<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengacara Ricky Rizal: Jawaban JPU Copas dari Tanggapan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi</title><description>JPU hanya copy paste dari tanggapan eksepsi sebelumnya dari Ferdy Sambo serta Putri Candrawathi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/20/337/2691358/pengacara-ricky-rizal-jawaban-jpu-copas-dari-tanggapan-ferdy-sambo-dan-putri-candrawathi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/10/20/337/2691358/pengacara-ricky-rizal-jawaban-jpu-copas-dari-tanggapan-ferdy-sambo-dan-putri-candrawathi"/><item><title>Pengacara Ricky Rizal: Jawaban JPU Copas dari Tanggapan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/20/337/2691358/pengacara-ricky-rizal-jawaban-jpu-copas-dari-tanggapan-ferdy-sambo-dan-putri-candrawathi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/10/20/337/2691358/pengacara-ricky-rizal-jawaban-jpu-copas-dari-tanggapan-ferdy-sambo-dan-putri-candrawathi</guid><pubDate>Kamis 20 Oktober 2022 19:34 WIB</pubDate><dc:creator>Rizky Syahrial</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/20/337/2691358/pengacara-ricky-rizal-jawaban-jpu-copas-dari-tanggapan-ferdy-sambo-dan-putri-candrawathi-Wx2fgv6msJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pengacara Bripka Ricky Rizal Bedi Sugiho Pribadi (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/20/337/2691358/pengacara-ricky-rizal-jawaban-jpu-copas-dari-tanggapan-ferdy-sambo-dan-putri-candrawathi-Wx2fgv6msJ.jpg</image><title>Pengacara Bripka Ricky Rizal Bedi Sugiho Pribadi (Foto: MPI)</title></images><description>JAKARTA - Kuasa Hukum Bripka Ricky Rizal, Bedi Sugiho Pribadi menanggapi permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas penolakan eksepsi atau nota keberatan terhadap kliennya.
Ia menambabkan bahwa JPU hanya copy paste dari tanggapan eksepsi sebelumnya dari Ferdy Sambo serta Putri Candrawathi.
&quot;Ini tanggapan eksepsi dari pengacara oleh JPU ini kan posisinya jawaban sapu jagat. Dalam artian menjawab eksepsi dari Sambo, Putri, copy paste,&quot; katanya kepada wartawan di PN Jaksel Kamis (20/10/2022).
&quot;Sehingga posisinya tidak menjawab spesifik dari eksepsi kita, jadi itu hak mereka menjawab bahwa memang posisinya diposisikan masuk materi,&quot; ujar Bedi.
Ia menganggap, Kliennya memiliki pandangan yang menjadi bagian pembunuhan berencana Brigadir J seperti yang didakwakan oleh JPU.
Baca juga:&amp;nbsp;JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Bripka Ricky Rizal
Bedi melanjutkan, JPU hanya menyampaikan fakta - fakta berdasarkan keterangan terdakwa lain dari BAP sebelumnya, ia pun menambahkan pihaknya telah menyampaikan eksepsi sesuai dengan analisa hukum.
Baca juga:&amp;nbsp;Ricky Rizal Minta Dibebaskan, Mengaku Tak Bisa Menolak Perintah Ferdy Sambo
&quot;Ternyata, kita sampaikan eksepsi tadi kita urai dengan analisa hukum dan fakta - fakta. Namun, dari JPU menyampaikan keterangan bukan dari kita, tapi dari keterangan terdakwa lain sebagai saksi di dalam BAP, itu dikonfrontir,&quot; kata Bedi.
Hal ini katanya, terkait saat kejadian di Magelang soal pengamanan senjata Brigadir J. Bedi mengatakan, Kliennya hanya berperan untuk mengantisipasi perselisihan senjata antara Kuat Ma'ruf dengan Brigadir J.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8yMC8xLzE1NTI4NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&quot;Seorang polisi mengamankan posisi itu supaya tidak terjadi perselisihan senjata tersebut tidak digunakan oleh Yosua. Naluri seorang polisi, meskipun dia bukan dari Brimob atau Reserse. Tapi bagaimanapun juga dia melihat situasi ini sudah memanas, poin satu disitu,&quot; ucap Bedi.
Bedi pun juga menganggap, kliennya adalah ajudan yang berani menolak perintah Ferdy Sambo untuk melakukan pembunuhan.
&quot;Dia di back up tidak bisa menjawab karena itu urusan dia mau ngomong apa. Mengenai tindak pidana kejadiannya kapan, jam berapa, dimana, si Ricky tidak tahu. Karena tidak diberi kesempatan untuk berfikir secara psikologis,&quot; imbuhnya.
&quot;Jangan kan seorang Ricky yang hanya Bripka, bintang satu, kombes segala macam pun tidak bisa bergerak kok mau ngomong apalagi seorang dengan posisi seperti ini,&quot; Tambahnya.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) meminta agar majelis hakim menolak seluruh nota keberatan terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
&quot;Menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal untuk keseluruhan. Menyatakan surat dakwaan atas nama terdakwa Ricky Rizal telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan KUHAP dan oleh karena itu surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini,&quot; kata Jaksa.


</description><content:encoded>JAKARTA - Kuasa Hukum Bripka Ricky Rizal, Bedi Sugiho Pribadi menanggapi permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas penolakan eksepsi atau nota keberatan terhadap kliennya.
Ia menambabkan bahwa JPU hanya copy paste dari tanggapan eksepsi sebelumnya dari Ferdy Sambo serta Putri Candrawathi.
&quot;Ini tanggapan eksepsi dari pengacara oleh JPU ini kan posisinya jawaban sapu jagat. Dalam artian menjawab eksepsi dari Sambo, Putri, copy paste,&quot; katanya kepada wartawan di PN Jaksel Kamis (20/10/2022).
&quot;Sehingga posisinya tidak menjawab spesifik dari eksepsi kita, jadi itu hak mereka menjawab bahwa memang posisinya diposisikan masuk materi,&quot; ujar Bedi.
Ia menganggap, Kliennya memiliki pandangan yang menjadi bagian pembunuhan berencana Brigadir J seperti yang didakwakan oleh JPU.
Baca juga:&amp;nbsp;JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Bripka Ricky Rizal
Bedi melanjutkan, JPU hanya menyampaikan fakta - fakta berdasarkan keterangan terdakwa lain dari BAP sebelumnya, ia pun menambahkan pihaknya telah menyampaikan eksepsi sesuai dengan analisa hukum.
Baca juga:&amp;nbsp;Ricky Rizal Minta Dibebaskan, Mengaku Tak Bisa Menolak Perintah Ferdy Sambo
&quot;Ternyata, kita sampaikan eksepsi tadi kita urai dengan analisa hukum dan fakta - fakta. Namun, dari JPU menyampaikan keterangan bukan dari kita, tapi dari keterangan terdakwa lain sebagai saksi di dalam BAP, itu dikonfrontir,&quot; kata Bedi.
Hal ini katanya, terkait saat kejadian di Magelang soal pengamanan senjata Brigadir J. Bedi mengatakan, Kliennya hanya berperan untuk mengantisipasi perselisihan senjata antara Kuat Ma'ruf dengan Brigadir J.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8yMC8xLzE1NTI4NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&quot;Seorang polisi mengamankan posisi itu supaya tidak terjadi perselisihan senjata tersebut tidak digunakan oleh Yosua. Naluri seorang polisi, meskipun dia bukan dari Brimob atau Reserse. Tapi bagaimanapun juga dia melihat situasi ini sudah memanas, poin satu disitu,&quot; ucap Bedi.
Bedi pun juga menganggap, kliennya adalah ajudan yang berani menolak perintah Ferdy Sambo untuk melakukan pembunuhan.
&quot;Dia di back up tidak bisa menjawab karena itu urusan dia mau ngomong apa. Mengenai tindak pidana kejadiannya kapan, jam berapa, dimana, si Ricky tidak tahu. Karena tidak diberi kesempatan untuk berfikir secara psikologis,&quot; imbuhnya.
&quot;Jangan kan seorang Ricky yang hanya Bripka, bintang satu, kombes segala macam pun tidak bisa bergerak kok mau ngomong apalagi seorang dengan posisi seperti ini,&quot; Tambahnya.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) meminta agar majelis hakim menolak seluruh nota keberatan terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
&quot;Menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal untuk keseluruhan. Menyatakan surat dakwaan atas nama terdakwa Ricky Rizal telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan KUHAP dan oleh karena itu surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini,&quot; kata Jaksa.


</content:encoded></item></channel></rss>
