<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Suap Dana PEN, Bupati Nonaktif Kolaka Timur Dituntut 4 Tahun Penjara</title><description>Kasus suap dana PEN, jaksa menuntut Bupati Nonaktif Kolaka Timur hukuman 4 tahun penjara.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/26/337/2695069/kasus-suap-dana-pen-bupati-nonaktif-kolaka-timur-dituntut-4-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/10/26/337/2695069/kasus-suap-dana-pen-bupati-nonaktif-kolaka-timur-dituntut-4-tahun-penjara"/><item><title>Kasus Suap Dana PEN, Bupati Nonaktif Kolaka Timur Dituntut 4 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/10/26/337/2695069/kasus-suap-dana-pen-bupati-nonaktif-kolaka-timur-dituntut-4-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/10/26/337/2695069/kasus-suap-dana-pen-bupati-nonaktif-kolaka-timur-dituntut-4-tahun-penjara</guid><pubDate>Rabu 26 Oktober 2022 17:04 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/10/26/337/2695069/kasus-suap-dana-pen-bupati-nonaktif-kolaka-timur-dituntut-4-tahun-penjara-xmBEG3pbyV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur dituntut 4 tahun penjara terkait kasus suap dana PEN. (MNC Portal/Arie Dwi Satrio)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/10/26/337/2695069/kasus-suap-dana-pen-bupati-nonaktif-kolaka-timur-dituntut-4-tahun-penjara-xmBEG3pbyV.jpg</image><title>Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur dituntut 4 tahun penjara terkait kasus suap dana PEN. (MNC Portal/Arie Dwi Satrio)</title></images><description>JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati nonaktif Kolaka Timur (Koltim), Andi Merya Nur, dihukum 4 tahun penjara. Andi Merya juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsidair 5 bulan kurungan.

Jaksa KPK Asril meyakini Andi Merya Nur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Andi Merya diyakini telah menyuap sejumlah pihak Rp3,405 miliar terkait pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

&quot;Menyatakan terdakwa H Andi Merya Nur telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut,&quot; kata Jaksa Asril saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wOS8yMy8xLzEzOTQ5Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


&quot;Menjatuhkan pidana oleh karena itu berupa pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan,&quot; katanya.

Dalam melayangkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Pertimbangan yang memberatkan tuntutan jaksa yakni karena perbuatan Andi Merya Nur tidak mendukung program pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

BACA JUGA: Bupati Nonaktif Kolaka Timur Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Suap Dana PEN&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sedangkan pertimbangan yang meringankan jaksa terhadap Andi Merya Nur yakni karena terdakwa dinilai berterus terang, belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, serta bersikap sopan selama menjalani persidangan.

Tak hanya Andi Merya, jaksa menuntut LM Rusdianto Emba yang merupakan adik kandung Bupati Muna, La Ode M Rusman Emba dihukum tiga tahun enam bulan (3,5 tahun) penjara serta denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan. Rusdianto Emba diyakini telah membantu Andi Merya menyuap sejumlah pihak.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke dituntut enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan dalam perkara ini. Sukarman Loke merupakan salah satu pihak yang menerima suap dari Andi Merya terkait pengurusan dana PEN Kolaka Timur.

&quot;Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan,&quot; kata jaksa.

Jaksa juga menuntut Sukarman dihukum pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti Rp1.730.000.000 (Rp1,73 miliar) dikurangi dengan dana yang telah disetorkan ke KPK sebesar Rp550 juta.

&quot;Sehingga, masih ada Rp1.180.000.000 dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,&quot; sambung jaksa.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Andi Merya Nur bersama-sama dengan LM Rusdianto Emba telah menyuap sejumlah pihak sejumlah Rp3,405 miliar terkait pengurusan pinjaman dana PEN tahun 2021.

Adapun pihak-pihak yang turut menerima suap dari Andi Merya Nur dan LM Rusdianto Emba yakni, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto. Andi Merya dan Rusdianto Emba didakwa menyuap Ardian Noervianto sebesar Rp1,5 miliar.

Andi Merya dan Rusdianto Emba didakwa juga menyuap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke sebesar Rp1,73 miliar. Kemudian, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar dengan Rp 175 juta.

Sehingga, total uang yang dikeluarkan Andi Merya Nur dan Rusdianto Emba dalam mengurus pinjaman dana PEN untuk Pemkab Kolaka Timur sejumlah Rp3,405 miliar. Dengan bantuan sejumlah pihak, akhirnya Pemkab Kolaka Timur mendapat pinjaman dana PEN tahun 2021 sebesar Rp151 miliar.

Atas perbuatannya itu, jaksa menyatakan Andi Merya dan Rusdianto telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

</description><content:encoded>JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati nonaktif Kolaka Timur (Koltim), Andi Merya Nur, dihukum 4 tahun penjara. Andi Merya juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsidair 5 bulan kurungan.

Jaksa KPK Asril meyakini Andi Merya Nur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Andi Merya diyakini telah menyuap sejumlah pihak Rp3,405 miliar terkait pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

&quot;Menyatakan terdakwa H Andi Merya Nur telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut,&quot; kata Jaksa Asril saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wOS8yMy8xLzEzOTQ5Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


&quot;Menjatuhkan pidana oleh karena itu berupa pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan,&quot; katanya.

Dalam melayangkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Pertimbangan yang memberatkan tuntutan jaksa yakni karena perbuatan Andi Merya Nur tidak mendukung program pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

BACA JUGA: Bupati Nonaktif Kolaka Timur Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Suap Dana PEN&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sedangkan pertimbangan yang meringankan jaksa terhadap Andi Merya Nur yakni karena terdakwa dinilai berterus terang, belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, serta bersikap sopan selama menjalani persidangan.

Tak hanya Andi Merya, jaksa menuntut LM Rusdianto Emba yang merupakan adik kandung Bupati Muna, La Ode M Rusman Emba dihukum tiga tahun enam bulan (3,5 tahun) penjara serta denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan. Rusdianto Emba diyakini telah membantu Andi Merya menyuap sejumlah pihak.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke dituntut enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan dalam perkara ini. Sukarman Loke merupakan salah satu pihak yang menerima suap dari Andi Merya terkait pengurusan dana PEN Kolaka Timur.

&quot;Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan,&quot; kata jaksa.

Jaksa juga menuntut Sukarman dihukum pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti Rp1.730.000.000 (Rp1,73 miliar) dikurangi dengan dana yang telah disetorkan ke KPK sebesar Rp550 juta.

&quot;Sehingga, masih ada Rp1.180.000.000 dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,&quot; sambung jaksa.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Andi Merya Nur bersama-sama dengan LM Rusdianto Emba telah menyuap sejumlah pihak sejumlah Rp3,405 miliar terkait pengurusan pinjaman dana PEN tahun 2021.

Adapun pihak-pihak yang turut menerima suap dari Andi Merya Nur dan LM Rusdianto Emba yakni, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto. Andi Merya dan Rusdianto Emba didakwa menyuap Ardian Noervianto sebesar Rp1,5 miliar.

Andi Merya dan Rusdianto Emba didakwa juga menyuap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke sebesar Rp1,73 miliar. Kemudian, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar dengan Rp 175 juta.

Sehingga, total uang yang dikeluarkan Andi Merya Nur dan Rusdianto Emba dalam mengurus pinjaman dana PEN untuk Pemkab Kolaka Timur sejumlah Rp3,405 miliar. Dengan bantuan sejumlah pihak, akhirnya Pemkab Kolaka Timur mendapat pinjaman dana PEN tahun 2021 sebesar Rp151 miliar.

Atas perbuatannya itu, jaksa menyatakan Andi Merya dan Rusdianto telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

</content:encoded></item></channel></rss>
