<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kuasa Hukum Bantah Putri Candrawathi Tembak Brigadir J</title><description>Kuasa hukum membantah Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/26/337/2694992/kuasa-hukum-bantah-putri-candrawathi-tembak-brigadir-j</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/10/26/337/2694992/kuasa-hukum-bantah-putri-candrawathi-tembak-brigadir-j"/><item><title>Kuasa Hukum Bantah Putri Candrawathi Tembak Brigadir J</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/26/337/2694992/kuasa-hukum-bantah-putri-candrawathi-tembak-brigadir-j</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/10/26/337/2694992/kuasa-hukum-bantah-putri-candrawathi-tembak-brigadir-j</guid><pubDate>Rabu 26 Oktober 2022 15:49 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/26/337/2694992/kuasa-hukum-bantah-putri-candrawathi-tembak-brigadir-j-qwLcjsdSbq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kuasa hukum membantah Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J. (MNC Portal)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/26/337/2694992/kuasa-hukum-bantah-putri-candrawathi-tembak-brigadir-j-qwLcjsdSbq.jpg</image><title>Kuasa hukum membantah Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J. (MNC Portal)</title></images><description>JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi, Febri Diansyah membantah kesaksikan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Kamaruddin menyebut Putri Candrawathi turut menembak Brigadir J.

Febri menyebut, hakim juga meragukan keterangan Kamaruddin.

&quot;Kenapa kami membantah terkait tuduhan Bu Putri yang ikut melakukan penembakan. Kami juga menyimak hakim ragu dengan keterangan yang disampaikan Pak Kamaruddin karena ketika ditanya lagi oleh hakim justru informasinya tidak jelas,&quot; ujar Febri pada wartawan, Rabu (26/10/2022).

Menurutnya, keterangan Kamaruddin yang menyebutkan kliennya turut menembak Brigadir J tak bisa dipertanggungjawabkan kevalidannya.

Namun, kata dia, persoalan itu bisa menjadi pembelajaran bagi para saksi lainnya untuk berbicara dengan jujur dan bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya mengingat ruang sidang merupakan hal sakral.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8xNy8xLzE1NTA5Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


&quot;Semua saksi-saksi harus bicara jujur, tidak boleh bohong dalam ruang persidangan,&quot; tuturnya.

Soal hasil putusan sela atas eksepsi Putri Candrawathi, sejak sebelum sidang, Febri mempercayakan apapun hasil putusannya nanti pda majelis hakim. Sebabnya, dia menilai diterima atau ditolaknya eksepsi kliennya bakal membuat proses peradilan tetap baik.

BACA JUGA: Hakim Kesulitan Buktikan Klaim soal Putri Chandrawati Ikut Tembak Brigadir Yosua

&quot;Berikutnya, semoga kita bisa fokus pada fakta objektif yang diuji di persidangan,&quot; ucapnya.

Febri menambahkan, terkait dugaan pelecehan yang dialami Putri Candrawathi oleh Brigadir J, dia sejatinya memiliki empat bukti peristiwa itu benar terjadi. Salah satunya keterangan dari Putri Candrawathi.

&quot;Ada empat bukti yang kemarin kami sampaikan. Satu bukti keterangan Bu Putri, kedua ada asesmen psikoligi forensik. Di bidang psikoligi forensik, mereka memotret sebenarnya apa yang terjadi pada kondisi psikis seseorang dan juga konsistensi,&quot; katanya.

</description><content:encoded>JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi, Febri Diansyah membantah kesaksikan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Kamaruddin menyebut Putri Candrawathi turut menembak Brigadir J.

Febri menyebut, hakim juga meragukan keterangan Kamaruddin.

&quot;Kenapa kami membantah terkait tuduhan Bu Putri yang ikut melakukan penembakan. Kami juga menyimak hakim ragu dengan keterangan yang disampaikan Pak Kamaruddin karena ketika ditanya lagi oleh hakim justru informasinya tidak jelas,&quot; ujar Febri pada wartawan, Rabu (26/10/2022).

Menurutnya, keterangan Kamaruddin yang menyebutkan kliennya turut menembak Brigadir J tak bisa dipertanggungjawabkan kevalidannya.

Namun, kata dia, persoalan itu bisa menjadi pembelajaran bagi para saksi lainnya untuk berbicara dengan jujur dan bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya mengingat ruang sidang merupakan hal sakral.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMC8xNy8xLzE1NTA5Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


&quot;Semua saksi-saksi harus bicara jujur, tidak boleh bohong dalam ruang persidangan,&quot; tuturnya.

Soal hasil putusan sela atas eksepsi Putri Candrawathi, sejak sebelum sidang, Febri mempercayakan apapun hasil putusannya nanti pda majelis hakim. Sebabnya, dia menilai diterima atau ditolaknya eksepsi kliennya bakal membuat proses peradilan tetap baik.

BACA JUGA: Hakim Kesulitan Buktikan Klaim soal Putri Chandrawati Ikut Tembak Brigadir Yosua

&quot;Berikutnya, semoga kita bisa fokus pada fakta objektif yang diuji di persidangan,&quot; ucapnya.

Febri menambahkan, terkait dugaan pelecehan yang dialami Putri Candrawathi oleh Brigadir J, dia sejatinya memiliki empat bukti peristiwa itu benar terjadi. Salah satunya keterangan dari Putri Candrawathi.

&quot;Ada empat bukti yang kemarin kami sampaikan. Satu bukti keterangan Bu Putri, kedua ada asesmen psikoligi forensik. Di bidang psikoligi forensik, mereka memotret sebenarnya apa yang terjadi pada kondisi psikis seseorang dan juga konsistensi,&quot; katanya.

</content:encoded></item></channel></rss>
