakan handphonenya dan meminta Kuat menghubungi Bharada E.

&quot;Saksi Putri Candrawathi menanyakan HP miliknya dan meminta tolong terdakwa untuk menghubungi via telepon Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu,&quot; kata Irwan.



Sebagaimana diketahui, pada sidang sebelumnya, Kuat Ma'ruf didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

&quot;Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,&quot; kata JPU dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

</description><content:encoded>JAKARTA - Kuasa hukum Kuat Maruf menjelaskan soal keributan yang terjadi di rumah Ferdy Sambo yang berada di Magelang, Jawa Tengah. Hal itu disampaikan kuasa hukum Kuat Maruf dalam pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/10/2022).


Kuasa hukum Kuat, Irwan menjelaskan pada 7 Juli 2-22 di rumah Magelang sekitar sore hari menjelang magrib saat  terdakwa berada di teras rumah.

Saat itu, Kuat melihat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang keluar dari Kamar Putri Candrawakti. Dengan mengendap-endap Brigadi J turun dari tangga.


&quot;Terdakwa melihat, dari kamar pintu saksi Putri Candrawathi, korban Nopriansyah Yosua Hutabarat diduga setelah melakukan perbuatan kekerasan seksual kepada Saksi Putri Candrawathi mengendap-endap menuruni tangga, menengok kanan kiri,&quot; kata kuasa hukum Kuat, Irwan.

Melihat gerak-gerik mencurigakan Yosua, Kuat lalu berteriak &quot;woy&quot;. Yosua lalu kabur ke arah dapur.


&quot;Yang kemudian terdakwa menyusul mengejar korban Nopriansyah Yosua Hutabarat ke dapur, terus berlari ke arah garasi mobil dan masuk kembali ke dalam rumah melalui pintu depan (pintu ruang tamu),&quot; ujar Irwan.

Kuat, kata dia, masih terus berlari mengejar Yosua melalui pintu ruang tamu. Kuat kemudian berteriak ke asisten rumah tangga (ART) Putri, Susi untuk melihat kondisi istri Ferdy Sambo.

&quot;Sambil terus mengejar korban Nopriansyah Yosua Hutabarat, juga melalui pintu ruang tamu. Terdakwa lalu teriak kepada saksi Susi 'Susi lihat ibu... lihat ibu',&quot; kata Irwan menirukan suara Kuat.

&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8xOC8xLzE1NTExOC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


Susi lalu ke kamar Putri dan berteriak &quot;ibu, ibu, ibu.&quot; Mendengar teriakan itu, Kuat lalu ke kamar Putri. Saat kembali ke kamar uat sempat mengambil pisau di ruang makan.

&quot;Kemudian saksi Susi lari ke kamar Saksi Putri Candrawathi dan Saksi Susi berteriak 'ibu, ibu, ibu' akhirnya Terdakwa berhenti mengejar korban Nopriansyah Yosua Hutabarat. Terdakwa kemudian lari ke atas kamar Saksi Putri Candrawathi melalui ruang makan kemudian mengambil pisau untuk jaga-jaga,&quot; kata Irwan.

Susi kemudian melihat pintu kaca lantai 2 rumah sudah terbuka. Ia melihat Putri Candrawati duduk dengan selonjoran dan dalam keadaan lemas.

BACA JUGA:Kuat Maruf Minta Dibebaskan dari Dakwaan, Ini Alasannya

&quot;Saksi Susi melihat saksi Putri Candrawathi dalam posisi tergeletak duduk dengan posisi kaki selonjoran dan kepala bersandar di keranjang baju kotor dengan keadaan rambut berantakan, mata tertutup dan lemas serta badannya terasa dingin,&quot; ujar Irwan.

Irwan melanjutkan, kemudian Susi memeluk Putri yang menangis. Saat itu, Putri tidak menceritakan apapun ke Susi.

Susi lantas memapah Putri ke tempat tidurnya.


&quot;Terdakwa langsung membantu merebahkan tubuh Saksi Putri Candrawathi di atas kasur kamar tidurnya. Saksi Susi membalurkan minyak kayu putih ke kaki Saksi Putri Candrawathi,&quot; katanya.

Putri lalu menanyakan handphonenya dan meminta Kuat menghubungi Bharada E.

&quot;Saksi Putri Candrawathi menanyakan HP miliknya dan meminta tolong terdakwa untuk menghubungi via telepon Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu,&quot; kata Irwan.



Sebagaimana diketahui, pada sidang sebelumnya, Kuat Ma'ruf didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

&quot;Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,&quot; kata JPU dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

</content:encoded></item></channel></rss>
