<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Breaking News! Terancam Hukuman Mati, Polda Metro Tahan Irjen Teddy Minahasa</title><description>Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran sabu bersama empat anggota lainnya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/24/337/2693618/breaking-news-terancam-hukuman-mati-polda-metro-tahan-irjen-teddy-minahasa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/10/24/337/2693618/breaking-news-terancam-hukuman-mati-polda-metro-tahan-irjen-teddy-minahasa"/><item><title>Breaking News! Terancam Hukuman Mati, Polda Metro Tahan Irjen Teddy Minahasa</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/24/337/2693618/breaking-news-terancam-hukuman-mati-polda-metro-tahan-irjen-teddy-minahasa</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/10/24/337/2693618/breaking-news-terancam-hukuman-mati-polda-metro-tahan-irjen-teddy-minahasa</guid><pubDate>Senin 24 Oktober 2022 18:02 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/24/337/2693618/breaking-news-terancam-hukuman-mati-polda-metro-tahan-irjen-teddy-minahasa-jK17rp2B0P.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Irjen Teddy Minahasa/MNC Media</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/24/337/2693618/breaking-news-terancam-hukuman-mati-polda-metro-tahan-irjen-teddy-minahasa-jK17rp2B0P.jpg</image><title>Irjen Teddy Minahasa/MNC Media</title></images><description>JAKARTA - Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa terkait kasus dugaan tindak pidana narkoba. Teddy sendiri terancam hukuman mati.
&amp;nbsp;(Baca juga: Terancam Hukuman Mati, Irjen Teddy Minahasa Tak Ajukan Praperadilan)
&quot;Iya betul. Betul hari ini untuk proses penyidikannya fokus pidananya ditangani Polda Metro,&quot; kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Senin (24/10/2022).
Dengan begitu, menurut Dedi, Irjen Teddy Minahasa statusnya akan menjadi tahanan Polda Metro Jaya setelah menjalani kurungan di penempatan khusus (patsus).
&quot;Pengalihan dari patsus ke penahanan tersangka pidana penyalahgunaan narkoba,&quot; ujar Dedi.
Diketahui, Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran sabu bersama empat anggota lainnya. Keempat polisi tersebut, yakni anggota Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priok Aiptu J, dan eks Kapolres Bukittinggi AKBP D.
Teddy Minahasa bersama anggota lain diduga mengambil 5 kilogram sabu yang hendak dimusnahkan dan diganti dengan tawas. Barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan pada Mei 2022.
Barang bukti sabu yang didapat dalam pengembangan kasus tersebut seberat 3,3 kilogram. Sebanyak 1,7 kilogram sudah dijual sehingga total ada 5 kilogram. Sabu seberat 1,7 kilogram sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Teddy dan empat anggota itu terancam dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.</description><content:encoded>JAKARTA - Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa terkait kasus dugaan tindak pidana narkoba. Teddy sendiri terancam hukuman mati.
&amp;nbsp;(Baca juga: Terancam Hukuman Mati, Irjen Teddy Minahasa Tak Ajukan Praperadilan)
&quot;Iya betul. Betul hari ini untuk proses penyidikannya fokus pidananya ditangani Polda Metro,&quot; kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Senin (24/10/2022).
Dengan begitu, menurut Dedi, Irjen Teddy Minahasa statusnya akan menjadi tahanan Polda Metro Jaya setelah menjalani kurungan di penempatan khusus (patsus).
&quot;Pengalihan dari patsus ke penahanan tersangka pidana penyalahgunaan narkoba,&quot; ujar Dedi.
Diketahui, Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran sabu bersama empat anggota lainnya. Keempat polisi tersebut, yakni anggota Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priok Aiptu J, dan eks Kapolres Bukittinggi AKBP D.
Teddy Minahasa bersama anggota lain diduga mengambil 5 kilogram sabu yang hendak dimusnahkan dan diganti dengan tawas. Barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan pada Mei 2022.
Barang bukti sabu yang didapat dalam pengembangan kasus tersebut seberat 3,3 kilogram. Sebanyak 1,7 kilogram sudah dijual sehingga total ada 5 kilogram. Sabu seberat 1,7 kilogram sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Teddy dan empat anggota itu terancam dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.</content:encoded></item></channel></rss>
