<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bunuh Bayi 3 Bulan yang Merupakan Keponakannya, Pelaku Diperiksa Kejiwaannya</title><description>Pelaku pembunuhan bayi berusia 3 bulan yang tak lain adalah keponakannya sendiri menjalani observasi kejiwaan di rumah sakit khusus.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/24/609/2693391/bunuh-bayi-3-bulan-yang-merupakan-keponakannya-pelaku-diperiksa-kejiwaannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/10/24/609/2693391/bunuh-bayi-3-bulan-yang-merupakan-keponakannya-pelaku-diperiksa-kejiwaannya"/><item><title>Bunuh Bayi 3 Bulan yang Merupakan Keponakannya, Pelaku Diperiksa Kejiwaannya</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/24/609/2693391/bunuh-bayi-3-bulan-yang-merupakan-keponakannya-pelaku-diperiksa-kejiwaannya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/10/24/609/2693391/bunuh-bayi-3-bulan-yang-merupakan-keponakannya-pelaku-diperiksa-kejiwaannya</guid><pubDate>Senin 24 Oktober 2022 14:25 WIB</pubDate><dc:creator>Wahyu Ruslan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/24/609/2693391/bunuh-bayi-3-bulan-yang-merupakan-keponakannya-pelaku-diperiksa-kejiwaannya-urY6xwpAQI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">MR, pelaku pembunuhan bayi 3 bulan tengah diperiksa. (Foto: Wahyu R/iNews)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/24/609/2693391/bunuh-bayi-3-bulan-yang-merupakan-keponakannya-pelaku-diperiksa-kejiwaannya-urY6xwpAQI.jpg</image><title>MR, pelaku pembunuhan bayi 3 bulan tengah diperiksa. (Foto: Wahyu R/iNews)</title></images><description>MAROS - Setelah sempat diamankan dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Maros, pelaku pembunuhan seorang bayi berusia 3 bulan yang tak lain adalah keponakannya sendiri  menjalani observasi kejiwaan di rumah sakit khusus.
Bahkan petugas juga terpaksa  menggotong pelaku saat hendak masuk ke dalam rumah sakit, lantaran pelaku  sempat meronta saat dikeluarkan dari mobil polisi.
Dari rekaman video  amatir, terlihat pelaku pembunuhan seorang bayi berusia 3 bulan yang tak lain adalah keponakannya sendiri berinisial MR yang berumur 22 tahun terpaksa digotong oleh petugas saat hendak dibawa masuk ke dalam Rumah Sakit Khusus Dadi Makassar, Sulawesi Selatan untuk menjalani observasi kejiwaan.
BACA JUGA:5 Fakta Tertangkapnya Pelaku Pembunuhan di Cimahi, Tersangka dan Korban Tak Saling Kenal
BACA JUGA:Jadwal Sidang Pembunuhan dan Obstruction of Justice untuk Ferdy Sambo Cs Pekan Ini, Padat Merayap!



Bahkan pelaku juga sempat mengumandangkan adzan di depan petugas dan tim dokter psikiater saat  menjalani proses observasi kejiwaan. Observasi kejiwaan ini dilakukan lantaran pelaku saat menjalani proses interogasi petugas kerap memberikan keterangan yang kurang jelas tentang kasus pembunuhan yang dilakukannya.
Selain itu petugas juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan telah  memeriksa lima orang saksi dari pihak keluarga, tetangga dan kepala desa setempat untuk  mengumpulkan informasi tentang kronologis pembunuhan yang dilakukan oleh  pelaku terhadap bayi  keponakannya  yang masih berusia tiga bulan.
Sebelumnya, pelaku di tangkap petugas saat masih berada di sekitar rumah nenek korban di Dusun Parangki, Desa Mattoangin, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros pada Sabtu (22/10/2022). Bahkan polisi terpaksa memiting pelaku lantaran melawan saat akan diamankan.Bayi malang tersebut tewas secara sadis usai dianiaya oleh pamannya. Polisi yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang masi berlumuran darah.
&amp;ldquo;Pelaku ini ketika diminta keterangan, diperiksa tidak nyambung atau tidak sesuai dengan pertanyaan yang diajukan sesuai peristiwa pembunuhan yang terjadi. Jadi kami konsultasikan kepada psikiater,&amp;rdquo; kata Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Slamet.
Polisi belum mengetahui motif pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku yang masi menjalani proses observasi di rumah sakit. Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal berlapis tentang perlindungan anak dan pasal 338 KUHP dengan ancaman di atas 15 tahun.</description><content:encoded>MAROS - Setelah sempat diamankan dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Maros, pelaku pembunuhan seorang bayi berusia 3 bulan yang tak lain adalah keponakannya sendiri  menjalani observasi kejiwaan di rumah sakit khusus.
Bahkan petugas juga terpaksa  menggotong pelaku saat hendak masuk ke dalam rumah sakit, lantaran pelaku  sempat meronta saat dikeluarkan dari mobil polisi.
Dari rekaman video  amatir, terlihat pelaku pembunuhan seorang bayi berusia 3 bulan yang tak lain adalah keponakannya sendiri berinisial MR yang berumur 22 tahun terpaksa digotong oleh petugas saat hendak dibawa masuk ke dalam Rumah Sakit Khusus Dadi Makassar, Sulawesi Selatan untuk menjalani observasi kejiwaan.
BACA JUGA:5 Fakta Tertangkapnya Pelaku Pembunuhan di Cimahi, Tersangka dan Korban Tak Saling Kenal
BACA JUGA:Jadwal Sidang Pembunuhan dan Obstruction of Justice untuk Ferdy Sambo Cs Pekan Ini, Padat Merayap!



Bahkan pelaku juga sempat mengumandangkan adzan di depan petugas dan tim dokter psikiater saat  menjalani proses observasi kejiwaan. Observasi kejiwaan ini dilakukan lantaran pelaku saat menjalani proses interogasi petugas kerap memberikan keterangan yang kurang jelas tentang kasus pembunuhan yang dilakukannya.
Selain itu petugas juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan telah  memeriksa lima orang saksi dari pihak keluarga, tetangga dan kepala desa setempat untuk  mengumpulkan informasi tentang kronologis pembunuhan yang dilakukan oleh  pelaku terhadap bayi  keponakannya  yang masih berusia tiga bulan.
Sebelumnya, pelaku di tangkap petugas saat masih berada di sekitar rumah nenek korban di Dusun Parangki, Desa Mattoangin, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros pada Sabtu (22/10/2022). Bahkan polisi terpaksa memiting pelaku lantaran melawan saat akan diamankan.Bayi malang tersebut tewas secara sadis usai dianiaya oleh pamannya. Polisi yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang masi berlumuran darah.
&amp;ldquo;Pelaku ini ketika diminta keterangan, diperiksa tidak nyambung atau tidak sesuai dengan pertanyaan yang diajukan sesuai peristiwa pembunuhan yang terjadi. Jadi kami konsultasikan kepada psikiater,&amp;rdquo; kata Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Slamet.
Polisi belum mengetahui motif pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku yang masi menjalani proses observasi di rumah sakit. Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal berlapis tentang perlindungan anak dan pasal 338 KUHP dengan ancaman di atas 15 tahun.</content:encoded></item></channel></rss>
