<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PN Jaksel: Sidang Bharada E Terbuka untuk Umum!</title><description>Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menepis kabar yang menyebutkan sidang Bharada E digelar tertutup.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/25/337/2694134/pn-jaksel-sidang-bharada-e-terbuka-untuk-umum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/10/25/337/2694134/pn-jaksel-sidang-bharada-e-terbuka-untuk-umum"/><item><title>PN Jaksel: Sidang Bharada E Terbuka untuk Umum!</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/25/337/2694134/pn-jaksel-sidang-bharada-e-terbuka-untuk-umum</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/10/25/337/2694134/pn-jaksel-sidang-bharada-e-terbuka-untuk-umum</guid><pubDate>Selasa 25 Oktober 2022 14:16 WIB</pubDate><dc:creator>Martin Ronaldo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/25/337/2694134/pn-jaksel-sidang-bharada-e-terbuka-untuk-umum-7r65kEkTaQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bharada E (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/25/337/2694134/pn-jaksel-sidang-bharada-e-terbuka-untuk-umum-7r65kEkTaQ.jpg</image><title>Bharada E (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menepis kabar yang menyebutkan sidang Bharada E digelar tertutup. Sidang tetap digelar terbuka untuk umum.
&quot;Bahwa persidangan dilakukan secara terbuka untuk umum, bisa dibuktikan dengan kehadiran pengunjung sidang secara langsung baik dari masyarakat biasa, lembaga-lembaga negara pemantau atau pengawasan (KY, Komisi Kejaksaan, LPSK ) dan sebagainya, maupun dari para awak media cetak, media online serta wartawan foto yang dapat melihat serta mengikuti dinamika persidangan,&quot; kata Humas PN Jaksel, Djuyamto, Selasa (25/10/2022).
BACA JUGA:Putri Candrawathi Disebut Ikut Menembak, Ini Catatan dari Pengacara Bharada E&amp;nbsp;
Adapun agenda persidangan Bharada E kali ini, pemeriksaan saksi dari pihak keluarga korban Brigadir J. Namun, saat persidangan dimulai, hakim melarang persidangan disiarkan secara langsung pemeriksaan saksi tersebut.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8yNS8xLzE1NTU3Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
Djuyamto menjelaskan, hal tersebut merupakan kewenangan hakim berdasarkan ketentuan UU demi kepentingan integritas pembuktian (Pasal 159 Ayat (1) KUHAP maupun Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi ICCPR).
&quot;Bahwa dalam praktek peradilan terhadap persidangan yang menarik perhatian publik, telah biasa terjadi ada live streaming maupun tidak live streaming untuk agenda keterangan saksi-saksi (pembuktian), karena memang menjadi kewenangan majelis hakim,&quot; ujarnya.
BACA JUGA:Momen Bharada E Bersimpuh Minta Maaf ke Ibu Brigadir J di Ruang Sidang&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menepis kabar yang menyebutkan sidang Bharada E digelar tertutup. Sidang tetap digelar terbuka untuk umum.
&quot;Bahwa persidangan dilakukan secara terbuka untuk umum, bisa dibuktikan dengan kehadiran pengunjung sidang secara langsung baik dari masyarakat biasa, lembaga-lembaga negara pemantau atau pengawasan (KY, Komisi Kejaksaan, LPSK ) dan sebagainya, maupun dari para awak media cetak, media online serta wartawan foto yang dapat melihat serta mengikuti dinamika persidangan,&quot; kata Humas PN Jaksel, Djuyamto, Selasa (25/10/2022).
BACA JUGA:Putri Candrawathi Disebut Ikut Menembak, Ini Catatan dari Pengacara Bharada E&amp;nbsp;
Adapun agenda persidangan Bharada E kali ini, pemeriksaan saksi dari pihak keluarga korban Brigadir J. Namun, saat persidangan dimulai, hakim melarang persidangan disiarkan secara langsung pemeriksaan saksi tersebut.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8yNS8xLzE1NTU3Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
Djuyamto menjelaskan, hal tersebut merupakan kewenangan hakim berdasarkan ketentuan UU demi kepentingan integritas pembuktian (Pasal 159 Ayat (1) KUHAP maupun Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi ICCPR).
&quot;Bahwa dalam praktek peradilan terhadap persidangan yang menarik perhatian publik, telah biasa terjadi ada live streaming maupun tidak live streaming untuk agenda keterangan saksi-saksi (pembuktian), karena memang menjadi kewenangan majelis hakim,&quot; ujarnya.
BACA JUGA:Momen Bharada E Bersimpuh Minta Maaf ke Ibu Brigadir J di Ruang Sidang&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
