<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Breaking News! Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Bocah Pulang Mengaji di Cimahi   </title><description>Penangkapan ini setelah polisi menetapkan tersangka berinisial RNG dan masuk daftar pencarian orang (DPO).</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/23/525/2692956/breaking-news-polisi-tangkap-pelaku-penusukan-bocah-pulang-mengaji-di-cimahi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/10/23/525/2692956/breaking-news-polisi-tangkap-pelaku-penusukan-bocah-pulang-mengaji-di-cimahi"/><item><title>Breaking News! Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Bocah Pulang Mengaji di Cimahi   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/23/525/2692956/breaking-news-polisi-tangkap-pelaku-penusukan-bocah-pulang-mengaji-di-cimahi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/10/23/525/2692956/breaking-news-polisi-tangkap-pelaku-penusukan-bocah-pulang-mengaji-di-cimahi</guid><pubDate>Minggu 23 Oktober 2022 21:06 WIB</pubDate><dc:creator>Arif Budianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/23/525/2692956/breaking-news-polisi-tangkap-pelaku-penusukan-bocah-pulang-mengaji-di-cimahi-0OURCxcXPD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/23/525/2692956/breaking-news-polisi-tangkap-pelaku-penusukan-bocah-pulang-mengaji-di-cimahi-0OURCxcXPD.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)</title></images><description>BANDUNG - Polisi akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku penusukan terhadap anak di Cibeureum, Kota Cimahi, Minggu (23/10/2022) sore. Penangkapan ini setelah polisi menetapkan tersangka berinisial RNG dan masuk daftar pencarian orang (DPO).&amp;nbsp;
&quot;Tadi sore (terduga pelaku) sudah ditangkap,&quot; kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo melalui pesan singkatnya.&amp;nbsp;
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Terungkap! Ini Motif Pelaku Tusuk Anak Pulang Ngaji di Cimahi
Kendati begitu, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait detail penangkapan terduga pelaku. Saat ini, polisi masih terus melakukan pendalaman.
&quot;Info detailnya seperti apa, belum dilaporkan, &quot; imbuh dia.&amp;nbsp;Sebelumnya, akibat perbuatannya, terduga pelaku akan dikenakan pasal&amp;nbsp; 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.&amp;nbsp;
Ancaman hukuman pasal tersebut antara 20 tahun hingga penjara seumur hidup.</description><content:encoded>BANDUNG - Polisi akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku penusukan terhadap anak di Cibeureum, Kota Cimahi, Minggu (23/10/2022) sore. Penangkapan ini setelah polisi menetapkan tersangka berinisial RNG dan masuk daftar pencarian orang (DPO).&amp;nbsp;
&quot;Tadi sore (terduga pelaku) sudah ditangkap,&quot; kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo melalui pesan singkatnya.&amp;nbsp;
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Terungkap! Ini Motif Pelaku Tusuk Anak Pulang Ngaji di Cimahi
Kendati begitu, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait detail penangkapan terduga pelaku. Saat ini, polisi masih terus melakukan pendalaman.
&quot;Info detailnya seperti apa, belum dilaporkan, &quot; imbuh dia.&amp;nbsp;Sebelumnya, akibat perbuatannya, terduga pelaku akan dikenakan pasal&amp;nbsp; 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.&amp;nbsp;
Ancaman hukuman pasal tersebut antara 20 tahun hingga penjara seumur hidup.</content:encoded></item></channel></rss>
