<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> JPU Sebut Nota Keberatan Kuat Ma'aruf Menyesatkan!   </title><description>Jaksa penuntut umum (JPU) menepis eksepsi dari terdakwa Kuat Ma'aruf terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/20/337/2691189/jpu-sebut-nota-keberatan-kuat-ma-aruf-menyesatkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/10/20/337/2691189/jpu-sebut-nota-keberatan-kuat-ma-aruf-menyesatkan"/><item><title> JPU Sebut Nota Keberatan Kuat Ma'aruf Menyesatkan!   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/20/337/2691189/jpu-sebut-nota-keberatan-kuat-ma-aruf-menyesatkan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/10/20/337/2691189/jpu-sebut-nota-keberatan-kuat-ma-aruf-menyesatkan</guid><pubDate>Kamis 20 Oktober 2022 16:29 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/20/337/2691189/jpu-sebut-nota-keberatan-kuat-ma-aruf-menyesatkan-b2OSB5B7Mi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Terdakwa Kuat Maruf saat sidang kasus pembunuhan Brigadir J (foto: MPI/Riana)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/20/337/2691189/jpu-sebut-nota-keberatan-kuat-ma-aruf-menyesatkan-b2OSB5B7Mi.jpg</image><title>Terdakwa Kuat Maruf saat sidang kasus pembunuhan Brigadir J (foto: MPI/Riana)</title></images><description>

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menepis eksepsi dari terdakwa Kuat Ma'aruf terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Jaksa mengatakan dalil-dalil yang termuat nota keberatan itu sangatlah menyesatkan.

Jaksa pun meminta agar majelis hakim dapat menolak seluruh nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa melalui penasehat hukumnya.

&quot;Bahwa pada pokoknya, penuntut umum menolak semua eksepsi nota keberatan semua terdakwa, kecuali apa yang diakui dan dinyatakan secara tegas oleh penuntut umum dalam pendapat pendapat penuntut umum atas dakwaan,&quot; kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Kuat Maruf Terima Handphone Pemberian Sambo tapi Tak Sempat Lihat Isi Amplop
Jaksa mengatakan, bahwa dalam menyampaikan dalil-dalil dalam nota keberatan, terdakwa dan penasehat hukum telah memuat dalil yang amat sangat menyesatkan dengan mengatakan bahwa dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum bertentangan dengan hukum pidana.

&quot;Tujuan penuntut umum ini guna meluruskan dalil-dalil yang dibuat oleh terdakwa, penasihat hukum yang mayoritas berisi dalil-dalil penyesatan sehingga membuat seolah-olah tindakan penuntut umum dalam pembuatan surat dakwaan adalah bertentang dengan acara hukum pidana,&quot; terangnya.
BACA JUGA:Kuat Maruf Minta Dibebaskan dari Dakwaan, Ini Alasannya</description><content:encoded>

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menepis eksepsi dari terdakwa Kuat Ma'aruf terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Jaksa mengatakan dalil-dalil yang termuat nota keberatan itu sangatlah menyesatkan.

Jaksa pun meminta agar majelis hakim dapat menolak seluruh nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa melalui penasehat hukumnya.

&quot;Bahwa pada pokoknya, penuntut umum menolak semua eksepsi nota keberatan semua terdakwa, kecuali apa yang diakui dan dinyatakan secara tegas oleh penuntut umum dalam pendapat pendapat penuntut umum atas dakwaan,&quot; kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Kuat Maruf Terima Handphone Pemberian Sambo tapi Tak Sempat Lihat Isi Amplop
Jaksa mengatakan, bahwa dalam menyampaikan dalil-dalil dalam nota keberatan, terdakwa dan penasehat hukum telah memuat dalil yang amat sangat menyesatkan dengan mengatakan bahwa dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum bertentangan dengan hukum pidana.

&quot;Tujuan penuntut umum ini guna meluruskan dalil-dalil yang dibuat oleh terdakwa, penasihat hukum yang mayoritas berisi dalil-dalil penyesatan sehingga membuat seolah-olah tindakan penuntut umum dalam pembuatan surat dakwaan adalah bertentang dengan acara hukum pidana,&quot; terangnya.
BACA JUGA:Kuat Maruf Minta Dibebaskan dari Dakwaan, Ini Alasannya</content:encoded></item></channel></rss>
