<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ibu Kandung Tega Rantai Leher dan Kaki Kedua Anaknya, Alasannya Karena Nakal!</title><description>UWD (40) ditahan oleh Kepolisian. Dia merupakan ibu kandung yang tega merantai leher dan kaki kedua anaknya di Tabanan, Bali.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/25/244/2693946/ibu-kandung-tega-rantai-leher-dan-kaki-kedua-anaknya-alasannya-karena-nakal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/10/25/244/2693946/ibu-kandung-tega-rantai-leher-dan-kaki-kedua-anaknya-alasannya-karena-nakal"/><item><title>Ibu Kandung Tega Rantai Leher dan Kaki Kedua Anaknya, Alasannya Karena Nakal!</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/25/244/2693946/ibu-kandung-tega-rantai-leher-dan-kaki-kedua-anaknya-alasannya-karena-nakal</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/10/25/244/2693946/ibu-kandung-tega-rantai-leher-dan-kaki-kedua-anaknya-alasannya-karena-nakal</guid><pubDate>Selasa 25 Oktober 2022 11:00 WIB</pubDate><dc:creator>Mohamad Chusna</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/25/244/2693946/ibu-kandung-tega-rantai-leher-dan-kaki-kedua-anaknya-alasannya-karena-nakal-ArDLwQHTC1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ibu yang rantai leher dan kaki anaknya. (Foto: Chusna/MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/25/244/2693946/ibu-kandung-tega-rantai-leher-dan-kaki-kedua-anaknya-alasannya-karena-nakal-ArDLwQHTC1.jpg</image><title>Ibu yang rantai leher dan kaki anaknya. (Foto: Chusna/MPI)</title></images><description>&amp;nbsp;DENPASAR - UWD (40) ditahan oleh Kepolisian. Dia merupakan ibu kandung yang tega merantai leher dan kaki kedua anaknya di Tabanan, Bali.&amp;nbsp;

&quot;Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,&quot; kata Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, Selasa (25/10/2022).

Dirinya ditahan tidak sendirian. Perempuan berstatus janda ini ditetapkan menjadi tersangka bersama seorang pria yang diduga pacarnya, Made S (34).

BACA JUGA:Sempat Batal, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Berniat Kembali Ajukan Autopsi


BACA JUGA:Penyalahgunaan Dana SPI, Kampus Udayana Digeledah Kejati Bali&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Kepada penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tabanan, kedua tersangka dijerat pasal Pasal 80 ayat 1 dan 4 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan terungkap, rumah yang ditempati UWD adalah milik Made S. Keduanya saling kenal setelah UWD kerap menjadi langganan Made S sebagai ojek online.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8yNC8xLzE1NTUyNi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
UWD mengaku baru sekali merantai kedua buah hatinya, DH (6) dan DS (3). Alasannya kedua anaknya nakal saat ditinggal kerja.

Selain itu, Polisi juga menyelidiki dugaan tindak pidana kekerasan anak di bawah umur. Sebab di tubuh DH dan DS ditemukan sejumlah luka. &quot;Kita masih tunggu hasil visum,&quot; ujar Candra.</description><content:encoded>&amp;nbsp;DENPASAR - UWD (40) ditahan oleh Kepolisian. Dia merupakan ibu kandung yang tega merantai leher dan kaki kedua anaknya di Tabanan, Bali.&amp;nbsp;

&quot;Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,&quot; kata Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, Selasa (25/10/2022).

Dirinya ditahan tidak sendirian. Perempuan berstatus janda ini ditetapkan menjadi tersangka bersama seorang pria yang diduga pacarnya, Made S (34).

BACA JUGA:Sempat Batal, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Berniat Kembali Ajukan Autopsi


BACA JUGA:Penyalahgunaan Dana SPI, Kampus Udayana Digeledah Kejati Bali&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Kepada penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tabanan, kedua tersangka dijerat pasal Pasal 80 ayat 1 dan 4 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan terungkap, rumah yang ditempati UWD adalah milik Made S. Keduanya saling kenal setelah UWD kerap menjadi langganan Made S sebagai ojek online.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8yNC8xLzE1NTUyNi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
UWD mengaku baru sekali merantai kedua buah hatinya, DH (6) dan DS (3). Alasannya kedua anaknya nakal saat ditinggal kerja.

Selain itu, Polisi juga menyelidiki dugaan tindak pidana kekerasan anak di bawah umur. Sebab di tubuh DH dan DS ditemukan sejumlah luka. &quot;Kita masih tunggu hasil visum,&quot; ujar Candra.</content:encoded></item></channel></rss>
