<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sebelum Bunuh Icha, Rudolf Cari Apartemen Minim CCTV</title><description>Rudolf telah menemukan sebuah apartemen yang hanya sedikit memiliki CCTV.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/24/338/2693555/sebelum-bunuh-icha-rudolf-cari-apartemen-minim-cctv</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/10/24/338/2693555/sebelum-bunuh-icha-rudolf-cari-apartemen-minim-cctv"/><item><title>Sebelum Bunuh Icha, Rudolf Cari Apartemen Minim CCTV</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/24/338/2693555/sebelum-bunuh-icha-rudolf-cari-apartemen-minim-cctv</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/10/24/338/2693555/sebelum-bunuh-icha-rudolf-cari-apartemen-minim-cctv</guid><pubDate>Senin 24 Oktober 2022 17:00 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Maaruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/24/338/2693555/sebelum-bunuh-icha-rudolf-cari-apartemen-minim-cctv-JN6Xx1cGy2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/24/338/2693555/sebelum-bunuh-icha-rudolf-cari-apartemen-minim-cctv-JN6Xx1cGy2.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Tersangka Christian Rudolf Tobing (36) secara rapih melakukan rencana dalam melakukan pembunuhan terhadap Icha (36). Salah satu yang dia persiapkan adalah terlebih dahulu mencari apartemen yang memiliki sedikit Closed Circuit Television (CCTV).
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, dalam pembunuhan terhadap Icha, Rudolf telah menyiapkan sejumlah hal. Misalnya, agar tidak terlacak dia mencari apartemen yang memiliki CCTV sedikit.
&quot;Tadinya yang bersangkutan akan mencari tempat di apartemen yang sedikit CCTV-nya,&quot; kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, (24/10/2022).
Dalam pencariannya, Rudolf telah menemukan sebuah apartemen yang hanya sedikit memiliki CCTV. Namun, setelah mencari info lebih lanjut, apartemen tersebut telah terisi penuh. Akhirnya, Rudolf menggunakan apartemen Green Pramuka City Tower Pino Jakarta Pusat sebagai tempat eksekusi.
Baca juga:&amp;nbsp;Gerak-Gerik Gelisah Rudolf Tobing Sebelum Habisi Korbannya di Apartemen
&quot;Ada satu tempat di Jaksel namun saat itu penuh, kemudian beralih ke tempat kejadian perkara. sudah disurvei oleh yang bersangkutan, kemudian jadinya pindah,&quot; jelasnya.
Pelaku terancam dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan pidana Hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.
Baca juga:&amp;nbsp;Rudolf Ikat hingga Paksa Icha Transfer Uang Rp19 Juta dan Keluarga Rp10 Juta
</description><content:encoded>JAKARTA - Tersangka Christian Rudolf Tobing (36) secara rapih melakukan rencana dalam melakukan pembunuhan terhadap Icha (36). Salah satu yang dia persiapkan adalah terlebih dahulu mencari apartemen yang memiliki sedikit Closed Circuit Television (CCTV).
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, dalam pembunuhan terhadap Icha, Rudolf telah menyiapkan sejumlah hal. Misalnya, agar tidak terlacak dia mencari apartemen yang memiliki CCTV sedikit.
&quot;Tadinya yang bersangkutan akan mencari tempat di apartemen yang sedikit CCTV-nya,&quot; kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, (24/10/2022).
Dalam pencariannya, Rudolf telah menemukan sebuah apartemen yang hanya sedikit memiliki CCTV. Namun, setelah mencari info lebih lanjut, apartemen tersebut telah terisi penuh. Akhirnya, Rudolf menggunakan apartemen Green Pramuka City Tower Pino Jakarta Pusat sebagai tempat eksekusi.
Baca juga:&amp;nbsp;Gerak-Gerik Gelisah Rudolf Tobing Sebelum Habisi Korbannya di Apartemen
&quot;Ada satu tempat di Jaksel namun saat itu penuh, kemudian beralih ke tempat kejadian perkara. sudah disurvei oleh yang bersangkutan, kemudian jadinya pindah,&quot; jelasnya.
Pelaku terancam dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan pidana Hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.
Baca juga:&amp;nbsp;Rudolf Ikat hingga Paksa Icha Transfer Uang Rp19 Juta dan Keluarga Rp10 Juta
</content:encoded></item></channel></rss>
