<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Korupsi Lukas Enembe, KPK Telah Kantongi Keterangan 50 Saksi</title><description>Terkait kasus korupsi Lukas Enembe, KPK telah mengantongi keterangan dari 50 saksi.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/25/337/2693809/korupsi-lukas-enembe-kpk-telah-kantongi-keterangan-50-saksi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/10/25/337/2693809/korupsi-lukas-enembe-kpk-telah-kantongi-keterangan-50-saksi"/><item><title>Korupsi Lukas Enembe, KPK Telah Kantongi Keterangan 50 Saksi</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/25/337/2693809/korupsi-lukas-enembe-kpk-telah-kantongi-keterangan-50-saksi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/10/25/337/2693809/korupsi-lukas-enembe-kpk-telah-kantongi-keterangan-50-saksi</guid><pubDate>Selasa 25 Oktober 2022 06:36 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/25/337/2693809/korupsi-lukas-enembe-kpk-telah-kantongi-keterangan-50-saksi-1zA29zkH2Y.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK telah memeriksa 50 saksi terkait kasus Lukas Enembe. (Ilustrasi/Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/25/337/2693809/korupsi-lukas-enembe-kpk-telah-kantongi-keterangan-50-saksi-1zA29zkH2Y.jpg</image><title>KPK telah memeriksa 50 saksi terkait kasus Lukas Enembe. (Ilustrasi/Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi lebih dari 50 saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE). Keterangan para saksi itu telah dituangkan KPK dalam berkas penyidikan Lukas Enembe.
&quot;Pemeriksaan terhadap saksi-saksi lebih dari 50 orang, yang dilakukan di Jayapura, Jakarta, dan beberapa tempat lainya,&quot; kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (24/10/2022).
KPK kini berupaya melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di wilayah Papua untuk segera dilimpahkan ke persidangan. Namun, KPK hingga saat ini belum memperoleh keterangan dari Lukas Enembe.
Lukas tercatat sudah 2 kali mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Pertama, Lukas tak memenuhi panggilan KPK pada 12 September 2022 dalam kapasitasnya sebagai saksi. Kemudian, Lukas kembali tak hadir pada 26 September 2022 dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
KPK pun berencana menjadwalkan panggilan kedua terhadap Lukas dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun, KPK mendapati informasi Lukas belum dapat memenuhi panggilan KPK dengan alasan kondisi kesehatan.



&quot;Sebagai tindak lanjut atas ketidakhadiran saudara LE pada panggilan sebagai tersangka pada 26 September 2022 dengan alasan sakit, penyidik berserta dokter KPK, telah bertemu kuasa hukum dan dokter pribadi saudara LE untuk membahas medical record saudara LE,&quot; tuturnya.
Setelah mendapati rekam medis dari tim dokter pribadi Lukas Enembe, KPK mengambil langkah lanjutan. KPK menggandeng dokter independen dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memastikan kondisi kesehatan Lukas Enembe. Rencananya, KPK dan IDI akan ke Papua untuk memeriksa Lukas dalam waktu dekat ini.
BACA JUGA:Berencana Periksa Lukas Enembe, KPK Minta Warga Papua Tetap Kondusif&amp;nbsp; &amp;nbsp;
&quot;Saudara LE akan diperiksa kesehatannya oleh IDI dan dimintai keterangannya oleh KPK. KPK bersama dengan IDI akan melakukan kunjungan ke Papua untuk memastikan penegakan hukum terhadap LE berjalan dengan baik,&quot; ujar Alex.Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.
Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.
Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.
Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi lebih dari 50 saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE). Keterangan para saksi itu telah dituangkan KPK dalam berkas penyidikan Lukas Enembe.
&quot;Pemeriksaan terhadap saksi-saksi lebih dari 50 orang, yang dilakukan di Jayapura, Jakarta, dan beberapa tempat lainya,&quot; kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (24/10/2022).
KPK kini berupaya melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di wilayah Papua untuk segera dilimpahkan ke persidangan. Namun, KPK hingga saat ini belum memperoleh keterangan dari Lukas Enembe.
Lukas tercatat sudah 2 kali mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Pertama, Lukas tak memenuhi panggilan KPK pada 12 September 2022 dalam kapasitasnya sebagai saksi. Kemudian, Lukas kembali tak hadir pada 26 September 2022 dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
KPK pun berencana menjadwalkan panggilan kedua terhadap Lukas dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun, KPK mendapati informasi Lukas belum dapat memenuhi panggilan KPK dengan alasan kondisi kesehatan.



&quot;Sebagai tindak lanjut atas ketidakhadiran saudara LE pada panggilan sebagai tersangka pada 26 September 2022 dengan alasan sakit, penyidik berserta dokter KPK, telah bertemu kuasa hukum dan dokter pribadi saudara LE untuk membahas medical record saudara LE,&quot; tuturnya.
Setelah mendapati rekam medis dari tim dokter pribadi Lukas Enembe, KPK mengambil langkah lanjutan. KPK menggandeng dokter independen dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memastikan kondisi kesehatan Lukas Enembe. Rencananya, KPK dan IDI akan ke Papua untuk memeriksa Lukas dalam waktu dekat ini.
BACA JUGA:Berencana Periksa Lukas Enembe, KPK Minta Warga Papua Tetap Kondusif&amp;nbsp; &amp;nbsp;
&quot;Saudara LE akan diperiksa kesehatannya oleh IDI dan dimintai keterangannya oleh KPK. KPK bersama dengan IDI akan melakukan kunjungan ke Papua untuk memastikan penegakan hukum terhadap LE berjalan dengan baik,&quot; ujar Alex.Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.
Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.
Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.
Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
