<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dinilai Menyesatkan, Jaksa Minta Hakim Menolak Seluruh Eksepsi Kuat Ma'ruf</title><description>Jaksa selanjutnya meminta agar majelis hakim dapat menolak seluruh nota keberatan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/20/337/2691199/dinilai-menyesatkan-jaksa-minta-hakim-menolak-seluruh-eksepsi-kuat-ma-ruf</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/10/20/337/2691199/dinilai-menyesatkan-jaksa-minta-hakim-menolak-seluruh-eksepsi-kuat-ma-ruf"/><item><title>Dinilai Menyesatkan, Jaksa Minta Hakim Menolak Seluruh Eksepsi Kuat Ma'ruf</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/20/337/2691199/dinilai-menyesatkan-jaksa-minta-hakim-menolak-seluruh-eksepsi-kuat-ma-ruf</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/10/20/337/2691199/dinilai-menyesatkan-jaksa-minta-hakim-menolak-seluruh-eksepsi-kuat-ma-ruf</guid><pubDate>Kamis 20 Oktober 2022 16:34 WIB</pubDate><dc:creator>Martin Ronaldo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/20/337/2691199/dinilai-menyesatkan-jaksa-minta-hakim-menolak-seluruh-eksepsi-kuat-ma-ruf-0l35vIuu3F.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kuat Ma'ruf/Foto: Antara</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/20/337/2691199/dinilai-menyesatkan-jaksa-minta-hakim-menolak-seluruh-eksepsi-kuat-ma-ruf-0l35vIuu3F.jpg</image><title>Kuat Ma'ruf/Foto: Antara</title></images><description>JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menepis eksepsi dari terdakwa Kuat Ma'ruf terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat yang didalangi mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. Jaksa mengatakan dalil-dalil yang termuat nota keberatan itu sangatlah menyesatkan.
(Baca juga: Terungkap! Ini Alasan Bripka Ricky Rizal Sembunyikan 2 Senjata Brigadir J di Kamar Anak Ferdy Sambo)
Jaksa selanjutnya meminta agar majelis hakim dapat menolak seluruh nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa melalui penasehat hukumnya.
&quot;Bahwa pada pokoknya, penuntut umum menolak semua eksepsi nota keberatan semua terdakwa, kecuali apa yang diakui dan dinyatakan secara tegas oleh penuntut umum dalam pendapat pendapat penuntut umum atas dakwaan,&quot; kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Jaksa mengatakan bahwa dalam menyampaikan dalil-dalil dalam nota keberatan, terdakwa dan penasehat hukum telah memuat dalil yang amat sangat menyesatkan dengan mengatakan bahwa dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum bertentangan dengan hukum pidana.
&quot;Tujuan penuntut umum ini guna meluruskan dalil-dalil yang dibuat oleh terdakwa, penasihat hukum yang mayoritas berisi dalil-dalil penyesatan sehingga membuat seolah-olah tindakan penuntut umum dalam pembuatan surat dakwaan adalah bertentang dengan acara hukum pidana,&quot; terangnya.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8xNy8xLzE1NTA5Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menepis eksepsi dari terdakwa Kuat Ma'ruf terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat yang didalangi mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. Jaksa mengatakan dalil-dalil yang termuat nota keberatan itu sangatlah menyesatkan.
(Baca juga: Terungkap! Ini Alasan Bripka Ricky Rizal Sembunyikan 2 Senjata Brigadir J di Kamar Anak Ferdy Sambo)
Jaksa selanjutnya meminta agar majelis hakim dapat menolak seluruh nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa melalui penasehat hukumnya.
&quot;Bahwa pada pokoknya, penuntut umum menolak semua eksepsi nota keberatan semua terdakwa, kecuali apa yang diakui dan dinyatakan secara tegas oleh penuntut umum dalam pendapat pendapat penuntut umum atas dakwaan,&quot; kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Jaksa mengatakan bahwa dalam menyampaikan dalil-dalil dalam nota keberatan, terdakwa dan penasehat hukum telah memuat dalil yang amat sangat menyesatkan dengan mengatakan bahwa dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum bertentangan dengan hukum pidana.
&quot;Tujuan penuntut umum ini guna meluruskan dalil-dalil yang dibuat oleh terdakwa, penasihat hukum yang mayoritas berisi dalil-dalil penyesatan sehingga membuat seolah-olah tindakan penuntut umum dalam pembuatan surat dakwaan adalah bertentang dengan acara hukum pidana,&quot; terangnya.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8xNy8xLzE1NTA5Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
