<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terbitkan Perpres Badan Pengarah Pembangunan Otonomi Khusus Papua, Wapres Jadi Ketua</title><description>Perpres tersebut ditandatangani dan ditetapkan oleh Presiden Jokowi di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2022.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/24/337/2693142/terbitkan-perpres-badan-pengarah-pembangunan-otonomi-khusus-papua-wapres-jadi-ketua</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/10/24/337/2693142/terbitkan-perpres-badan-pengarah-pembangunan-otonomi-khusus-papua-wapres-jadi-ketua"/><item><title>Terbitkan Perpres Badan Pengarah Pembangunan Otonomi Khusus Papua, Wapres Jadi Ketua</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/24/337/2693142/terbitkan-perpres-badan-pengarah-pembangunan-otonomi-khusus-papua-wapres-jadi-ketua</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/10/24/337/2693142/terbitkan-perpres-badan-pengarah-pembangunan-otonomi-khusus-papua-wapres-jadi-ketua</guid><pubDate>Senin 24 Oktober 2022 10:02 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/24/337/2693142/terbitkan-perpres-badan-pengarah-pembangunan-otonomi-khusus-papua-wapres-jadi-ketua-lvaMbs2KuR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin/Setwapres</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/24/337/2693142/terbitkan-perpres-badan-pengarah-pembangunan-otonomi-khusus-papua-wapres-jadi-ketua-lvaMbs2KuR.jpg</image><title>Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin/Setwapres</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 121 tahun 2022 tentang Badan Pengarah Pembangunan Otonomi Khusus Papua.

Perpres tersebut ditandatangani dan ditetapkan oleh Presiden Jokowi di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2022.

BACA JUGA:Ada Perpres EBT, Pengusaha Tambang Bakal Turunkan Produksi Batu Bara

&quot;Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua yang selanjutnya disebut Badan Pengarah Papua adalah badan khusus yang melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi
percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus di wilayah Papua,&quot; bunyi Pasal 1 dikutip dari salinan Perpres tersebut.

BACA JUGA:Perpres Terbit, Investasi EBT di RI Meningkat

Dijelaskan dalam Perpres tersebut bahwa Badan Pengarah Papua merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Badan Pengarah Papua mempunyai tugas melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus di wilayah Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut penyelenggaraan fungsi dari Badan Pengarah Papua

Pasal 4

a. pemberian arah kebijakan umum pelaksanaan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua;

b. sinkronisasi, harmonisasi, dan koordinasi serta pemberian arahan pembinaan, pengawasan, evaluasi, pelaporan dan

pertanggungjawaban terhadap pengelolaan perencanaan, penganggaran, pendanaan, penerimaan, dan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka Otonomi Khusus

dan percepatan pembangunan Provinsi Papua yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah Provinsi Papua;

c. pemberian pertimbangan, arahan, dan rekomendasi penyelesaian permasalahan dan isu strategis pelaksanaan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua;

d. pengendalian penyelenggaraan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua dengan berpedoman pada Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua dan Rencana Aksi Percepatan
&amp;nbsp;
Pembangunan Papua untuk jangka menengah;

e. penyampaian pelaporan pelaksanaan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua kepada

Presiden;

f. dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Dalam susunan organisasi, Badan Pengarah Papua diketuai oleh Wakil Presiden. Dengan anggota yakni menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Lalu, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; serta menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Dan satu orang perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua.
Lalu, untuk membantu operasionalisasi pelaksanaan tugas Badan Pengarah Papua ditunjuk sekretaris eksekutif.

Keanggotaan dari Badan Pengarah Papua ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

&quot;Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengarah Papua bersumber dari Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara,&quot; bunyi Perpres tersebut.</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 121 tahun 2022 tentang Badan Pengarah Pembangunan Otonomi Khusus Papua.

Perpres tersebut ditandatangani dan ditetapkan oleh Presiden Jokowi di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2022.

BACA JUGA:Ada Perpres EBT, Pengusaha Tambang Bakal Turunkan Produksi Batu Bara

&quot;Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua yang selanjutnya disebut Badan Pengarah Papua adalah badan khusus yang melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi
percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus di wilayah Papua,&quot; bunyi Pasal 1 dikutip dari salinan Perpres tersebut.

BACA JUGA:Perpres Terbit, Investasi EBT di RI Meningkat

Dijelaskan dalam Perpres tersebut bahwa Badan Pengarah Papua merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Badan Pengarah Papua mempunyai tugas melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus di wilayah Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut penyelenggaraan fungsi dari Badan Pengarah Papua

Pasal 4

a. pemberian arah kebijakan umum pelaksanaan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua;

b. sinkronisasi, harmonisasi, dan koordinasi serta pemberian arahan pembinaan, pengawasan, evaluasi, pelaporan dan

pertanggungjawaban terhadap pengelolaan perencanaan, penganggaran, pendanaan, penerimaan, dan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka Otonomi Khusus

dan percepatan pembangunan Provinsi Papua yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah Provinsi Papua;

c. pemberian pertimbangan, arahan, dan rekomendasi penyelesaian permasalahan dan isu strategis pelaksanaan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua;

d. pengendalian penyelenggaraan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua dengan berpedoman pada Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua dan Rencana Aksi Percepatan
&amp;nbsp;
Pembangunan Papua untuk jangka menengah;

e. penyampaian pelaporan pelaksanaan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua kepada

Presiden;

f. dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Dalam susunan organisasi, Badan Pengarah Papua diketuai oleh Wakil Presiden. Dengan anggota yakni menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Lalu, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; serta menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Dan satu orang perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua.
Lalu, untuk membantu operasionalisasi pelaksanaan tugas Badan Pengarah Papua ditunjuk sekretaris eksekutif.

Keanggotaan dari Badan Pengarah Papua ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

&quot;Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengarah Papua bersumber dari Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara,&quot; bunyi Perpres tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
