<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rosti Simanjuntak Heran Terdakwa Sambo CS Keberatan dengan Tuntutan Dakwaan JPU</title><description>Ibu mendiang Brigadir J Rosti Simanjuntak mengaku heran dengan terdakwa Ferdy Sambo CS yang keberatan dakwaan JPU.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/24/337/2693139/rosti-simanjuntak-heran-terdakwa-sambo-cs-keberatan-dengan-tuntutan-dakwaan-jpu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/10/24/337/2693139/rosti-simanjuntak-heran-terdakwa-sambo-cs-keberatan-dengan-tuntutan-dakwaan-jpu"/><item><title>Rosti Simanjuntak Heran Terdakwa Sambo CS Keberatan dengan Tuntutan Dakwaan JPU</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/24/337/2693139/rosti-simanjuntak-heran-terdakwa-sambo-cs-keberatan-dengan-tuntutan-dakwaan-jpu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/10/24/337/2693139/rosti-simanjuntak-heran-terdakwa-sambo-cs-keberatan-dengan-tuntutan-dakwaan-jpu</guid><pubDate>Senin 24 Oktober 2022 09:53 WIB</pubDate><dc:creator>Azhari Sultan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/24/337/2693139/rosti-simanjuntak-heran-terdakwa-sambo-cs-keberatan-dengan-tuntutan-dakwaan-jpu-vhQspkAYxA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rosti Simanjuntak, ibu mendiang Brigadir J/Azhari S</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/24/337/2693139/rosti-simanjuntak-heran-terdakwa-sambo-cs-keberatan-dengan-tuntutan-dakwaan-jpu-vhQspkAYxA.jpg</image><title>Rosti Simanjuntak, ibu mendiang Brigadir J/Azhari S</title></images><description>JAMBI - Ibu mendiang Brigadir J atau Nopriansyah Yoshua Hutabarat, Rosti Simanjuntak mengaku heran dengan terdakwa Ferdy Sambo CS yang menolak atau keberatan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin lalu.

&quot;Seharusnya mereka yang mengetahui adanya perencanaan pembunuhan bisa memberi tahu kepada anaknya,&quot; tuturnya,&quot; Kamis (20/10/2022).

BACA JUGA:Keluarga Brigadir J Bakal Jadi Saksi Pertama dalam Sidang Bharada E

Karena, menurutnya, selama bertugas mereka (para terdakwa) dianggap saudara oleh anaknya termasuk Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo sudah dianggap orang tuanya.

&quot;Seharusnya mereka menerima tuntutan dari jaksa, jangan sekarang baru berdalih,&quot; ungkap Rosti.

BACA JUGA:Rangkuman Sidang AKP Irfan Widyanto, Ganti DVR CCTV Pembunuhan Brigadir J

Dirinya juga tidak habis pikir dengan seorang istri jenderal yang tidak mengetahui tuntutan jaksa.

&quot;Kan tidak mungkin, dia yang berada di tempat saat terjadi perencanaan terhadap pembunuhan anak aku,&quot; tegasnya.
Karena, sambungnya, selama bertugas anaknya dipercaya untuk mengurusi semua keperluan keluarganya (Putri Candrawathi).

Dirinya berharap, agar para terdakwa bersikap jujur dan transparan didepan hukum.

Sedangkan ayah mendiang Brigadir J, Samuel Hutabarat yakin dengan dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang perdana mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tersebut.

&quot;Dari dakwaan yang dibacakan JPU itu sudah terbukti atas kematian anak kami,&quot; ujarnya.

Ini membantah statement Ferdy Sambo selama ini yang tidak ikut menembak Brigadir J saat di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

&quot;Seperti statement selama ini, Ferdy Sambo tidak ikut menembak tapi dalam dakwaan JPU Ferdy Sambo ikut serta menembak. Jadi, sudah jelas ditembak bagian kepala dan pergelangan tangan sebelah kiri,&quot; tandas Samuel.

Dia menilai, dari persidangan perdana pembacaan dakwaan ini sudah mulai terlihat kebenarannya. &quot;Kebenarannya sudah mulai terlihat, tapi tetap kita ikuti persidangan dengan sabar hingga akhir keputusan hakim,&quot; tukasnya.
Yang jelas, katanya, dari persidangan nampak sejumlah fakta-fakta keikutsertaan Ferdy Sambo merekayasa kejadian ini bersama istrinya (Putri Candrawathi).

&quot;Selama ini, mereka selalu membuat skenario baru yang diutarakan ke publik,&quot; imbuh Samuel.

Dirinya berharap, pada sidang berikutnya, para saksi-saksi transparan.

&quot;Agar para saksi terbuka dan jangan lagi menutup-nutupi seperti yang tertulis dalam dakwaan JPU,&quot; tambahnya.</description><content:encoded>JAMBI - Ibu mendiang Brigadir J atau Nopriansyah Yoshua Hutabarat, Rosti Simanjuntak mengaku heran dengan terdakwa Ferdy Sambo CS yang menolak atau keberatan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin lalu.

&quot;Seharusnya mereka yang mengetahui adanya perencanaan pembunuhan bisa memberi tahu kepada anaknya,&quot; tuturnya,&quot; Kamis (20/10/2022).

BACA JUGA:Keluarga Brigadir J Bakal Jadi Saksi Pertama dalam Sidang Bharada E

Karena, menurutnya, selama bertugas mereka (para terdakwa) dianggap saudara oleh anaknya termasuk Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo sudah dianggap orang tuanya.

&quot;Seharusnya mereka menerima tuntutan dari jaksa, jangan sekarang baru berdalih,&quot; ungkap Rosti.

BACA JUGA:Rangkuman Sidang AKP Irfan Widyanto, Ganti DVR CCTV Pembunuhan Brigadir J

Dirinya juga tidak habis pikir dengan seorang istri jenderal yang tidak mengetahui tuntutan jaksa.

&quot;Kan tidak mungkin, dia yang berada di tempat saat terjadi perencanaan terhadap pembunuhan anak aku,&quot; tegasnya.
Karena, sambungnya, selama bertugas anaknya dipercaya untuk mengurusi semua keperluan keluarganya (Putri Candrawathi).

Dirinya berharap, agar para terdakwa bersikap jujur dan transparan didepan hukum.

Sedangkan ayah mendiang Brigadir J, Samuel Hutabarat yakin dengan dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang perdana mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tersebut.

&quot;Dari dakwaan yang dibacakan JPU itu sudah terbukti atas kematian anak kami,&quot; ujarnya.

Ini membantah statement Ferdy Sambo selama ini yang tidak ikut menembak Brigadir J saat di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

&quot;Seperti statement selama ini, Ferdy Sambo tidak ikut menembak tapi dalam dakwaan JPU Ferdy Sambo ikut serta menembak. Jadi, sudah jelas ditembak bagian kepala dan pergelangan tangan sebelah kiri,&quot; tandas Samuel.

Dia menilai, dari persidangan perdana pembacaan dakwaan ini sudah mulai terlihat kebenarannya. &quot;Kebenarannya sudah mulai terlihat, tapi tetap kita ikuti persidangan dengan sabar hingga akhir keputusan hakim,&quot; tukasnya.
Yang jelas, katanya, dari persidangan nampak sejumlah fakta-fakta keikutsertaan Ferdy Sambo merekayasa kejadian ini bersama istrinya (Putri Candrawathi).

&quot;Selama ini, mereka selalu membuat skenario baru yang diutarakan ke publik,&quot; imbuh Samuel.

Dirinya berharap, pada sidang berikutnya, para saksi-saksi transparan.

&quot;Agar para saksi terbuka dan jangan lagi menutup-nutupi seperti yang tertulis dalam dakwaan JPU,&quot; tambahnya.</content:encoded></item></channel></rss>
