<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terungkap, Rudolf Pembunuh Icha Punya Trauma Masa Kecil</title><description>Terungkap, Rudolf pembunuh Icha memilik trauma masa kecil.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/23/338/2692811/terungkap-rudolf-pembunuh-icha-punya-trauma-masa-kecil</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/10/23/338/2692811/terungkap-rudolf-pembunuh-icha-punya-trauma-masa-kecil"/><item><title>Terungkap, Rudolf Pembunuh Icha Punya Trauma Masa Kecil</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/23/338/2692811/terungkap-rudolf-pembunuh-icha-punya-trauma-masa-kecil</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/10/23/338/2692811/terungkap-rudolf-pembunuh-icha-punya-trauma-masa-kecil</guid><pubDate>Minggu 23 Oktober 2022 13:25 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/23/338/2692811/terungkap-rudolf-pembunuh-icha-punya-trauma-masa-kecil-DETqLMPbsi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rudolf pembunuh Icha terekam CCTV di lift apartemen. (Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/23/338/2692811/terungkap-rudolf-pembunuh-icha-punya-trauma-masa-kecil-DETqLMPbsi.jpg</image><title>Rudolf pembunuh Icha terekam CCTV di lift apartemen. (Ist)</title></images><description>JAKARTA - Tersangka pembunuh Ade Yunia Rizabani (36) yang jasadnya dibuang ke kolong tol Becakayu, Bekasi, Christian Rudolf Tobing, ternyata pernah memiliki trauma sewaktu kecil.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menyebut, hal tersebut diketahui berdasarkan pemeriksaan psikologi Rudolf.

&quot;Pelaku ini mempunyai trauma masa kecil,&quot; kata Hengki kepada wartawan, Jumat (21/10/2022).

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga menyebut trauma Rudolf karena kerap dipukuli ayahnya. Akibat trauma semasa kecilnya itu, tersangka kerap tak bisa mengontrol emosinya.

&quot;Pelaku sering dipukuli almarhum orang tua dan punya emosi yang meledak-meledak,&quot; ucapnya.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8yMi8xLzE1NTM5NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


Sebagaimana diketahui, polisi menangkap pria berinisial Rudolf, pembuang jasad wanita yang ditemukan terbungkus plastik di bawah jalan Tol Becakayu, Pondok Gede, Bekasi. Rudolf ditangkap pada Selasa (18/10/2022) siang.

BACA JUGA:Gerak-Gerik Gelisah Rudolf Tobing Sebelum Habisi Korbannya di Apartemen

Hengki mengatakan Rudolf ternyata juga pembunuh wanita berinisial AY (36) tersebut. Pelaku dengan korban ternyata memiliki hubungan pertemanan. Ia mengatakan Rudolf membunuh AY di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.

&quot;Pelaku pembuang mayat adalah pelaku tunggal pembunuhan. TKP (tempat kejadian perkara) di Apartemen Green Pramuka. Ditangkap saat akan menjual laptop milik korban,&quot; kata Hengki.

Ia menyebutkan, Rudolf membunuh korban di kamar apartemen karena sakit hati atas perkataan korban. Namun, polisi saat ini masih menggali motif tersebut, mengingat barang-barang milik korban dibawa tersangka.

&quot;Kami masih menggali soal motif. Keterangan sementara karena sakit hati, tetapi masih kami dalami karena ada barang-barang korban yang diambil,&quot; tuturnya.

Atas perbuatannya, Rudolf telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

</description><content:encoded>JAKARTA - Tersangka pembunuh Ade Yunia Rizabani (36) yang jasadnya dibuang ke kolong tol Becakayu, Bekasi, Christian Rudolf Tobing, ternyata pernah memiliki trauma sewaktu kecil.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menyebut, hal tersebut diketahui berdasarkan pemeriksaan psikologi Rudolf.

&quot;Pelaku ini mempunyai trauma masa kecil,&quot; kata Hengki kepada wartawan, Jumat (21/10/2022).

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga menyebut trauma Rudolf karena kerap dipukuli ayahnya. Akibat trauma semasa kecilnya itu, tersangka kerap tak bisa mengontrol emosinya.

&quot;Pelaku sering dipukuli almarhum orang tua dan punya emosi yang meledak-meledak,&quot; ucapnya.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8yMi8xLzE1NTM5NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


Sebagaimana diketahui, polisi menangkap pria berinisial Rudolf, pembuang jasad wanita yang ditemukan terbungkus plastik di bawah jalan Tol Becakayu, Pondok Gede, Bekasi. Rudolf ditangkap pada Selasa (18/10/2022) siang.

BACA JUGA:Gerak-Gerik Gelisah Rudolf Tobing Sebelum Habisi Korbannya di Apartemen

Hengki mengatakan Rudolf ternyata juga pembunuh wanita berinisial AY (36) tersebut. Pelaku dengan korban ternyata memiliki hubungan pertemanan. Ia mengatakan Rudolf membunuh AY di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.

&quot;Pelaku pembuang mayat adalah pelaku tunggal pembunuhan. TKP (tempat kejadian perkara) di Apartemen Green Pramuka. Ditangkap saat akan menjual laptop milik korban,&quot; kata Hengki.

Ia menyebutkan, Rudolf membunuh korban di kamar apartemen karena sakit hati atas perkataan korban. Namun, polisi saat ini masih menggali motif tersebut, mengingat barang-barang milik korban dibawa tersangka.

&quot;Kami masih menggali soal motif. Keterangan sementara karena sakit hati, tetapi masih kami dalami karena ada barang-barang korban yang diambil,&quot; tuturnya.

Atas perbuatannya, Rudolf telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

</content:encoded></item></channel></rss>
