<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Putri Candrawathi, Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Dilanjutkan</title><description>Hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan Putri Candrawathi sehingga sidang kasus pembunuhan Brigadir J dilanjutkan.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/26/337/2694729/hakim-tolak-seluruh-eksepsi-putri-candrawathi-sidang-kasus-pembunuhan-brigadir-j-dilanjutkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/10/26/337/2694729/hakim-tolak-seluruh-eksepsi-putri-candrawathi-sidang-kasus-pembunuhan-brigadir-j-dilanjutkan"/><item><title>Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Putri Candrawathi, Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Dilanjutkan</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/26/337/2694729/hakim-tolak-seluruh-eksepsi-putri-candrawathi-sidang-kasus-pembunuhan-brigadir-j-dilanjutkan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/10/26/337/2694729/hakim-tolak-seluruh-eksepsi-putri-candrawathi-sidang-kasus-pembunuhan-brigadir-j-dilanjutkan</guid><pubDate>Rabu 26 Oktober 2022 11:06 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/26/337/2694729/hakim-tolak-seluruh-eksepsi-putri-candrawathi-sidang-kasus-pembunuhan-brigadir-j-dilanjutkan-F4OxTGgP7E.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hakim tolak eksepsi Putri Candrawathi. (MNC Portal/Riana Rizkia)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/26/337/2694729/hakim-tolak-seluruh-eksepsi-putri-candrawathi-sidang-kasus-pembunuhan-brigadir-j-dilanjutkan-F4OxTGgP7E.jpg</image><title>Hakim tolak eksepsi Putri Candrawathi. (MNC Portal/Riana Rizkia)</title></images><description>JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan putusan sela terkait eksepsi terdakwa Putri Candrawathi atas dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Majelis hakim menolak seluruh eksepsi Putri Candrawathi.


&quot;Mengadili, satu menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi untuk seluruhnya,&quot; ujar Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso di persidangan, Rabu (26/10/2022).

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8xOC8xLzE1NTExOC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


Kedua, hakim melanjutkan, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi atas kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

BACA JUGA:Tiba di PN Jaksel, Putri Candrawathi Sapa Awak Media yang Menantinya

Ketiga, memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan perkara atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi.




&quot;Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,&quot; tutur hakim.

Sebelumnya, hakim membacakan pertimbangannya atas eksepsi yang diajukan Putri Candrawathi. dakwaan JPU terkait kasus tersebut dinilai telah dibuat dan disetujui sesuai ketentutan perundang-undangan.
</description><content:encoded>JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan putusan sela terkait eksepsi terdakwa Putri Candrawathi atas dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Majelis hakim menolak seluruh eksepsi Putri Candrawathi.


&quot;Mengadili, satu menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi untuk seluruhnya,&quot; ujar Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso di persidangan, Rabu (26/10/2022).

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8xOC8xLzE1NTExOC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


Kedua, hakim melanjutkan, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi atas kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

BACA JUGA:Tiba di PN Jaksel, Putri Candrawathi Sapa Awak Media yang Menantinya

Ketiga, memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan perkara atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi.




&quot;Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,&quot; tutur hakim.

Sebelumnya, hakim membacakan pertimbangannya atas eksepsi yang diajukan Putri Candrawathi. dakwaan JPU terkait kasus tersebut dinilai telah dibuat dan disetujui sesuai ketentutan perundang-undangan.
</content:encoded></item></channel></rss>
