<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Kuat Ma'aruf Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J   </title><description>JPU meminta agar majelis Hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Kuat Ma'aruf.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/20/337/2691161/jpu-minta-hakim-tolak-eksepsi-kuat-ma-aruf-dalam-kasus-pembunuhan-brigadir-j</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/10/20/337/2691161/jpu-minta-hakim-tolak-eksepsi-kuat-ma-aruf-dalam-kasus-pembunuhan-brigadir-j"/><item><title> JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Kuat Ma'aruf Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/20/337/2691161/jpu-minta-hakim-tolak-eksepsi-kuat-ma-aruf-dalam-kasus-pembunuhan-brigadir-j</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/10/20/337/2691161/jpu-minta-hakim-tolak-eksepsi-kuat-ma-aruf-dalam-kasus-pembunuhan-brigadir-j</guid><pubDate>Kamis 20 Oktober 2022 16:10 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/20/337/2691161/jpu-minta-hakim-tolak-eksepsi-kuat-ma-aruf-dalam-kasus-pembunuhan-brigadir-j-jDsIjkV32m.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Terdakwa Kuat Maruf saat sidang kasus pembunuhan Brigadir J (foto: MPI/Riana)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/20/337/2691161/jpu-minta-hakim-tolak-eksepsi-kuat-ma-aruf-dalam-kasus-pembunuhan-brigadir-j-jDsIjkV32m.jpg</image><title>Terdakwa Kuat Maruf saat sidang kasus pembunuhan Brigadir J (foto: MPI/Riana)</title></images><description>
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar majelis Hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Kuat Ma'aruf dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Rumah Dinas Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

&quot;Bahwa pada pokoknya penuntut umum menolak semua eksepsi nota keberatan semua terdakwa,&quot; kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Jaksa pun meminta agar hakim dapat membatalkan nota keberatan terhadap para terdakwa dalam hal ini juga Kuat Ma'aruf, kecuali apa yang diakui dan dinyatakan secara tegas.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Bripka Ricky Rizal dengar Cerita Kuat Maruf Pegang Pisau Kejar Brigadir J
&quot;Kecuali apa yang diakui dan dinyatakan secara tegas oleh penuntut umum dalam pendapat pemdapat penuntut umum atas dakwaan,&quot; terangnya.

Selain itu juga, tujuan penuntut umum guna meluruskan dalil-dalil yang dibuat oleh terdakwa dan penasehat hukum yang mayoritas berisi dalil yang sesat dan tidak berdasar yang disampaikan oleh tim penasehat hukum dari terdakwa.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Kuat Maruf Ungkap Kejadian di Rumah Magelang, Lihat Yosua Keluar dari Kamar Putri
&quot;Sehingga membuat seolah-olah tindakan penuntut umum dalam pembuatan surat dakwaan adalah bertentang dengan acara hukum pidana, yang dakwaan penuntut umum tidak dapar diterima harus dinyatakan ditolak sebagai bagian dalam pasal 156 ayat 1 KUHAP,&quot; terangnya.</description><content:encoded>
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar majelis Hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Kuat Ma'aruf dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Rumah Dinas Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

&quot;Bahwa pada pokoknya penuntut umum menolak semua eksepsi nota keberatan semua terdakwa,&quot; kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Jaksa pun meminta agar hakim dapat membatalkan nota keberatan terhadap para terdakwa dalam hal ini juga Kuat Ma'aruf, kecuali apa yang diakui dan dinyatakan secara tegas.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Bripka Ricky Rizal dengar Cerita Kuat Maruf Pegang Pisau Kejar Brigadir J
&quot;Kecuali apa yang diakui dan dinyatakan secara tegas oleh penuntut umum dalam pendapat pemdapat penuntut umum atas dakwaan,&quot; terangnya.

Selain itu juga, tujuan penuntut umum guna meluruskan dalil-dalil yang dibuat oleh terdakwa dan penasehat hukum yang mayoritas berisi dalil yang sesat dan tidak berdasar yang disampaikan oleh tim penasehat hukum dari terdakwa.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Kuat Maruf Ungkap Kejadian di Rumah Magelang, Lihat Yosua Keluar dari Kamar Putri
&quot;Sehingga membuat seolah-olah tindakan penuntut umum dalam pembuatan surat dakwaan adalah bertentang dengan acara hukum pidana, yang dakwaan penuntut umum tidak dapar diterima harus dinyatakan ditolak sebagai bagian dalam pasal 156 ayat 1 KUHAP,&quot; terangnya.</content:encoded></item></channel></rss>
